728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 20 Juli 2024

    Yuliatin Divonis 4 Tahun, Pilih Pikir-Pikir Dulu

                                 



                                


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Yuliatin CS (Yuliatin Ali Samsia, Wiwik Hendrawati, dan Sri Jatiningsih), yang tersandung dugaan perkara kredit macet Bank Jatim  Syariah hingga menimbulkan kerugian negara Rp 4,4 miliar, dengan hukuman yang berbeda.

    Dalam amar putusannya,  Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH menyatakan, mengadili Yuliatin  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    "Menjatuhkan pidana 4 (empat) tahun, denda Rp 50 juta jika tidak dibayar diganti dengan 2 bulan. Dengan tambahan uang pengganti RP 1,6 miliar. Jika tidak dibayarkn, harta benda akan disita Jaksa dan dilelang. Jika tidak ada harta benda, diganti hukuman  1 tahun. Dan tetap dalam tahanan kota, serta membebani  biaya perkara Rp 5.000," ucapnya di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Dalam pertimbangan majelis hakim, yang dianggap hal yang memberatkan adalah  Yuliatin tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar-gencarnya memberantas korupsi.

    Sedangkan hal yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum.

    Dan selanjutnya,  Wiwik Hendrawati dijatuhi majelis hakim dengan hukuman 2 tahun dan 5 bulan. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibyar diganti 2 bulan kurungan. Dan pidana tambahan Rp 19 juta, jika tidak dibayar harta benda akan disita dan dilelang Jaksa.  Bila tidak punya harta benda dipenjara 6 bulan. Namun, tetap dalam tahanan kota.

    Sementara itu, Sri Jatinigsih dijatuhi pidana oleh majelis hakim dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 600 juta. Namun, tetap dalam tahanan kota.

    Nah, setelah Hakim Ketua Ferdinand SH membacakan amar putusannya, bertanya pada Jaksa apakah menerima, banding atau pikir -pikir atas putusan majelis hakim yang telah dibacakannya ?

    "Kami pikir-pikir majelis hakim," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya.

    Sedangkan Penasehat Hukum (PH),  Ahmad Suhairi SH MH mengatakan, pihaknya juga masih pikir-pikir.

    "Hakim sudah bijaksana dalam putusan, tetapi tetap belum memberikan kepada kami. Seharusnya Yuliatin dibebaskan dari segala tuntukan Jaksa. Dari fakta-fakta persidangan diperoleh bahwa Yulatin CS tidak melakukan korupsi sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Jaksa," katanya.

    Setelah putusan ini, lanjut Suhairi SH , perlunya upaya-upaya hukum (banding), yang akan dirapatkan dulu dengan MAKI Jatim dan ketiga klien. 

    Ditambahkan Heru, Ketua MAKI Jatim, menyangkut uang pengganti RP 1,6 miliar itu uang dari Sutrisno dengan bukti yang valid, transfer ke Koperasi UPN SUrabaya. Ada bukti Sutrisno transfer ke rekening Koperasi UPN.

    "Ada bukti semuanya, sejumlah Rp 2 miliar sekian, uang dikembalikan. Uang SUtrisno masih kurang Rp 300 juta. Bukannya disangkakan uang korupsi. Kok jadi uang pengganti, ini kan lucu," ungkapnya.

    Dalam perkara ini, seharusnya Dinas Koperasi Surabaya maupun Dinas Koperasi Jatim hadir dalam konteks pemberdayaan dan pendampingan. 

    "Apa susahnya melakukan pendampingan. Nggak sulit. Ini kabar duka kedua, setelah kehilangan pejuang Koperasi Bunda Komariah. Kini, ketua Koperasi UPN Surabaya setelah ada perjanjian dengan Bank Jatim Syariah -eksekuting. Sekarang harus menerima vonis  dari kinerja profesional mereka sebagai Pengruus Koperasi," tukasnya.(ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Yuliatin Divonis 4 Tahun, Pilih Pikir-Pikir Dulu Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas