728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 24 Juli 2024

    Selama 2016 - 2017 , Pengadaan PT IMS Betul-Betul Nyata Dilakukan, Semuanya Beres dan Tanpa Cacat

                                     


                                        


                                       


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Sebanyak 6 (enam) mantan Direktur PT Inka Multi Solusi (IMS/Persero) dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Ningsih SH dan Fikih SH  dalam sidang lanjutan Heny Wulandari ST,  yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi di PT Inka Multi Solusi (IMS/Persero).

    Keenam saksi itu adalah Made Purnaga (Mantan Dirut PT IMS), Ir Edi Winarno (Mantan Direktur PT IMS), Sarmiatun (Mantan Direktur Keuangan PT IMS), Endah Sri Wahyuni (Mantan Dirkeu PT IMS), Krisno Sadari (Mantan Direktur Operasi onal PTIMS), dan Bambang Sutrisno (Mantan Direktur PT INKA).

    Jaksa Ningsih SH bertanya pada saksi Made Purnaga mengenai proses pengadaan dan kontrak. Bisa saksi jelaskan ?

    "Untuk dokumen pengadaan dan kontrak, saya yang tanda tangani. Sebelumnya kelengkapan dokumen diverifkasi oleh bawahan. Sampai ke tempat (meja) saya sudah benar dan tinggal di tanda tangani," jawab saksi.

    PT IMS yang berdiri sejak tahun 2016, yang dulu bernama PT Relindo Global Karya itu, untuk pengaturan  pengadaan barang consumerable, mengikuti aturan PT INKA. Barang yang sudah masuk, LPPB, isi dan jumlah barang masuk pengadaan dan diverifikasi.

    Nah, setelah semua dokumen diverifikasi dan cocok semuanya, barulah dilakukan pembayaran kepada vendor. Selama menjabat saksi Made, tidak tahu adanya vendor Novi Citra, CV Arundaya dan PT Asumuraya (AMP).

    Ketika Jaksa Fikih SH bertanya pada saksi Made, apakah tahu vendor Novi Citra dan CV Arundaya senilai Rp 13 miliar, tetapi yang dikerjaan Novi Citra hanya Rp 1,6 miliar ?

    "Saya tidak tahu hal itu. Saya yang tanda tangani PO, namun tidak temu vendor. Waktu itu, Kepala Divisi nya adalah Sudoso,  yang bawahannya adalah Heny Wulandari. PO-nya dilakukan Kepala Divisi," jawab saksi.

    Giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sudiro Husodo SH MH bertanya pada saksi Made, apakah pada tahun 2016 ada persoalan ?

    "Pada tahun 2016 tidak ada persoalan. Target yang dicanangkan tercapai. Di tahun itu , tidak banyak peraturan yang dibuat. Dan tahun 2017, saya sudah tidak menjabat," jawab saksi.

    Diakui saksi Made, bahwa selama tahun 2016 tidak ada penyelewenangan yang dilakukan para vendor, dan tidak ada kerugian yang timbul.

    Dalam Peratuan Direksi PT INKA pada tahun 2016 yang mengatur tentang pedoman pengadaan dan barang dan jasa , dilakukan oleh Badan Usaha, BUMN, atau orang/perorangan, atau subyek hukum yang kerjanya sebagai penyedia. 

    "Selama tahun 2016 itu, tidak ada komplain soal pengadaan pemesanan barang," ucap sakai Made.

    Sementara itu, Edi Winarno (Mantan Direktur PT IMS) menyatakan, tidak ada dokumen yang hilang. Sedangan yang menentukan HPS adalah pengadaan, dengan mencari pembanding dengan produk lainnya.

    Ketika saksi   Sarmiatun (Mantan Direktur Keuangan PT IMS) dan  Endah Sri Wahyuni (Mantan Dirkeu PT IMS) ditanya oleh Sudiro SH , apakah selama tahun 2016 sampai 2017 terhadap semua PO bisa dipertanggungjawabkan ?

    "Semua PO bisa dipertanggungjawabkan. Nggak ada komplain. Tidak ada masalah keuangan di PT IMS. Semua pembayaran sah dan tidak pernah terjadi kekeliruan pembayaran. Sepanjang tahun 2016 dan 2017 kondisi keuangan perusahaan PT IMS sehat dengan predikat A Plus," kata saksi Endah.

    Setelah pemeriksaan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Dewa SH MH mengungapkan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 30  Juli 2024 mendatang.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sudiro Husodo SH mengatakan, dari kesaksian yang disampaikan 6 saksi itu proyek itu betul-betul terjadi, sudah dilakukan verifikasi pembayaran, dan setiap pembayaran, mulai dari nota, kwitansi dan semuanya , sudah diverifikasi semuanya dan tidak ada masalah.

    "Sehingga menurut mereka tidak ada kesalahan-kesalahan apapun, membuat dokumen BKK dan pencairan dananya. Terkait masalah SOP-SOP di tahun 2016 dan 2017, fokus kepada target PT INKA yang begitu besar. PT IMS pada tahun itu, tidak sempat memikirkan SOP," kata Sudiro SH.

    Terbitnya  SOP pengadaan  baru pada Desember 2017, sementara vendor Novi Citra melakukan suplai barang dan tidak ada masalah apapun. Adanya PO yang berbeda dengan nota-nota itu, pertanyaanya adalah dokumen itu disita dari siapa ?

    Ketika Sudiro SH bertanya pada teman bagian Keuangan,  menyatakan tidak pernah ada data-data yang disita oleh pihak Kejaksaan. Justru data itu diperoleh dari SPI. 

    "Menurut kami, kita harus bisa melihat ketika data itu disajikan di muka persidangan, data itu disita dari siapa ? Mestinya, ketika data disajikan ke majelis hakim bahwa data-data itu betul betul bersumber dari Direktur Keuangan. Nggak tahu data itu dari mana, dihadirkan di persidangan. Kita curiga atas data itdiacak-acak," ungkapnya.

    Intinya, lanjut Sudiro SH, sidang hari ini membuktikan bahwa memang pengadaan PT IMS pada tahun 2016 - 2017 betul-betul nyata dilakukan dan barang yang diorder PT INKA semuanya beres dan tanpa cacat. Dan tidak ada kerugian. (ded) 












    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Selama 2016 - 2017 , Pengadaan PT IMS Betul-Betul Nyata Dilakukan, Semuanya Beres dan Tanpa Cacat Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas