728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 24 Juli 2024

    Siska Juga Dipotong Insentifnya, Tidak Ada Kerugian Negara Sama - Sekali

     





                     

    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan Mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo , Siska Wati, yang tersandung dugaan perkara pemotongan insentif ASN, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini Jaksa Penuntut Umum dari KPK , menghadirkan 4 (empat) saksi fakta , yakni Ninik Sulastri (Kabid P3 BPPD Sidoarjo), Susi Wulandari (Sekcam), Setya Handaka (Kabid BPPD), dan Heru Edi Susanto.

    Sejumlah saksi ini, menyebutkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pemotongan insentif tersebut. Sebab, dana insentif itu sudah masuk ke rekening pribadi masing-masing pegawai. Nah, setelah itu kemudian dipotong dan diserahkan kepada Siska Wati.

    Dalam keterangannya, Ninik Sulastri dan Setya Handaka menyatakan, pemotongan insentif itu murni bersumber dari pribadi masing-masing pegawai yang telah menerima insentif sesuai kinerja mereka.

    "Pemotongan itu kami ambil dari rekening kami sendiri, tentunya setelah insentif atau bonus kinerja masuk dan kami ambil sesuai nominal potongan untuk diberikan kepda Siska," ujar Ninik.

    Atas pengakuan ini, Penasehat Hukum (PH) Siskawati, Dr Erlan Jaya SH MH mengatakan, bahwa KPK terbilang tebang-pilih dalam menindak kasus ini.

    "Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hanya menetapkan tiga tersangka. Padahal sudah jelas sekali di sini , banyak pihak terlibat. Dan sekali lagi saya tegaskan, bahwa tidak ada kerugian negara. Ini kalau ngomong hukum yang benar,"  ucap Dr Erlan SH.

    Dijelaskannya, jika KPK tidak mau disebut tebang-pilih atas keterlibatan pihak lain, yang juga seharusnya diusut tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Apalagi, banyak aliran uang yang mengalir  ke sejumlah instansi lain, yang seharusnya juga ditindak pula. 

    "Pada prinsipnya telah terjadi diskriminasi di sini, perkara ini syarat akan kepentingan politik. Apalagi mengingat Siska Wati pegawai eselon berapa dan peran yang dilakukan juga hanya perintah dari pimpinannya," kata Dr Erlan Jaya SH.

    Dilanjutkannya, KPK harus berani menindaklanjuti sebuah kasus tanpa muatan apapun. "Silahkan KPK mengusut tuntas dan memproses semua yang menerima aliran dana, tanpa tebang-pilih," pintanya..

    Nah, setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 29 Juli 2024 mendatang jam 09.00 pagi, dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.

    Sehabis sidang, Dr Erlan Jaya SH menerangkan, bahwa Siska juga dipotong insentifnya, dan di sini tidak ada kerugian negara sama-sekali. 

    "Siska tidak mengambil uang negara dan uangnya dipotong dan juga uang karyawan BPPD dipotong semua. Sebenanrya Siksa juga nggak mau duduk di situ. Sebenarnya, dia sudah mengeluh di sini. Karena sudah menjalankan tugas. Tidak mendapatkan apa-apa, akhirnya menjadi tersangka dan terdakwa. Dan sampai hari ini masih ditahan," ungkapnya.

    Hal itu sangat ironi sekali, penegakan hukum yang seperti itu sangat keliru di sini. Seharusnya KPK lebih mengutamakan pencegahan, kalau penegakan hukum yang setengah-setengah akan percuma saja. (ded)




     


     




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Siska Juga Dipotong Insentifnya, Tidak Ada Kerugian Negara Sama - Sekali Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas