SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Kartika Trisulandari, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu dan Koordinator/Pengendali Pekerjaan CV Punakawan, Abdul Khanif, yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, Batu, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 197, 49 juta, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini, agenda sidang adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) dari Kartika Trisulandari, yakni Haris Fajar SH.
Dalam eksepsinya, Haris Fajar SH menyampaikan, bahwa surat dakwaan jaksa adalah batal demi hukum. Karena surat dakwaan Jaksa tidak memenuhi syarat materiil/subtansial sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk putusan sela atas eksepsi kami dengan amar menyatakan menerima keberatan Penasehat Hukum. Menyatakan surat dakwaan Jaksa batal demi hukum," ucapnya di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
Dan menyatakan Kartika Trisulandari tidak dapat diperiksa atau diadili berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Kartika dari tahanan.
Dijelaskan Haris Fajar SH, bahwa pada uraian surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, yang tergambar adalah seolah-olah hasil pemeriksaan BPK-RI yang dilakukan terhadap pekerjaan yang telah selesai 100 persen tersebut, nilainya tidak mencapai 10 persen dari keseluruhan nilai kontrak.
Oleh karenanya, uraian Jaksa dalam surat dakwaannya sudah tentu sangat tidak logis /irrasional.
Selain itu, adanya ketidakjelasan uraisan surat dakwaan jaksa yang dsiebabkan oleh penyebutan secara tidak pasti dan bersifat alternatif besara kerugian keuangan negara yang didakwakan sebagai akibat perbuatan Kartika.
Akibat perbuatannya, Kartika Trisulandari didakwa primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU TIPIKOR. Sedangkan dakwaan subsidiair, melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU TIPIKOR jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, BPK-RI dalam kegiatan rehabilitasi gedung Puskesmas Bumiaji, Kota Batu tahun anggaran 2021.Berdasarkan temuan dari hasil pemeriksaan BPK-RI atas terjadinya kekurangan volume pekerjaan.
Kemudian CV Punakawan , selaku penyedia pada bulan April s/d Juni tahun 2022 telah melakukan pengembalian kelebihan bayar sejumlah RP 79,38 juta. ke kas negara/ Pemerintah Kota Batu.
Maka menjadi ganjil atas peristiwa yang sama, dengan mendasarkan pada hasil pmeriksaan institusi lain, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menganggap adanya temuan kerugian negara sebesar Rp 197,49 juta.
Kemudian menyimpangi ketentuan sebagaimana terurai di atas, Kejaksaan Negeri Batu menempuh mekanisme penyelesaian secara pidana, dengan melakukan penyidikan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
Padahal jelas berkenaan dengan permasalahan tersebut, berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas, seharusnya ditempuh mekanisme penegnaan sanksi pengembalian kerugian negara , sebagaimana telah diterapkan oleh BPK-RI dan sanksi administratif lainnya.
Namun sungguh di luar yang dapat dibayangkan bahwa kegiatan yang pelaksanaanya dalam pendampingan Jaksa Pengacara negara (JPN) Kejaksaan Negeri Batu, dalam arahan dan konsultasi Inspektorat Kota Batu.
Dan kemudian telah diaudit oleh BPK-RI , selau satu-satunya lembaga negara yang secara konstitusional memiliki kewenangan untuk mendeclare adanya kerugian negara, serta telah melalui pemeriksaan pekerjaan oleh Tim Ahli Bangunan/Konstruksi ITS Surabaya.
Ternyata Kejaksaan Negeri Batu menghadapkan dan mendakwa Kartika Trisulandari melakukan tindak pidana korupsi di persidangan yang terhormat ini. Dengan menggunakan hasil audit dari institusi lain , yaitu BPKP dan Tim struktur/konstruksi dari ITN Malang. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar