728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 22 Juli 2024

    Saksi-Saksi Mengaku Ikhlas Atas Pemotongan Insentif, Kebijakan Pemotongan Insentif Bukan Dari Ari Suryono

     


                                  



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Pemeriksaan 4 (empat) saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK , yakni Ninik Sulastri (Kabid P3 BPPD Sidoarjo), Susi Wulandari (Sekcam), Setya Handaka (Kabid BPPD), dan Heru Edi Susanto.

    Mereka berempat diperiksa secara bergiliran, dalam sidang lanjutan Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, yang tersandung dugaan perkara pemotongan insentif ASN, bersama Mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian  BPPD, Siska Wati.

    Dalam keterangannya, Ninik Sulastri dan Setya Handaka, serta Susi dan Heru mengaku ikhlas atas pemotongan insentif ASN di BPPD Kabupaten Sidoarjo di depan persdaingan.

    Jaksa KPK Andry  SH bertanya pada saksi Ninik, ketika ada kejadian OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK apakah tanda tangan  surat pernyataan mengenai adanya pemotongan insentif itu ?  Apakah saksi ikhlas ?

    "Ya, saya tanda tangan pernyataan itu. Saya ikhlas atas pemotongan insentif ASN itu," jawab saksi Ninik di ruang Cakra  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (22/7/2024).

    Dijelaskan Ninik, sekitar Novemver 2023, pernah Ari Suryono mengumpulkan Kabid-Kabid tentang penyisihan atau pemotongan insentif itu. "Saya ikhlas ada pemotongan insentif itu," ujarnya.

    Hal senada disampaikan oleh saksi Setya yang menyatakan, pernah ada surat pernyataan pada 29 Januari 2024 oleh Anjar, Sekda, agar tetap  pelayanan masyarakat tetap jalan. 

    Setya cuma menandatangani surat pernyataan , yang intinya pemotongan itu dikhlaskan. 

    "Pernyataan itu disodorkan oleh Surendro dan teman-teman semuanya tanda tangan. Saya juga tanda tangan dan ngikut saja. Saya ikhlas atas pemotongan insentif itu," ucap Setya.

    Ketika Jaksa tanya saksi Ninik, berapa besar pemotongan insentif yang dialami saksi ?

    "Ada pemotongan insentif dikasih tahu oleh Siska. Ada pencairan insentif yang masuk ke rekening saya. Dapat kitir dari Rama Fitri dan dipotong Rp 8 juta. Setelah itu, RP 4 juta dan Rp 4 juta. Saya tidak tanya pemotongan itu untuk keperluan apa ? Ngikut saja," jawab saksi.

    Namun demikian untuk Capeg (calon pegawai)  tidak dikenakan pemotongan insentif. Belakangan diketahui, bahwa pemotongan itu untuk keperluan kantor.

    Saksi Setya menerangkan, bahwa setahu dirinya atas pemotongan insentif itu tidak ada komplain dari pegawai. Uang hasil pemotongan itu untuk penghargaan karyawan berprestasi,  kegiatan 17 Agustusan, makan bersama, dan jalan-jalan ke Yogya.

    Sedangkan saksi Heru Edi Susanto mengatakan, bahwa pemotongan itu sudah ada sejak tahun 2014 lalu. Tetapi hanya pejabatnya saja, stafnya tidak dipotong. Waktu itu  zamannya Joko Santosa (Kepala BPPD/Almarhum).

    Kabid-kabid dikasih kertas (kitir) dan setor ke Rama Fitri, Pemotongan dilakukan Joko Santosa setiap 3 bulan sekali. Kebiasaan ini dilanjutkan oleh Kepala BPPD penggantinya. 

    Heru pernah dipanggil Ari Suryono dan Siska untuk penyampaian pemotongan itu. Teknisnya Siska yang menjelaskannya. Ada sodaqoh, setelah insentif cair. Penyetorannya secara tunai. Pemotongan total pada Heru sebesar Rp 48 juta.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Ari Suryono, yakni Ridwan Rahmad SH bertanya pada saksi Heru, apakah sebelum tahun 2017 sudah ada pemotongan insentif ?

    "Sejak tahun 2014 sudah ada pemotongan atas perintah Jo Santosa (Almarhum). Pak Ari hanya melanjutkan saja. Kebiasaan bergulir dan tidak ada protes. tidak ada komplain," jawab saksi.

    Ketika ada kejadian di Pasuruan, timbul adanya ketakutan di BPPD Sidoarjo. Bahkan Ari Suryono pernah komplain dan menghentikan pemotongan insentif. Akan digantikan tukin (tunjangan kinerja) dan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai).

    Nah, setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 29 Juli 2024 mendatang jam 09.00 pagi, dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.

    Sehabis sidang, Ridwan Rahmad SH menerangkan, kebijakan pemotongan insentif itu bukan dari Ari Suryono. 

    "Sebelum zaman Pak Ari, tahun 2014 sudah ada pemotongan, (seperti) kata saksi Heru. Itu sudah kebiasaan. Justru Pak Ari dilapori adanya pemotongan insentif kayak gini pak. Kalau memang baik menurut kalian, ya lanjutkan," ungkapnya. 

    Ada niat baik dari Ari Suryono untuk menghentikan pemotongan insentif pada tahun 2023, ketika ada penangkapan Pasuruan. Tetapi, keburu ada OTT KPK. 

    Sedangkan mengenai surat pernyataan itu, memang benar Kabid-Kabid itu ikhlas atas pemotongan insentif itu. "Mereka (Kabid-Kabid-red) ikhlas atas pemotongan insentif itu. Nanti akan kita buktikan," tandas Ridwan Rahmad SH. (ded) 







     


     



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi-Saksi Mengaku Ikhlas Atas Pemotongan Insentif, Kebijakan Pemotongan Insentif Bukan Dari Ari Suryono Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas