728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 29 Juli 2024

    Per - 1 Agustus 2024, Warga Surabaya Ngurus SKCK Wajib Sertakan BPJS Kesehatan Aktif

     



                                



    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Terhitung per- 1 Agustus 2024 mendatang, bagi warga Kota Surabaya yang akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diwajibkan menyertakan bukti kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang masih aktif.

    "Salah satu syarat mutlak untuk pengurusan SKCK nantinya, adalah melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif. Mudah, tinggal di screenshot pada aplikasi JKN di handphone (HP) dan ditunjukkan agar bisa segera diproses," ucap Kepala BPJS Kesehatan Kota Surabaya, Hernina Agustin Arifin kepada puluhan media massa di Surabaya, Senin (29/7/2024).

    Menurut Hernina, aturan ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Polisi (Perpol) No 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

    Perihal BPJS Kesehatan sendiri, kini melayani kesehatan warga kota dengan menggandeng 60 rumah sakit. Sedangkan jumlah kepesertaan JKN BPJS Kesehatan di  Kota Surabaya telah mencapai 98 persen dari total 3,2 juta penduduk.

    Dengan demikian, keaktifan JKN BPS Kesehatan menjadi sangat penting, tidak sekadar memperoleh pelayanan kesehatan saja. Akan tetapi juga layanan publik lainnya seperti kepengurusan SKCK. 

    Terbersit harapan bagi Hernina , adanya kebijakan ini akan mendorong warga kota Surabaya untuk mengaktifkan JKN atau BPJS Kesehatan. Termasuk pula menyelesaikan tunggakan membayar bagi peserta BPJS Kesehatan.

    Sementara itu, Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Satintelkam Polrestabes Surabaya, Kusbiantoro Seputro menyatakan, kepolisian tetap memberikan pelayanan bagi warga yang mengurus SKCK.

    "Silahkan menunjukkan kepesertaan JKN BPJS  Kesehatan melalui aplikasi online presisi akan muncul perintah up-load kepesertaan JKN," ujarnya.

    Dijelaskan Kusbiantoro, jika belum terdaftar, ada petugas yang akan mengarahkan untuk pengurusan kepesertaan JKN.

    Pengalaman selama ini, kata dia, setiap hari  ada sekitar 95 pemohon SKCK di Polrestabes Surabaya untuk keperluan mendapatkan pekerjaan, CPNS, pegawai BUMN, melanjutkan perguraun tinggi, pencalonan pejabat, organisasi profesi, sampai perjalanan ke luar negeri.

    Di tempat yangs sama, Ketua BPJS Watch Jatim, Arif Supriyono menerangkan, pihaknya akan melakukan pengawasan pelayanan kesehatan, agar program yang dijalankan bermanfaat bagi masyarakat. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Per - 1 Agustus 2024, Warga Surabaya Ngurus SKCK Wajib Sertakan BPJS Kesehatan Aktif Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas