728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 06 Juli 2024

    Eksepsi Tidak Dapat Diterima, Jaksa Akan Hadirkan 260 Saksi, Hasan Aminudin Siapkan 1.000 Saksi Fakta

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi)  yang diajukan oleh Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin, sehingga sidang dugaan perkara  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara dengan memeriksa  saksi-saksi.

    "Eksepsi dari Penasehat Hukum (PH) tidak dapat diterima, dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Kami memerintahkan Jaksa KPK untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan berikutnya," ujar Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH dalam putusan selanya yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Hakim Ketua Ferdinand SH bertanya pada Jaksa KPK, ada berapa saksi yang akan dihadirkan di persidangan nantinya. 

    "Saksi dalam perkara ini ada 661 orang saksi. Namun saksi yang akan kami sadirkan sekitar 260 saksi dalam sidang ini," jawab Jaksa KPK.

    Hakim ketua Ferdinand memberikan arahan kepada Jaksa KPK agar menghadirkan saksi yang berkualitas saja di persidangan, yang berkaitan dengan surat dakwaan saja. Tidak perlu semua saksi di hadirkan di sini.

    "Baiklah sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 11 Juli 2024 mendatang pukul 09.00 pagi ya," tegasnya, seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Seusai sidang putusan sela, Hasan Aminudin menyatakan, siap menghadirkan saksi-saksi fakta yang sesuai  dengan logika hukum dalam perkara ini. "Meskipun 1.000 saksi pun kita siap hadirkan untuk mengungap fakta yang sebenarnya," ucapnya.

    Di tempat yang sama , Koordinator Tim Penasehat Hukum (PH) Diaz Wiriardi SH  menerangkan, bahwa terjadi keterputusan pemahaman majelis hakim perihal materi dakwaan yang harus dibedakan secara jelas dan cermat. 

    "(Sebagaimana) dalam dakwaan dijelaskan soal iuran umrah dan haji itu untuk siapa dalam dakwaan Jaksa tidak dijelaskan," katanya.

    Diaz SH juga bingung dengan putusan majelis hakim yang memutuskan melanjutkan sidang, mengingat perkara ini telah diketahui pada perkara sebelumnya.

    Sedangkan Jaksa KPK Siswandono mengatakan, sebenarnya  ada 600 saksi yang telah diperiksa ketika perkara ini dalam tahap penyidikan.

    "Namun begitu, kami efektifkan hanya 260 saksi yang akan kami hadirkan di persidangan," bebernya.

    Sebagaimana diketahui, bahwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin terjerat perkara suap jual-beli jabatan. Mereka sudah menjalani pidana dalam perkara ini.  Dan mereka  diputus bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

    Sebab , keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 Undang-Undang TIPIKOR (UU No 31 Tahun 1999) sebagiaman telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

    Dan selanjutnya, KPK mengembangkan perkara suap ini ke TPPU. Untuk perkara kedua ini , sedang berjalan di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. 

    Dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa KPK , bahwa keduanya didakwa melanggar pasal 12 B tentang gratifikasi dan pasal 3 serta pasal 4 UU TPPU.

    Jaksa KPK merinci seluruh gratifikasi yang diterima Puput  Tantriana Sari  selama Mantan Bupati Probolinggo menjabat.  Total gratifikasi mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Tetapi dakwaan Jaksa ini, harus lah dibuktikan terlebih dahulu di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Diduga semua uang dari hasil gratifikasi berasal dari sejumlah pihak swasta hingga Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, yang dirupakan aset tanah, kendaraan hingga perhiasaan. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Eksepsi Tidak Dapat Diterima, Jaksa Akan Hadirkan 260 Saksi, Hasan Aminudin Siapkan 1.000 Saksi Fakta Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas