728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 03 Juli 2024

    Pengadaan Barang di PT IMS Sudah Sesuai SOP, Barangnya Ada dan Sudah Sesuai

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Pemeriksaan 5 (lima) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari), dalam sidang lanjutan Heny Wulandari ST,  yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi di PT Inka Multi Solusi (IMS/Persero).

    Kelima saksi itu adalah Sudoso (Kepala Divisi Pengadaan PT IMS), Nurjana (staf), David (bagian gudang) , Hari , dan Andi (staf) yang diperiksa secara bergiliran oleh Hakim Ketua Dewa SH di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Juanda, Selasa (2/7/2024).

    Giliran pertama diperiksa adalah Sudoso yang ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) seputar pengadaan barang di PT IMS.

    Jaksa bertanya pada saksi Sudoso, siapakah pejabat yang berwenang memilih vendor di PT IMS ?

    "Pejabat yang berwenang memilih vendor adalah Kepala Unit Pengadaan. Khusus untuk konsumerable sudah ada calon vendor yang penuhi kebutuhan , sesuai variasi harga. Namun begitu, dipilih item barang yang paling murah," jawab saksi.

    Kembali Jaksa bertanya Jaksa bertanya pada saksi , apakah mengetahui adanya vendor yang mensuplai Novi Citra dan CV Arundaya ?

    "Saya tidak tahu barang dari  Novi Citra dan  CV Arundaya dipasok perusahaan lain.  Tetapi tidak pernah ketemu pemiliknya. Misalnya suplai mata  bor, yang tahunya dari Purchse Order/PO. Sedangkan PT Asumura Mani Pulata (AMP), saya tidak pernah tanda tangani," jawab saksi.

    Untuk PO harus ada tanda tangan dari Dirut PT IMS dan saksi Sudoso membubuhkan parafnya. Perihal pembayaran, saksi mengaku tidak tahu apakah masuk rekening vendor atau mana.

    Namun demikian, Novi Citra hanya mengerjakan sebagian kecil dari  pengadaan barang PT IMS. 

    Saksi Sudoso seringkali menjawab pertanyaan Jaksa maupun Penasehat Hukum (PH) berdasarkan kebiasaan-kebiasaan di perusahaan.

    Atas pernyataan saksi ini, Hakim Ketua Dewa SH menegur keras terhadap saksi Sudoso tersebut. "Jangan bilang kebiasaan-kebiasaan. Mestinya sesuai aturan hukum yang benar,"  kata Dewa SH.

    Sementara itu, saksi Nurjana  menerangkan, bahwa keluar-masuknya barang itu menjadi tanggungjawab David. 

    Sedangkan Heny menjelaskan, pihanya melapor pada Sudoso  mengenai negosiasi 20 persen dan dikembalikan pada vendor. SPJ sampai negosiasi , Nurjanah yang membuatnya.

    Ketika Dirut edi Winarno menjabat ada justifikasi. Perihal siapa yang termurah itulah yang dipilih sebagai vendor. Siap atau tidak barangnya. Pada saat itu, ada 5 vendor yang diperbolehkan.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sudiro Husodo SH mengatakan, keterangan  saksi-saksi kali ini membenarkan bahwa terkait pengadaan barang dan jasa memang tidak ada aturan khusus.

    "Saksi Sudoso menerangkan bahwa tidak ada aturan khusus. Tetapi berdasarkan kebiasaan-kebiasaan itulah yang berlaku di PT IMS  untuk masalah pengadaan. Terkai vendor PT AMP, saksi Sudoso dan David , Andi dan Heru, semuanya menerangkan bahwa menerima PT AMP (Asumuraya) sebagai vendor atau penyedia barang Novi Citra. PO-nya adalah PO Novi Citra, tetapi yang melaksanakan adalah PT AMP. Barang ada semua, tidak fiktif. Dicek, dan barangnya sesuai dan ada semuanya," katanya.

    Dan selanjutnya, ada dokumen yang ditanda tangani oleh Novi Citra , ketika terkait penagihan, yang dilengkapi surat jalan, kwitansi dan sebagainya, atas nama Novi Citra. Ini sebagaimana dalam pasal 1320 jo 1338 KUH Perdata  tentang perjanjian secara lisan, tetapi tidak secara tertulis.

    "Vendor Novi Citra sebenarnya ada kesepakatan untuk penyediaan barang ke PT IMS. Dan itu tidak ada masalah. Vendor perorangan di perbolehkan. Dalam persidangan terbuka (terungkap) , bahwa ada 5 vendor perorangan. Jadi, boleh, lalu di mana letak kesalahannya ? Itu sudah sesuai dengan SOP," katanya.

    " Tidak fiktif dan barangnya ada. Lantas dari mana Jaksa mengatakan tidak ada pengiriman ? Dalam perkara  ini, Heny Wulandari dikorban," katanya. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pengadaan Barang di PT IMS Sudah Sesuai SOP, Barangnya Ada dan Sudah Sesuai Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas