728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 03 Juli 2024

    Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

     




    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Sidang Suwarno S.Sos yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi, dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Prayitno SH MH didampingi Dimastya Febbyanto SH di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa  (2/7/2024).

    Dalam eksepsinya, Prayitno SH MH menyatakan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak secara cermat melakukan penerapan hukumnya, serta untuk memastikan apakah dasar dakwaan untuk tindak pidana korupsi sudah tepat dan sesuai dengan persyaratan formil maupun materiil.

    Dalam surat dakwaan Jaksa menerapkan perbuatan Suwarno tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagai berikut. Dakwaan primair, perbuatan terdakwa diancam pasal 2 ayat (1) jo asal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    Bahwa Jaksa tidak secara cermat pada penerapan pasal tersebut, hal ini dapat dilihat pada surat dakwaan halaman 20 (primair) dan halaman 44 (subsidair) , yang mana Jaksa dalam uraiannya menyatakan "adanya perjanjian tertulis antara Kreditur (BRI) dan debitur yang tertuang dalam surat pengakuan hutang.

    Pencairan kredit masuk dalam rekening pinjaman masing-masing debitur, kemudian masing-masing debitur debitur kredit mendapatkan buku tabungan simpanan, kartu ATM dan nomor PIN.

    Dari uraian surat dakwaan tersebut jelas masuk dalam ranah hukum keperdataan, kategori pengakuan hutang masuk dalam pokok materiil hukum keperdataan. Bahwa pada prinsipnya, masalah pinjam meminjam / utang-piutang adalah termasuk lingkup hukum perdata.

    Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dan selanjutnya, berdasarkan pada yurisprdensi Putusan MA Nomor Regsiter : 39 K/Kr/1969 tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan "Sengketa  hutang piutang  adalah sengketa perdata ".

    Sedangkan putusan MA Nomor register : 39K/Pid/1984 tertanggal 13 September 1984 menyatakan " hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata, yaitu hubungan antara debitur dan kreditur. Sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.

    Putusan MA Nomor register : 325 K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan " Sengketa perdata  tidak dapat dipidanakan". 

    Atas hal ini, dakwaan JPU pada dakwaan primair dan subsidair adalah kabur dan tidak cermat, serta cacat hukum. Dan karenanya, sudah seharusnya batal demi hukum.

    Dalam daftar 10 debitur pada nomor 6 atas nama Slamet Mukahariadji , debitur pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) berdasarkan  keteranganNo/Tgl Surat Pengakuan Hutang (SPH) : 96882318/7748/10/22 tanggal 20 Oktober dan 14 November 2023yang dibuat oleh Muhammad Zaenal Abidik SE, Ak, MM, CA, CPA selaku Konsultan Akuntan Publik (KAP) Joko, Sidiq dan Indra , diperoleh hasil kerugian negara BRI Unit Patrang Jember dengan rincian Rp 875.000.000. 

    Bahwa sesungguhnya institusi yang bertugas dan berwenang memriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara serta memberikan penilaian terhadap kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini berdasarkan pasal 10 ayat(1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. 

    Hal ini diperkuat Surat Edaran MA (SEMA)No 4 Tahun 2016 yaitu dalam rumusan hukum keenam (6) dalam rumusan hukum kamar pidana merumuskan sebagai berikut. " Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara  adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional. 

    Sedangkan instansi lainnya, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pembangunan/Inspektorat/ Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan  keuangan negara. Namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuagan negara.

    Prayitno SH mengharapkan agar majelis hakim yang menangani perkara a quo benar-benar memperimbangkan alasan dan argumen hukum yang dikemukakan dalam eksekspi ini.

    "Kami memohon ke hadapan majelis hakim Yang Mulia  dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat mejatuhkan puusan sela dengan amarnya, yang menyatakan eksepsi Suwarno diterima seluruhnya," ucapnya.

    Selain itu, ujar  Prayitno SH MH , majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. Atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima.

    Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memerintahkan Jaksa untuk membebaskan dari tahanan , setelah putusan diucapkan. Dan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.

    "Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya,"  cetusnya. (ded) 








     

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas