728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 29 Juli 2024

    Kepada Majelis Hakim, Saksi-Saksi Tegaskan Ikhlas Atas Pemotongan Insentif, Potongan Sekitar Rp 9 Miliar Itu Tidak Ada Bukti Pembanding.

     



          Ridwan Rachmad SH. MH & Nabbilah Amir SH. MH. C.M.C, C.CD, 


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya  bertanya pada 6 (enam) saksi, yakni Chyntia, Jasmine, Heri, Rizky Norma, Yulis dan Adit, apakah ikhlas atas pemotongan insentif ASN, di lingkungan BPPD Kabupaten  Sidoarjo ?

    Mereka berenam memberikan jawaban spontan kepada Hakim Ketua Ni Putu SH, dengan menyatakan "ikhlas". 

    Jawaban mereka ini disampaikan dalam sidang lanjutan Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, yang tersandung dugaan perkara pemotongan insentif ASN, bersama Mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian  BPPD, Siska Wati. .

    "Saya ikhlas dan tidak keberatan. Karena yang lain juga dipotong. Apalagi, katanya untuk sodaqoh," ucap saksi Chyntia di ruang Cakra  Pengadilan TIPIKR Surabaya, Senin (29/7/2024).

    Jawaban yang sama, disampaikan oleh Heri yang menyatakan, bahwa dia ikhlas atas pemotongan insentif itu. Begitu pula dengan jawaban saksi-saksi lainnya menyebutkan , bahwa mereka ikhlas.

    Saksi Chyntia menerangkan, dia masuk di BPPD Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2014 dan mendapatkan insentif, namun tidak dipotong. Dan selanjutnya pada 2018 sampai 2019 ada pemotongan insentif.

    Pertama, ujar dia, insentifnya dipotong Rp 4 juta dan kemudian dipotong Rp 8 juta. "Saya tidak keberatan dan ikhlas," ucap Chyntia.

    Namun begitu, dia tidak mengetahuinya peruntukkan dari pemotongan insentif itu untuk keperluan apa. Setahu Chyntia hasil pemotongan itu untuk sodaqoh.

    Sementara itu, saksi Jasmine menjelaskan, bahwa dia menerima potongan sejak 2022. 

    "Saya disuruh saja. Daftar potongan si A dipotong sekian. Daftar itu dari Siska. Potongan secara tunai dan masing-masing pegawai tidak sama," katanya.

    Jasmin mengaku tidak mau mengumpulkan pungutan (pemotongan-red) lagi, karena ada tugas lainnya. Hasil yang yang terkumpul hari itu, langsung diserahkan ke Siska. 

    Jasmin sendiri, dipotong sebesar 25 persn dari insentif yang diterimanya, atau sebesar Rp 18 juta. Perihal penghitungannya, saksi tidak mengetahuinya.

    Sedangkan saksi Heri menjelaskan, dia masuk BPPD Kabupaten Sidarjo tahun 2017 dan pemotongan itu sudah ada. Sementara Ari Suryono, Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, tahun 2021. Penggunaan potongan itu, saksi tidak mengetahuinya.

    Di tempat yang sama, saksi Adit mengatakan, pernah dititipi teman-teman untuk pungutan itu. Dia pernah mendengar pungutan itu untuk Sidoarjo. Tentang siapa yang dimasudkan itu, saksi Adit tidak berani bertanya lebih jauh lagi dan memilih diam saja.

    Ketika keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup oleh Hakim Ketua, Ni Putu SH. Memberikan kesempatan kepada Ari Suryono untuk menyampaikan tanggapannya atas keterangan para saksi di persidangan.

    "Saya tidak pernah  pimpin rapat pada tahun 2021terkait sodaqoh itu. Justru Yusuf yang menyampaikan secara lisan, tidak dalam rapat," ungkap Ari.

    Mendengar hal ini,saksi Heri mengaku lupa, apakah Ari Suryono mengikuti rapat atau tidak, waktu itu. 

    Dilanjutkan oleh Ari, setelah kejadian OTT (Operasi Tangkap Tangan)  yang dilakukan KPK di Sidoarjo, minta tolong disaksikan oleh Sekda, apakah ada keberatan dengan pemotongan itu ?

    Dijawab oleh teman-teman, tidak ada keberatan dan mereka ikhlas. Atas apa yang disampaikan teman-teman ini, akan menjadi pertimbangan meringankan oleh Jaksa dan majelis hakim di persidangan.

    Sehabis sidang,  Penasehat Hukum (PH) Ari Suryono, yakni  Ridwan Rachmad SH. MH didampingi  Nabbilah Amir SH. MH. C.M.C, C.CD, mengungkapkan, saksi-saksi mengaku kepada majelis hakim, bahwa ikhlas  atas pemotongan insentif itu.

    Sedangkan, keterangan dari saksi Rizky ditunjukkan penyidik tentang rekapitulasi , namun tidak ada data pembanding. 

    "Tetapi akan kita lihat data secara keseluruhan. Cuman kitir yang diterima oleh saksi-saksi. Antara saksi satu dan lainnya, tidak mengetahui apakah juga segitu. Akan kita pikirkan potongan itu sampai berapa, untuk meringankan klien kami," tukasnya.

    Dalam persidangan kali ini, dari keterangan saksi Kiky bahwa ditunjukkan rekapitulasi saja oleh Jaksa penyidik, tidak ada bukti pembanding. Potongan sampai sekitar Rp 9 miliar itu tidak ada bukti pembanding. 

    "Itulah yang akan kita tekankan  dan bela mati-matian. Intinya di situ," tandasnya.

    Dijelaskan Ridwan Rachmad SH MH, seperti pertanyaan yang disampaikan Ibu Nabbilah mengenai jalan-jalan ke Yogya, Bromo, juga yang berprestasi dikasih hadiah, dan bingkisan Idul Fitri yang diberikan, termasuk seragam.

    "Awalnya ditanggung, tetapi ada kekurangan. Sehingga untuk menutupi kekurangan itu, diambil dari situ," kata Nabbilah SH.

    Ditambahkan Ridwan SH, untuk aliran dana ke luar, misalnya ke Jaksa, Bupati, Wakil Bupati, tidak fokus menanyakannya.

    "Kita fokus untuk kepentingan klien kita, bahwa nominal akan ditanyakan sampai berapa, buktinya apa, aliran ke mana. Dari PH Pak Ari, tidak pernah menanyakan mengenai apakah spesifik, kita tidak ngomong kejaksaan, tetapi oknum Kejaksaan. Kalau yang memberikan keterangan telah menerima duit segitu, dan ada pengembalian. Kita totalkan dalam pengembalian itu," bebernya.

    Selama ini, saksi tidak pernah mengatakan diperintah, disuruh, memang kebiasaan. "Pak Ari masuk BPPD tahun 2021, kebiasaan pemotongan sudah ada. Justru, Pak Ari  masuk dilapori oleh Kabid-Kabid itu. Pak ini ada pemotongan. Kalau merasa baik untuk kalian , lanjutkan aja. Saya (Ari Suryono) baru di sini," cetus Ridwan SH.

    Bahkan, pada tahun 2023, Ari Suryono ngasih penjelasan ke Kabid-Kabid , ya sudah tidak ada pemotongan lah. Memang pada triwulan yang Januari tidak ada pemotongan. (ded) 








    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kepada Majelis Hakim, Saksi-Saksi Tegaskan Ikhlas Atas Pemotongan Insentif, Potongan Sekitar Rp 9 Miliar Itu Tidak Ada Bukti Pembanding. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas