SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Batu menghadirkan 6 (enam) saksi, yakni Monika (Pengelola keuangan dan Pengawas),Fian, Yuniati (Sekdin), Bangun (kepala Perkim) Andik (Dinas Perkim), Artanto.
Mereka dihadirkan dan diperiksa oleh Jaksa, dalam sidang lanjutan Kartika Trisulandari, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu dan Koordinator/Pengendali Pekerjaan CV Punakawan, Abdul Khanif, yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, Batu, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 197, 49 juta.
Dalam keterangannya, saksi Monika menyatakan, dalam perkara ini BPK-RI dalam kegiatan rehabilitasi gedung Puskesmas Bumiaji, Kota Batu tahun anggaran 2021, ada temuan dari hasil pemeriksaan BPK-RI atas terjadinya kekurangan volume pekerjaan.
Kemudian CV Punakawan , selaku penyedia pada bulan April s/d Juni tahun 2022 telah melakukan pengembalian kelebihan bayar sejumlah RP 79,38 juta ke kas negara/ Pemerintah Kota Batu.
Sedangkan Artanto menerangkan, ketika pemeriksaan audit dari BPKP, turut mendampingi pelaksanaan di lapangan. Dan pemeriksaan institusi lain, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menganggap adanya temuan kerugian negara sebesar Rp 197,49 juta.
Dan selanjutkan ketika Haris Fajar SH dan Samuel SH bertanya pada saksi Fian, selaku PPK , apakah melakukan pemeriksaan progress di lapangan ?
"Saya hanya mendampingi di lapangan saja, karena saya tidak paham teknisnya. Saya tidak kompeten untuk bangunan fisik," jawab saksi Fian.
Ternyata saksi Monika juga mengaku tidak paham perihal teknisnya di lapangan. Namun begitu, dia tidak selalu ikut pemeriksaan progres di lapangan.
Ditambahkan saksi Artanto, bahwa pengerjaan beton diketahui hasilnya sesuai spek. Progress termin pencarian sudah sesuai. Dan untuk progres 96 persen sudah sesuai. Laporan dari saksi Artanto ditandatangani oleh Kartika untuk progress.
Laporan progres sebagai syarat pembayaran. PKK tanda tangan dan disetujui, lalu diverifiasi oleh Bendahara.
Sewaktu saksi Fian ditanya Haris Fajar SH, apakah pemeriksaan BPK-RI dilakukan setelah proyek selesai ?
"Ketika pemeriksaan BPK itu pelaksanaan sudah selesai. Yang diperiksa BPK adalah jalan aspal, kelistrikan, volume pemasangan, jendela dan lainnya. Ketika pemeriksaan BPK itu didampingi dari Dinkes dan Pengawas," jawab saksi.
Juga dilakukan konfirmasi dan dikoreksi di tempat oleh BPK. Begitu pula dengan pemeriksaan BPKP dan Tim ITN Malang , baik Dineks dan pengawas juga hadir.
Kembali ditanya oleh Haris Fajar SH, apakah bangunan gedung Puskesmas Bumiaji, Batu, itu berfungsi sebagaimana mestinya ?
"Ya , benar. Bangunan itu berfungsi sebagaimana mestinya. Memenuhi persyaratan dan ada nilai tambah. Juga nggak dengar Kartika terima sesuatu," jawab saksi Fian.
Kini giliran JPU bertanya pada saksi Fian dan Monika , apakah selama pendampingan oleh Kejaksaan Kota Batu soal pembangunan Puskesmas Bumiaji, ada masalah hukum ?
"Tidak ada masalah hukum Pak Jasa," jawab saksi Monika dengan nada tegas.
Setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sudarwanto SH bertanya pada Kartika, mengenai tanggapan atas keterangan dari saksi-saksi di persidangan kali ini ?
"Keterangan saksi-saksi itu tidak ada yang salah majelis hakim," jawab Kartika singkat saja.
Nah, setelah mendengar tanggapan dari Kartika ini, Hakim Ketua Sudarwanto SH menegaskan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 30 Juli 2024 mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Sehabis sidang, Haris Fajar SH mengungkapkan, sampai saat ini belum diajukan bukti kekurangannya mana.
"Kita tunjukkan bahwa Puskesmas Bumiaji Kota Batu itu ternyata setelah jadi, levelnya akreditasinya pari purna, atau tertinggi dan terlengkap. Kedua, dipakai tidak ada komplain. Apalagi yang merugikan ? Malah menguntungkan," tukasnya.
Kerugian itu sendiri, sekarang belum bisa dipastikan kalau Ahli dari BPKP belum muncul. Sedangkan dari BPK-RI, tidak ada masalah.
"Keterangan saksi-saksi itu meringankan Kartika di persidangan," tandas Haris Fajar SH.
Dalam persidangan itu, Haris Fajar SH juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Permohonan ini akan dirapatkan dahulu oleh majelis hakim, apakah layak untuk dikabulkan atau tidak nantinya.
"Apakah Kartika masih menjabat sekarang ini ? Masih ya. Untuk masalah permohonan penangguhan akan kami pelajari dulu dan kami rapatkan dengan majelis hakim lainnya," katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan bahwa Kartika Trisulandari didakwa primair , melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU TIPIKOR. Sedangkan dakwaan subsidiair, melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU TIPIKOR jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar