SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Victor Sukarno Bachtiar (kurator), yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat tagihan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan agenda pemeriksaan 3 (tiga) saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hananta dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Ketiga saksi itu adalah Adjie Raharjo (Komisaris Utama PT Hitakara), Jack Hartono (Direktur PT Hitakara) dan Andi Samsu Rizal (pengacara/pelapor) yang diperiksa secara bergiliran.
Setelah Hakim Ketua Suswati SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan keesempatan kepada JPU Dwi Hananta SH dan Darwis SH untuk bertanya pada saksi.
Jaksa bertanya pada saksi Adjie Rahardjo (Komut PT Hitakara), yang membangun Hotel Harris Resort Benoa Bali apakah ada tagihan yang salah alamat ?
"Ya, benar. Ada tagihan yang salah alamat ditagihkan ke PT Hitakara dan ditolak. Kami ditagih Linda Herman (Rp 458,2 juta) dan Tina (Rp 553,6 juta) , yang seharusnya ditagih PT Tiga Sekawan Benoa (pengelola). Ada 2 somasi dari Tina, Linda dan Novianto.Waktu itu ada Covid-19 dan tidak ada tanggapan," ucapnya di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Untuk PKPU dilakukan pertengahan 2022 dan disidangkan dengan putusan pailit. Mengajukan upaya kasasi dan kalah. Kini mengajukan PK dan putusannya belum turun.
"Kami memutuskan tetap beroperasi, biarpun minim sekali. Agar tetap operasi. Versi kami tagihan Tina, Linda , dan Novianto Rp 1,1 miliar. Ada 270 unit dan 62 terjual. Sisanya milik kami," ucapnya.
Dijelaskan Adji, awalnya pemodal adalah Diana, Ratna dan Adji (dirinya) dengan 1/3 masing-masing. Pembangunan hotel kekurangan modal dan Adji menalangi dana.
Adji juga Komisaris di PT Tiga Sekawan Benoa yang digantukan PT Sinar Tijili. Di situ, Adji juga Komisaris.
Giliran Penasehat Hukum (PH) DR Soedeson Tandra SH Mhum, yang juga Ketua Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) bertanya pada saksi Adji, apakah saksi menjadi Komisaris di PT Hitakara, PT Tiga Sekawan Benoa dan PT SInar Tijili ?
"Ya benar, saya Komisaris di tiga perusahaan itu. Karena saya pemegang saham di situ," jawab saksi.
Jadi, menurut Tandra SH, saksi menjadi Komisaris di tiga perusahaan itu dan bisa melaporkan Victor ke ranah pidana, sesuai kepentingan saksi sendiri.
Victor bukanlah satu-satunya orang yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat tagihan PKPU PT Hitakara. ada dua advokat dijadikan terdakwa pula, dengan berkas terpisah yakni Indra Arimurto dan Riansyah.
Untuk perkara Nomor 952/Pid.B/2024/PN Sby ini, Victor Sukarno diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan Victor, Indra dan Riansyah itu, mengakibatkan PT Hitakara mempunyai hutang yang jatuh tempo, bahkan dinyatakan pailit. Sehingga kerugian materiil yang diderita PT Hitakara Rp 363,5 miliar.
Sehabis sidang, M Sholeh mengatakan, prinsipnya pemegang saham mayoritas 3 PT itu dia (Adji Rahardjo) semua, dia yang menentukan. Lucu, ada hotel dikelola orang lain, tidak ada hubungan hukum dan tidak ada perjanjiannya.
"Kenapa tidak ada perjanjian, karena pemiliknya dia semua. Terdakwa diharapkan bisa dibebaskan , karena dikambing hitamkan," cetusnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar