728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 10 Juli 2024

    Keterangan Kelima Saksi Itu Sangat Menguntungkan Heny Wulandari

     





    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Kembali sidang Heny Wulandari ST,  yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi di PT Inka Multi Solusi (IMS/Persero), dilanjutkan di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini dengan agenda masih pemeriksaan 5 (lima) saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari). Adapun kelima saksi itu adalah Sujarwo (Kepala PPC/Panel Production PT IMS), Agung (PPC Asesoris), Donny (Kabag Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT IMS),  Dyah (keuangan PT IMS), dan Putra.

    Kelima saksi ini menyebutkan, bahwa pemesanan barang telah sesuai, barangnya ada,  tidak ada kendala, dan semuanya terpakai. Dengan adanya keterangan saksi-saksi tersebut, dakwaan Jaksa  yang menyatakan bahwa pengadaan barang itu fiktif, telah terbantahkan dalam persidangan.

    Saksi Sujarwo dan Agung menyatakan, bahwa proses pengadaan barang telah dilakukan dengan benar. Kedua saksi ini juga menerangkan bahwa tidak mendapatkan fee dari vendor maupun Heny.

    Hakim Anggota sempat bertanya pada saksi SUjarwo dan Agung, apakah mendapatkan fee dari vendor maupun Heny ?

    "Nggak dapat Yang Mulia. Saya rapat dengan Bu Heny setiap seminggu sekali," jawab saksi.

    Kedua saksi menjelaskan, bahwa ada rapat direksi yang dihadiri oleh saksi Sujarwo, Agung dan Dony pada tahun 2016-2017. 

    Sementara itu Heny mengatakan, Rapat direksi itu untuk penyusunan anggaran kereta api tahun 2016, guna membahas semua proyek yang diperoleh PT IMS. Sedangkan kebutuhan cosumerable ada lampiran kontrak PT IMS dan INKA.

    Ditambahkan Dony, selama ini produksi tidak ada kendala dan semua barang yang dipesan ada dan dipakai semuanya.

    "Saya dan Agung tidak pernah dapat dari Heny," ucapnya ketika ditanya majelis hakim anggota di di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Juanda, Selasa (9/7/2024). 

    Di tempat yang sama, Dyah (Keuangan PT IMS) mengatakan, bahwa dia tidak pernah melihat pengajuan dariNovi Citra dan CV ARundaya.

    Hal senada disampaikan oleh saksi Putra  (operator mekanik),bahwa dia tidak mengenal vendor Novi Citra, CV Arundaya dan lainnya.

    Giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sudiro Husodo SH MH bertanya pada para saksi, apakah mengenal vendor Novi Citra, CV Arundaya ?

    "Saya tidak mengenal vendor-vendor itu Pak," jawab saksi yang terkesan berhati-hati ketika menjawab pertanyaan yang diajukan kepada mereka di persidangan.

    Nah, ketika keterangan para saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Dewa SH MH mengungapkan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 16 Juli 2024 mendatang.

    "Baiklah, sidang akan dilanjutkan Selasa (16/7/2024) mendatang. Maka sidang kami tutup," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir. 

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sudiro Husodo SH mengungkapkan, bahwa keterangan kelima saksi itu menegaskan projek yang berkaitan dengan pengadaan consumerable itu benar-benar nyata dan ada.

    "Dan barang-barang itu telah digunakan oleh bagian produksi. Kelima saksi ini menerangkan bagian produksi, interior dan lainnya. Jadi, ada banyak proyek, seperti Kerata Api Bangladesh, pesanan dari Bangladesh. , Kereta Anggrek , dan sebagainya, itu jumlahnya banyak pada periode tahun 2016-2017.  Pengerjaanya di Unit PPC terkait dengan consumerable itu semua barang tidak ada masalah," cetusnya. 

    Sehingga hubungan dengan perkara pengadaan ini, memang riil barang itu nyata dan digunakan. Dari Unit produksi ini, kemudian barang itu diserahkan kepada PT INKA. Lalu diserahkan kepada pemesan gerbong Kereta itu. Kalau pemesannya  Bangladesh, diserahkan ke Bangladesh.

    "Sangat jauh sekali dari tuduhan (dakwaan-red) jaksa, bahwa barangnya fiktif dan tidak ada. Nyata-nyata dari kelima saksi tadi menyatakan, bahwa memang terjadi pelaksanaan penggunaan barang-barang consumerable. Dan juga, terkaitmasalah SOP atau pengajuan SPP (Surat  Permintaan Pembelian) adalah dari Unit PPC Produksi. Ini yang membuat semuanya, barulah diajukan ke pengadaan,lalu dibuatkan PO. PO itu diajukan Kadiv dan diteruskan ke Direktur Utama , yang membuat perjanjian," ungkap  Sudiro Husodo SH.

    Dijelaskannya, bahwa keterangan kelima saksi itu sangat menguntungkan kliennya (Heny). Tidak ada yang memberatkan. Mereka menyatakan lancar jaya semuanya. (red)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Kelima Saksi Itu Sangat Menguntungkan Heny Wulandari Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas