728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 27 Agustus 2024

    Ari Suryono Serahkan Rekapan Pengeluaran Atas Iuran Ke Hakim, Kalau Tidak Ada Paksaan, Bukan Melawan Hukum

     




    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Ahli pidana, Dr Bambang Suheriyadi SH, MH dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga  (UNAIR) Surabaya dihadirkan untuk didengarkan  pendapatnya , dalam sidang lanjutan Ari Suryono , Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), yang tersandung dugaan perkara pemotongan insentif ASN di lingkungan  BPPD Kabupaten Sidoarjo.

    Ahli pidana menegaskan, bahwa jika tidak ada paksaan pada pemotongan insentif pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo, bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

    "Orang (pegawai) yang dipotong insentifnya itu harus betul-betul merasa dipaksa. Hal itu harus  betul-betul dibuktikan. Jika pegawai itu tidak mau dipotong insentifnya, akan dimutasi dan tidak diberikan hak-haknya. Akan dipersulit untuk pengajuan cuti, dipersulit mengikuti pelatihan, dan lainnya," ujar Ahli.

    Dalam pasal 12  huruf e dan f Undang-Undang Tindak Pidana Korpsi (TIPIKOR) disebutkan pemerasan yang dilakukan PNS/penyelenggara negara dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dengan kekuasannya.

    "Kata kuncinya adanya pemaksaan atau paksaan dalam pemotongan insentif itu. Jika menolak untuk dipotong, akan dimutasi atau dipersulit nantinya. Jika tidak ada paksaan pada pemotongan insentif pegawai, bukan merupakan perbuatan melawan hukum," ucap Ahli di ruang Cakra di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (26/8/2024).

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Ari Suryono,  Ridwan Rachmad SH MH bertanya pada Ahli, Badan Daerah (BPPD -red) setiap bulan mendapatkan insentif pajak, dan ada kebiasaan menyisihkan untuk  sodaqoh. Penyisihan (pemotongan) itu sudah ada sejak era Kaban atau atasan yang lama. Tidak ada pemaksaan, karena sudah menjadi kebiasan, bisa Ahli jelaskan ?

    "Beranjak dengan memaksa seseorang dengan melawan hukum. Mereka yang dipotong itu apa betul-betul ada rasa ketakutan. Takut kalau tidak kasih atau tidak mau dipotong, akan dipindah/dimutasi. Kalau tidak ada paksaan, tidak (bukan) perbuatan melawan hukum," jawab Ahli. 

    Ditegaskan Ahli, kalau  tidak ada paksaan, maka yang bersangkutan tidak bisa dimintai pertanggungjawabkan secara hukum.  

    Kembali Ridwan Rachmad SH MH menerangkan, bahwa sejak tahun 2014 sudah ada pemotongan insentif itu. Untuk triwulan 4 tahun 2021 terkumpul uang sekitar Rp 600 juta. Sedangkan untuk Masruri (driver Bupati) diberikan Rp 50 juta per bulan selama 2 tahun. Jika ditotal sebesar Rp 1,2 miliar.

    "(Untuk pengeluaran-pengeluaran itu) Kami menunjukkan rekapan dari Ari Suryono kepada majelis hakim, mengenai pengeluaran apa saja. (Sebenarnya) Ari tidak pernah perintahkan uang sodaqoh (pemotongan) itu. Ari juga tidak pernah mengancam, jika tidak ngasih akan dimutasi," cetus Ridwan SH.

    Sementara itu, Ari Suryono mengatakan, Siska dan Hadi Yusuf (sekretaris) pernah menghadap dirinya , ketika menjadi Plt. Dan mereka menerangkan, bahwa di BPPD Kabupaten Sidoarjo ada sodaqoh. 

    "(Perlunya)  kebersamaan kita untuk membayari non-ASN sebanyak 12 orang, dan untuk kepentingan lain, misalnya wisata (jalan-jalan-red) dan lain-lain. Jika teman-teman tidak keberatan. Silahkan dilanjutkan," kata Ari.

    Selama Ari menjadi Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, membayari pajak Bupati sebesar RP 26 juta. Pemberian Rp 50 juta setiap bulan ke Masruri (Ruri) untuk keperluan Bupati. Untuk acara 17 Agustusan, pemberian hadiah dan kaos 100 orang sekitar Rp 15 juta, dan lainnya. 

    Namun demikian, deposito Ari Suryono dan istrinya sejak tahun 2012  yang  diperpanjang dan diperpanjang itu disita KPK. Juga mobil Fortuner, Honda CRV , Hardtop tahun 80-a, sebelum Ari pindah di Pajak (BPPD).

    Selain itu, pPerjalanan dinas, pemberian oleh-oleh ketika melakukan  kunjungan, permintaan uang bensin setiap bulan dan lainnya.

    "Saya tidak pernah tunjuk Siska jadi pengumpul. Ada Siska dan Yusuf sebagai pengumpul. Saya tidak pernah pimpin rapat untuk tentukan besaran potongan insentif ," bebernya.

    Dipaparkan Ari, laporan pengeluaran berupa catatan kecil yang diberikan oleh Siska. Terkumpul Rp 600 juta setiap triwulan yang dibawa Siska. 

    "Saya hanya melihat catatan kecil dari Siska, hanya Rp 600 juta. Tidak pernah melihat fisiknya, dan Siska tidak pernah lampirkan kwitansi. Hanya buat catatan kecil, " ungkapnya.

    Ditambahkan Ridwan SH, Ari Suryono tidak pernah memerintahkan laporan dengan tulisan tangan. Dan tidak mungkin menyuruh Siska untuk memusnahkan bukti-bukti pengeluaran. 

    "Laporan Siska tidak ada kwitansinya. Ari juga tidak pernah melihat uangnya atau fisiknya. Hanya melihat secarik kertas pertanggungjawaban /laporan," ungkapnya.

    Dijelaskan Ari, laporan Siska setelah selesai pengumpulan, hanya totalnya saja. 

    "Bu Siska kasih kertas kecil dan tidak ada kwitansinya. Saya pikir sudah menjadi kebiasaan teman-teman," ucapnya.

    Ari juga tidak pernah mengancam, jika tidak mau dipotong insentifnya akan dimutasi atau dipersulit nantinya.

    Siska mengakui, jika setiap bulan uang yang ada pada dirinya , setiap bulan pasti habis atau minus dan tidak ada pertanggungjawban. 

    "Tiap bulan pasti minus dan tidak ada pertanggungjawaban," kata Siska ketika ditanya oleh majelis hakim di depan persidangan. 

    Nah setelah pemeriksaan Siska dan Ari Suryono dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Putu Sri Indayani SH mengatakan, sidang selanjutkan akan dilakukan pada Jum'at, 6 September 2024 mendatang.

    Sehabis sidang, Ridwan Rachmad SH MH menegaskan, kalau pemotongan insentif itu tidak ada paksaan, bukan merupakan perbuatan melawan hukum.   

    Sedangkan keterangan Ari Suryono mengenai adanya pengeluaran-pengeluaran itu dibenarkan oleh Siska Wati. Ada pengeluaran untuk oknum kejaksaan, pengeluaran untuk Ruri (sopir pribadi Gus Muhdlor) Rp 50 juta setiap bulan pada tahun 2022 dan 2023, dan lainnya.

    "(Selain itu) Ada rekapan dari pengeluaran atas iuran (pemotongan-red) itu dari Ari sudah disampaikan ke majelis hakim. Ada tulisan tangan dari Siska juga diserahkan ke majelis. Kita tunjukkan, ada tulisan RP 2,5 miliar untuk pengeluaran tahun 2022. Dan pengeluaran Rp 2,5 miliar untuk tahun 2023. Terlepas diterima atau tidaknya menjadi bukti atau tidak. Jadi bukti, Alhamdulillah. Kalau tidak, yo opo maneh (gimana lagi)," katanya. (ded) 

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ari Suryono Serahkan Rekapan Pengeluaran Atas Iuran Ke Hakim, Kalau Tidak Ada Paksaan, Bukan Melawan Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas