728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 27 Juli 2024

    Sidang Perdana Tjeng Sodarsono San, Penasehat Hukum Siap Ajukan Eksepsi

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sidang perdana Tjeng Sodarsono San yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat dan  Tindak Pidana Pencucian Uang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Kali ini agenda sidang pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

    "Bahwa sejak menjadi agen pemasaran dengan menggunakan identitas Hendrick Christ  Affandy dan Tim PDM dan PDA, Tjeng Sodarsono telah mendapatkan pembayaran komisi dan bonus atas pendaftaran 96 polis nasabah dengan menggunakan identitas orang lain sebesar RP 3, 22 miliar," ujar Jaksa Darwis SH di ruang Cakra PN Surabaya.

    Komisi dan bonus itu diterima sejak Januari 2022 sampai Agustus 2022. Yaitu dengan besaran pembagian komisi dari masing-masing PFD (Premier Financial Director), PFM (Premier Financial Manager), PFA ( Premier Financial Advisor). Ini berdasarkan pedoman tenaga pemasar versi 5 November 2021.

    Selain menerima komisi, Tjeng Sodarsono yang menggunakan identitas orang lain menjadi tim agen pemasaran mendapatkan bonus , seperti bonus royalty dan bonus kinerja.

    Bahwa Tjeng Sodarsono menyerahkan perhitungan kinerja untuk mendapatkan komisi kepada saksi Reggy Priyanto. Lantas  saksi Reggy menyerahkan kepada saksi Faisal sebagai bagian Central Sales Support atau Business Implementation and Chanel Service Departement (CSS/BICS), yang memasukkan perhitungan kinerja ke dalam sistem yang disediakan PT Asuransi Jiwa Astra.

    Ini untuk menghitung komisi dan bonus para agen, berdasaran banyaknya nasabah baik yang diproleh agen sendiri ataupun agen yang berada dibawahnya. 

    Lalu setelah mendapatkan  perhitungan, maka CSS/BICS mengirimkan data penghitungan tersebut kepada Unit Bancassurance Business Management (BBM) untuk dilakukan pengajuan pembayaran berupa payment voucher untuk disetujui oleh Head of Bacassuranece And Direct Sales dari Direktur Partnership dan Direktur Lain.

    Lalu Finance Operation membayarkan komisi ataupun bonus-bonus dengan cara ditransfer ke rekening agen pemasar yang didaftarkan ke PT Asuransi Jiwa Astra. Sehingga Tjeng Sodarsono memperoleh sebesar RP 3,22 miliar. Terhitung sejak Oktober 2021 hingga Agustus 2022  yang dipergunakan untuk kepentingan sendiri.

    "Tjeng Sodarsono menggunakan uang yang didapat dari komisi dan bonus sebagai agen pemasaran PT Asuransi Jiwa Astra dengan menggunakan nama Hendrick Christ Afandi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarganya ," kata Jaksa Darwis.

    Tjeng Sodarsno mengetahui komisi, bonus dan lain-lain dari PT Asuransi Jiwa Astra yang diterimanya tersebut, merupakan uang hasil kejahatan yang dilakukannya dengan cara memalsukan identitas orang lain untuk didaftarkan menjadi nasabah.

    Atas perbuatannya ini, Tjeng diancam dengan pasal 263 KUHP dan pasal 5 ayat (1) Jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Nah, setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Heru Hantyo SH MH bertanya pada Penasehat Hukum (PH), Bobyanto Gunawan SH .apakah mengajukan nota keberatan (eksepsi) ?

    "Ya, kami akan mengajukan eksepsi Yang Mulia Majelis Hakim," jawab Bobyanto Gunawan SH. 

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua Heru Hantyo SH mengatakan, pembacaan eksepsi akan dilakukan pada Senin , 29 Juli 2024 mendatang.

    "Baiklah , eksepsi akan disampaikan pada Senin (29/7/2024) mendatang  ya," katanya seraya mengetukan palunya sebagai pertandna sidang selesai dan ditutup. 

    Sehabis sidang, Bobyanto Gunawan SH menerangkan, ada iming-iming atau rayuan dari pihak PT Astra Life tentunya, dan hal itu sudah disekongkolkan dengan pihak Astra. 

    Dan salah satu oknum yang ada di Astra Life -lah, yang ada di belakang ini semua. Hanya melaksanakan saja. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang Perdana Tjeng Sodarsono San, Penasehat Hukum Siap Ajukan Eksepsi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas