728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 13 Juli 2024

    Para Saksi Sebut Puput Tantriana dan Hasan Aminudin Tidak Pernah Meminta dan Tidak Mengarahkan Apapun

     






    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sebanyak 17 saksi dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin, yang tersandung dugaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Namun demikian, hanya 4 (empat) saksi yang diperiksa di persidangan. Mereka adalah Hengki Cahjo Saputro (Kepala Dinas PUPR), Rena Rahmawati (Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR), Prijono (Kepala Disperkim), dan Rachmad Waluyo ( Kepala Dinas BPBD), yang diperiksa secara bergiliran.

    Sedangkan 13 saksi lainnya akan diperiksa pada sidang berikutnya, Kamis, 18 Juli 2024 mendatang.

    Mereka menerangkan mekanisme pemenangan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, hingga memberikan sejumlah iuran THR yang diambilkan dari dana taktis. 

    Namun begitu, Puput Tantiana Sari dan Hasan Aminudin tidak pernah meminta sama-sekali, baik secara langsung maupun tidak langsung. Akan tetapi, iuran diberikan atas inisiatif dari para saksi sendiri, karena sudah menjadi kebiasaan. 

    Sebagaimana dalam BAP, saksi Prijono menyebutkan, pernah menyerahkan uang Rp 10 juta ketika silaturahmi ke rumah Jl, A Yani Kota Probolinggo. Rumah ini adalah rumah pribadi Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

    Di samping itu, Prijono juga menyerahkan dana taktis melalui Bendahara pengeluaran dians. Dana tersebut diserahkan ke Soedjianto , Bendahara di BPPKAD.

    Ada juga iuran haji untuk menunaikan ibadah haji. dan pada tahun 2013 hingga 2020 menjelang Hari Raya Idul Fitri , diserahkan uang THR RP 80 Juta. Rinciannya, Rp10 juta per tahun, selama 8 tahun diserahkan THR.

    Namun demikian, Prijono mengakui, tidak pernah ada yang menyuruhnya untuk memberikan THR. Hasan Aminuddin pun tidak pernah memintanya.

    "(Sejujurnya) Iuran THR itu atas inisiatif sendiri dan kebiasaan yang sudah lama terjadi. Uang iuran THR itu diambilkan dari dana taktis di dinas," ucapnya.

    Setahu saksi Prijono, setahun sekali ada iuran untuk PCNU yang diambilkan dari dana taktis juga.

    Prijono pernah dimarahi ketika menyampaikan tentang temuan BPK di sejumlah proyek di Pemkab Probolinggo, akibat peran Nuriz yang dominan. Sedangkan Nuriz kurang mampu di bidang teknis proyek.

    Sementara itu, Mantan Kepala Dinas PUPR, Rachmad Waluto menyatakan, pernah memberikan THR pertama pada tahun 2013. Dia mendapatkan informasi dari teman-temannya sesama Kepala OPD untuk memberikan THR dengan istilah cabis/ sowan.

    "Tidak ada perintah atau permintaan dari Pak Hasan. Akan tetapi, atas inisiatif sendiri saja (THR)," katanya.

    Sedangkan Hasan Aminuddin yang diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH bertanya pada para saksi, langsung bertanya. Apakah shodaqoh itu perintah agama atau perintah Hasan Aminuddin ?

    "Shodaqoh itu perintah Agama pak. Bukan perintah Pak Hasan," jawab saksi Prijono. 

    Kembali Hasan Aminuddin bertanya pada saksi, apakah pernah minta ongkos haji ?

    "Tidak pernah minta ongkos haji," jawab saksi Prijono singkat.

    Dijelaskan Hasan , bahwa proyek itu harus dilelang, peserta lelang bukan hanya orang Probolinggo. Hasan tidak pernah nulis catatan atau daftar mengenai pemenang lelangnya.

    Ditambahkan saksi Rachmad Waluyo, bahwa ada saran dari Sekda Nawi (Almarhum) untuk menggalakkan shodaqoh. Saksi mengaku tidak tahu perihal pengaturan proyek. Daftar nama dari Nuriz.

    Sehabis sidang, Koordinator Tim Penasehat Hukum (PH) Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin, yakni Diaz Wiriardi SH  mengatakan, proyek itu tidak pernah langsung pada Hasan Aminudidin dan tidak pernah ada yang tahu hal itu benar-benar perintah dari Hasan. Atau disampaikan langsung kepada Hasan.

    "Iuran THR juga tidak pernah minta dan ada beberapa kali yang sebenarnya Puput Tantriana Sari itu sudah bukan Bupati lagi. Ketika ada PJ pada tahun 2018. Dan Puput tidak pernah terlibat pemberian uang THR," cetusnya.

    Intinya, lanjut Diaz SH, pemberian-pemberian itu termasuk iuran Pondok Hati adalah saran dari Almarhum H Nawi (Sekda terdahulu). Bukan dari Hasan Aminuddin maupun Puput Tantriana. 

    "Hasan dan Tantriana tidak pernah mengarahkan," ungkap Diaz SH. (ded) 







     

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Para Saksi Sebut Puput Tantriana dan Hasan Aminudin Tidak Pernah Meminta dan Tidak Mengarahkan Apapun Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas