728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 20 Juli 2024

    Pemberian Iuran Pondok Hati Adalah Saran Dari Sekda, H Nawi. Bukan Dari Hasan Aminuddin Maupun Puput Tantriana

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Lagi, lima saksi dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , dalam sidang lanjutan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin, yang tersandung dugaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Surabaya. 

    Adapun kelima saksi itu adalah Andi (Kadis PU), Abdul Halim (Mantan BKD), Mahbub Junaedi (Mantan Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian), Dody Nur Baskoro (Bakesbang), dan  Nanang Jati (Mantan Direktur RSUD Waluyo Jati & Kadinkes). 

    Kelima saksi menyebutkan, bahwa setiap proyek melalui Nuriz. Namun demikian, saksi-saksi itu tidak pernah menghadap Hasan -sama-sekali. Hasan juga tidak pernah memberikan arahan apapun soal proyek.  Semuanya lewat lelang resmi dan sesuai prosedur lelang. 

    Ketika Jaksa KPK Arif Suhermanto SH bertanya pada saksi Andi, apakah setiap ada proyek melalui Nuriz ?

    "Ya lewat Nuriz. Tetapi saya tidak pernah konfirmasi langsung pada Hasan atau Puput Tantriana Sari terkait daftar proyek dari Nuriz," jawab saksi.

    Ketika Koordinator Tim Penasehat Hukum (PH) Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin, yakni Diaz Wiriardi SH dan Kriswanto  SH bertanya pada saksi Andi, apakah pernah konfirmasi  langsung pada Hasan atau Puput , terkait daftar  proyek dari Nuriz ?

    "Tidak pernah konfirmasi langsung Hasan maupun Puput. Saya juga tidak pernah menghadap Hasan, terkait daftar proyek dari Nuriz. Saya tidak tahu tulisan tangan siapa pada daftar proyek itu," jawab saksi.

    Saksi juga mengakui, bahwa dia tidak tahu mengenai komitmen fee 10 persen di Dinas Bina Marga. Hanya sekadar info belaka. Nggak tahu sendiri apakah menyerahkan fee ke Hasan atau Puput.

    "Dengar-dengar dari rekanan dikenakan fee 10 persen. Itu pun belum pasti. Ya, dari orang-orang yang omong," ujar saksi Andi.

    Dijelaskannya, bahwa tidak ada permintaan khusus dari Hasan atau Puput, terkait pemberian THR. Dan, ketika rapat dengan Sekda H Nawi (almarhum) dihimbau untuk mengumpulkan sodaqoh.

    "Tidak ada maksud apa-apa, hanya sodaqoh saja. Tidak ada yang ke Hasan atau Puput," ucap saksi.

    Kembali  Diaz Wiriardi SH bertanya pada saksi, apakah keluarga Hasan adalah keluarga kaya. Apakah saksi tahu ?

    "Ya benar, keluarga Hasan adalah kaya, sebelum jadi Bupati Probolinggo. Hasan juga pernah jadi anggota DPR Kabupaten. Pekerjaan lain sebagai pengusaha kontraktor dan pengelolaan sawah sampais aat ini," jawab saksi.

    Selain itu, saksi juga menjelaskan, bahwa Puput Tantriana Sari tidak pernah meminta secara pribadi atau dalam forum, untuk menyuruh sumbang Pondok Hati atau PCNU.

    Ketika Hasan diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua Ferdinad Marcus SH untuk bertanya pada saksi. Hasan langsung bertanya apakah saksi tahu bayar fee 10 persen pada Hasan ?

    "Nggak tahu Pak . Setahu saya yang lelang proyek adalah Pokja," jawab saksi.

    Sementara itu, saksi Abdul Hakim mengatakan, ketika dia menjabat sebagai Kadis Perpustakaan & Karsipan, menyumbang pondo Hati Rp 500 ribu per bulan dan iruran NU Rp 400 ribu per bulan.

    "Adanya iuran itu adalah himbauan dari  Sekda, H Nawi (almarhum). Tidak ada paksaan,"  terang saksi.

    Saksi Abdul Halim menegaskan, bahwa Hasan tidak pernah perintahkan uang kontribusi itu. Hasan dan Puput juga tidak pernah meminta uang THR.

    Sedangkan saksi Nanang Jati menyatakan, tidak pernah ngasih Puput apapun.  Saksi pernah memberi sumbangan sedekah Pondok Hati Rp 500 ribu per bulan. Hal itu atas himbauan Sekda , H Nawi (almarhum).

    Sehabis sidang, Diaz Wiriardi SH  mengatakan, untuk pemberian fee proyek itu mereka (saksi-saksi-red) tidak ada yang tahu pasti, pengaturan fee tidak tahu secara pasti,  dan mereka  hanya asumsi-asumsi saja.

    "Untuk pemberian sumbangan atas instruksi Sekda H Nawi (almarhum). Untuk pembelian THR, Bu Puput Tantriana Sari tidak tahu dan tidak pernah dilapori soal pemberian-pemberian itu.. Pak Hasan dan Bu Puput tidak pernah minta (apapun-red). Perlu dicatat , bahwa Pak Hasan memberikan bingkisan pada Kadis," cetusnya.

    Sedangkan, untuk pemberian-pemberian  iuran Pondok Hati adalah saran dari Almarhum H Nawi (Sekda terdahulu). Bukan dari Hasan Aminuddin maupun Puput Tantriana. (ded) 







     

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pemberian Iuran Pondok Hati Adalah Saran Dari Sekda, H Nawi. Bukan Dari Hasan Aminuddin Maupun Puput Tantriana Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas