728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 17 Juli 2024

    Eksepsi Kartika Trisulandari Tidak Dapat Diterima, Sidang Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan

     

                                 


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Majelis hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) dari Kartika Trisulandari, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu dan Koordinator/Pengendali Pekerjaan CV Punakawan, Abdul Khanif, yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, Batu, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 197, 49 juta.

    "Mengadili eksepsi Kartika  Trisulandari tidak dapat diterima. Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara tindak pidana Kartika. Surat dakwaan Jaksa sudah disusun secara lengkap, jelas dan cermat. Melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Hakim Ketua Sudarwanto SH MH ketika membacakan amar putusan sela di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Selasa (16/7/2024).

    Dalam putusan sela, disebutkan menimbang terhadap keberatan (eksepsi), membaca uraian dan menganggap Pengadilan Tipikor Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini. Karena adanya penggantian kerugian negara atau sanksi administratif, seperti perintah BPK-RI pada Puskesmas Bumiaji, Kota Batu.

    Majelis hakim meneliti dan memeriksa berkas perkara Kartika Trisulandari, selaku pengguna anggaran. Maka, perkara Kartika yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya adalah tindak pidana korupsi.

    Pengadilan Tipikor dinilai tidak berwenang mengadili perkara ini, adalah tidak beralasan. Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara Kartika. 

    "Dalil keberatan yang disampaikan oleh Kartika itu sudah memasuki pokok perkara. Terhadap dalil eksepsi dari Penasehat Hukum (PH) ditolak dan eksepsi tidak ada alasan untuk diterima," tegasnya.

    Demikian halnya dengan pertimbangan majelis hakim, setelah menimbang dan meneliti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah disusun secara jelas, lengkap dan cermat. 

    "Keberatan PH tidak dapat diterima dan pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Sedangkan perhitungan biaya perkara ditangguhkan, sampai putusan," ucap Hakim Ketua Sudarwanto SH MH.

    Nah, setelah pembacaan putusan sela dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sudarwanto SH bertanya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfadi Hasiholan SH dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, mengenai berapa banyak saksi yang akan dihadirkan pada persidangan nantinya. Ada berapa banyak saksi yang bakal dihadirkan oleh Jaksa ?

    "Kami akan menghadirkan  28 sampai 30 saksi Yang Mulia," jawab Jaksa singkat saja.

    Mendengar jawaban Jaksa tersebut, Hakim Ketua SUdarwanto SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 23 Juli 2024 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.

    "Baiklah sidang berikutnya pemeriksan saksi dari jaksa pada Selasa (23/7/2024). Dengan ini sidang kami tutup," katanya seraya menegtukkan palunya sebagai pertanda sidang sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) dari Kartika Trisulandari, yakni Haris Fajar  SH didampingi Samuel SH mengatakan, pihaknya siap melanjutkan persidangan.

    Haris Fajar SH meminta kepada Jaksa agar sidang Kartika digelar secara offline, dengan menghadirkan Kartika di persidangan. Ini akan membantu kelancaran persidangan. Sebab, sidang online seringkali ada gangguan jaringan internet dan mengganggu jalannya persidangan.

    Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan jaksa disebutkan bahwa  Kartika Trisulandari didakwa primair, melanggar  pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU TIPIKOR. Sedangkan dakwaan subsidiair, melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1)  UU TIPIKOR  jo pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

    Dalam perkara ini, BPK-RI dalam kegiatan rehabilitasi gedung Puskesmas Bumiaji, Kota Batu tahun anggaran 2021.Berdasarkan temuan dari hasil pemeriksaan BPK-RI  atas terjadinya kekurangan volume pekerjaan.

    Kemudian CV Punakawan , selaku penyedia pada bulan April s/d Juni tahun 2022 telah melakukan pengembalian  kelebihan bayar sejumlah RP 79,38 juta. ke kas negara/ Pemerintah Kota Batu.

    Maka menjadi ganjil atas peristiwa yang sama, dengan mendasarkan pada hasil pemeriksaan institusi lain, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menganggap adanya  temuan kerugian negara sebesar Rp 197,49 juta.

    Kemudian menyimpangi ketentuan sebagaimana terurai di atas, Kejaksaan Negeri Batu menempuh mekanisme penyelesaian secara pidana, dengan melakukan penyidikan  dan melimpahkan perkara ke Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Padahal jelas berkenaan dengan permasalahan tersebut, berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan  sebagaimana diuraikan di atas, seharusnya ditempuh mekanisme pengenaan sanksi pengembalian kerugian negara , sebagaimana telah diterapkan  oleh BPK-RI dan sanksi administratif lainnya.

    Namun sungguh di luar yang dapat dibayangkan bahwa kegiatan yang pelaksanaanya dalam pendampingan Jaksa Pengacara negara (JPN) Kejaksaan Negeri Batu, dalam arahan dan konsultasi Inspektorat Kota Batu. 

    Dan kemudian telah diaudit oleh BPK-RI , satu-satunya lembaga negara yang secara konstitusional memiliki kewenangan untuk mendeclare adanya kerugian negara, serta telah melalui pemeriksaan pekerjaan oleh Tim Ahli Bangunan/Konstruksi ITS Surabaya.

    Ternyata Kejaksaan Negeri Batu menghadapkan dan mendakwa Kartika Trisulandari  melakukan tindak pidana korupsi di persidangan yang terhormat ini. Dengan menggunakan hasil audit dari institusi lain , yaitu BPKP  dan Tim struktur/konstruksi dari ITN Malang. (ded) 






    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Eksepsi Kartika Trisulandari Tidak Dapat Diterima, Sidang Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas