728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 23 Juli 2024

    Pemotongan Insentif Atas Persetujuan dan Sepengetahuan Khasani, Kembalikan Uang Rp 345 Juta

     




    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Pemeriksaan terdakwa dalam sidang lanjutan Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah  (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani, yang tersandung dugaan perkara pemotongan insentif pegawai BPKPD , digelar di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (23/7/2024).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasuruan, bertanya pada Akhmad Khasani apakah pemotongan insentif sebesar 10 persen itu atas persetujuan saudara ?

    "Ya, pemotongan insentif itu atas persetujuan dan sepengetahuan saya," jawab saksi di persidangan yang dipimpin oleh Hakim ketua Sudarwanto SH

    Dari potongan 10 persen itu, dikuasai oleh Bendahara, sepengetahuan Akhmad  Khasani. Pemotongan itu berkisar antara Rp 4 juta hingga RP 8 juta setiap pegawai. Sedangkan yang dikuasai dan diambil  oleh Khasani sendiri Rp 190 juta. 

    Dan selanjutnya, dilakukan penambahan potongan lagi sekitar 3 - 5 persen paa akhir Desember, sebagaimana disampaikan Kabid P-4, bahwa ada kegiatan. Disuruh back-up untuk talangi kegiatan Rp 420 juta.

    Hasil uang yang terkumpul Rp 420 juta itu diserahkan AGung Wara kepada Akhmad Khasani pada 28 Desember dikantornya. Uang itu dipergunakan untuk back- up kegiatan kantor. 

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Wiwik SH bertanya pada Khasani, apakah ada rincian penggunakan dana itu ?

    "Untuk dana akomodasi hotel Mercure, tiket pesawat 4 orang ke Jakarta dan Banyuwangi, yang juga menginap di hotel dengan menggunakan jasa travel untuk 15 orang selama 3 hari. Totalnya menghabiskan dana Rp 266 juta. Semuanya ada kwitansinya ," jawab Khasani.

    Ketika ditanya Hakim Ketua Sudarwanto SH, apakah ada bukti pendukung atas kegiatan kantor itu ?

    "Ada bukti di kantor dan lengkap di simpan Bendahara. Bukti disimpan Ani Kusnia," jawab Khasani.

    Kembali Khasani ditanya oleh Hakim Ketua Sudarwanto SH, apakah meneysal atas perbuatan yang telah dilakukan ini ?

    "Dengan kerendahan ahti, saya menyesal Yang Mulia. Ini pelajaran bagi saya," jawabnya.

    Kemudian PH Wiwik SH mengatakan, bahwa Khasani punya etikad baik untuk mengembalikan uang kepada Jaksa. 

    "Klien kami (Khasani) mengembalikan uang sebesar Rp 190 juta ditambah Rp 155 juta. Jadi total pengembalian uang sebesar RP 345 juta Yang Mulia," cetusnya. 

    Tak lama kemudian, Wiwik SH mengeluarkan uang sebesar itu dari tas yang dibawanya kepada kejaksaan. 

    "Para wartawan bisa maju dan mengambil gambar (foto) penyerahan uang pengembalian dari Khasani kepada Kejaksaan," pinta Hakim ketua Sudarwanto.

    Ada sejumlah media massa yang maju dan mengambil gambar penyerahan tersebut. Di depan majelis hakim, jaksa dan Wiwik SH menghitung pengembalian uang tersebut.

    "Ini etikad baik dari Khasani mengembalikan uangnya. Tolong dicatat dalam berita acara. Sedangkan uang yang disita jaksa Rp 448 juta. Ini sisanya yang dikembalikan oleh terdakwa," kata Hakim Ketua Sudarwanto.

    Sementara itu, Ahli Prof Prija Jatmika SH MH menerangkan, Khasani melanggar pasal 11 Undang-Undang TIPIKOR, karena ada meeting of mind atau pertemuan kehendak. Untuk pasal 11 ini, ada deal-dealan.

    "Untuk penerima dan pemberi suap harus di pidana. Pasal 11 UU TIPIKOR dikenakan pada PNS yang menerima suap," cetus Ahli.

    Dijelaskan Ahli, bahwa pasal 11 itu bisa berdiri sendiri dan dilakukan secara sendirian. "Semua perbuatan diakui oleh Khasani dan dilakukan pengembalian uang kepada Kejaksaan," ungkapnya.

    Dalam persidangan ini, juga dihadirkan sejumlah saksi yang meringankan Khasani. Mereka adalah Dian, Mujiono dan lainnya. (ded) 











    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pemotongan Insentif Atas Persetujuan dan Sepengetahuan Khasani, Kembalikan Uang Rp 345 Juta Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas