728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 28 Agustus 2024

    Ahli Akuntan Publik Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara di PT IMS

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Ahli akuntan publik, Rahman menyebutkan pembelian dengan vendor tertentu yang berafiliasi dengan pengadaan consumerable di PT Inka Multi Solusi (IMS/Persero), tidak ada kerugian keuangan negara.

    Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sudiro Husodo SH MH bertanya pada Ahli, bisa Ahli terangkan proses audit kerugian keuangan negara yang dilakukan di PT IMS ?

    "(Mulanya)  Ada pertemuan tim PT IMS dengan Direktur Utama (Dirut)  untuk menghitung kerugian negara. Kami ada kontrak dangan Dirut pada 5 Agustus 2022 untuk hitung kerugian keuangan negara," jawab Ahli d ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (27/8/2024).

    Penghitungan kerugian keuangan negara itu dirasakan mendesak, karena ada pemeriskaan Tim SPI PT INKA yang menyimpulkan ada penyelewengan , yang modusnya pembelian dengan vendor tertentu yang berafiliasi dengan pengadaan.

    Kembali  Sudiro Husodo SH MH bertanya pada ahli apakah saudara melakukan interview dengan sejumlah orang di PT IMS ?

    "Kami diminta untuk melakukan perhitungan itu, dengan beberapa kali melakukan interview dengan Henny Wulandari , kepala produksi, bagian gudang dan staf lainnya. Juga memeriksa dokumen, rekening koran, dan barang keluar-masuk yang dicatat," ucapnya.

    Dan selanjutnya, ujar Rhman , pihaknya melakukan 3 (tiga) kriteria pengujian, yakni pembelian fiktif (hasilnya tidak terbukti), pembelian dilakukan tidak semestinya/pemborosan (hasilnya tidak terbukti) , dan kemahalan (hasilnya juga tidak terbukti).

    "Kami memeriksa dokumen atas pembelian  Novi Citra lengkap. Ada berita diterimanya barang," ujar Rahman.

    Menurutnya, keriteria kemahalan harga dengan pengujian setiap produk yang dibeli Novi Citra dibandingkan dengan harga barang sejenis dari vendor lainnya. Diambil pembanding harga termurah.

    Ternyata, banyak harga barang yang lebih murah di Novi Citra. Tidak terbukti membeli di Novi Citra kemahalan harganya.

    "Kami menyimpulkan tidak ditemukan kerugian keuangan dari PT IMS," katanya dengan nada tegas.

    Banyak vendor yang tidak mau mensuplai barang ke PT IMS, karena pembayarannya belakangan dan seringkali telat-telat.

    Sementara itu, Hakim Ketua Dewa SH bertanya pada ahli, bisa Ahli jelaskan hasil audit yang dilakukan di PT IMS ?

    "Pembelian ada, barang ada dan sesuai kebutuhan. Kesimpulannya tidak ada kerugian keuangan negara," ungkapnya.

    Rahman sempat meminta laporan audit SPI ke PT IMS, tetapi sampai sekarang ini menurut manajemen PT IMS tidak punya laporannya. Temuan hasil aduti ada 69 BKK RP 11 ,6 miliar. Sementara temuan Jaksa 134 BKK Rp 13 miliar.

    Untuk audit KAP ada keuntungan Rp 350 juta. Sedangkan audit SPI ada kerugian Rp 7,5 miliar.  

    Sementara itu, Ahli Pidana Dr Sholehuddin SH MH mengatakan, dalam penegakan hukum formil, tidak bisa ditetapkan tersangka dulu, baru menghitung kerugian negara.

    "Kalau penyidik tidak bisa menemukan 2 alat bukti yang sah. Tidak bisa menetapkan tersangkanya. Alat bukti yang sah itu harus valid dan relevan. Keabsahannya  jelas dan relevan berhubungan dengan persangkaan. Dari mana kerugian negara yang ditimbulkan," bebernya.

    Dijelaskan Ahli, yang bisa mendeclare  kerugian negara adalah BPK. Kalau penyidik memakau auditor publik itu tidak sah.

    "Perhitungan BPKP atau Inspektorat atau auditor publik boleh-boleh saja jadi alat bukti di persidangan.  Nantinya, majelis hakim yang menentukan mana yang benar dan mencari kebenaran materiil," imbuhnya.

    Lagi-lagi  Sudiro Husodo SH MH bertanya pada ahli, jika bukan menjadi kewenangannya, apakah seseorang itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, ?

    "Nggak bisa. Bila ada kecurangan, tetapi bukan kewenangannya tidak bisa dipidana. Untuk pasal 12  huruf i harus ada persekongkolan jahat dan terdakwnya lebih dari satu orang," jawab Ahli.

    Setelah mendengarkan keterangan dan pendapat Ahli, Hakim Ketua Dewa SH menegaskan, bahwa agenda sidang berikutnya adalah tuntutan dari Jaksa , yang akan dilakukan pada Selasa, 3 September 2024 mendatang.

    "Penasehat Hukum bisa mulai menyiapkan pledoi dari sekarang ya," pinta Dewa SH.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sudiro Husodo SH MH menegaskan, hasil audit dari akuntan publik menyimpulkan  tidak ada kerugian keuangan negara di PT IMS.

    Sedangkan, Ahli Pidana Dr Sholehuddin SH MH , orang yang tidak punya kewenangan atau bukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) seperti Heny Wulandari, itu tidak bisa dipidana. (ded) 

     

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahli Akuntan Publik Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara di PT IMS Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas