728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 21 Juni 2024

    Tidak Seperserpun Uang Negara Yang 'Ditilep' Yuliatin CS

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kini sidang lanjutan Yuliatin CS (Yuliatin Ali Samsia, Wiwik Hendrawati, dan Sri Jatiningsih), yang tersandung dugaan perkara kredit macet Bank Jatim  Syariah hingga menimbulkan kerugian negara Rp 4,4 miliar, telah memasuki babak  ketiganya saling menjadi saksi dan sekaligus pemeriksaan terdakwa.

    Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya untuk bertanya pada Yuliatin CS.

    Giliran pertama yang diperiksa Jaksa adalah  Sri Jatiningsih (Sekretaris), apakah saudara mengetahui bahwa Primer Koperasi UPN Surabaya, punya pinjaman kepada 5 (lima) bank ?

    "Ya, saya tahu hal itu. Koperasi memiliki pinjaman pada 5 bank. Yakni di antaranya adalah Bank BNI, Danamon, MNC, CIMB Niaga, dan BRI," jawab saksi.

    Dalam persidangan , diketahui bahwa Sri Jatiningsih pernah meminjami (talangi) kopearsi sebesar Rp 550 juta. Ini dilakukan setelah menjual rumahnya.

    Sementara itu,  Wiwik Hendrawati (juru bayar koperasi) menyatakan, pada tahun 2017 mengajukan pinjaman Rp 7 miliar. Untuk pencairannya dilakukan sebanyak 5 (lima) kali.

    Sedangkan, sebelumnya, pinjaman 5 bank itu mulanya berjalan lancar. Lantas, terjadi kemacetan pembayaran pada Maret 2016. 

    Ketika Jaksa Putu SH bertanya pada Wiwik, siapa yang bikin daftar nominatif untuk pengajuan pinjaman bank itu ?

    "Yang bikin daftar nominatif itu Bu Panca dan Bu Ris. Kalau ada peminjam, diberikan uang koperasi dulu. Koperasi talangi anggota dulu , karena pinjaman dari bank belum cair," jawab saksi.

    Dijelaskan Wiwik, bahwa pengajuan pinjaman itu antara Koperasi dan Bank Jatim Syariah, masuk kategori Eksekuting. Jadi, terserah koperasi yang menyalurkan pinjaman itu kepada siapa.

    Giliran Penasehat Hukum (PH),  Ahmad Suhairi SH MH untuk bertanya pada Wiwik, apakah ada daftar nominatif yang dipalsukan tanda tangannya ?

    "Tidak ada tanda tangan yang dipalsukan , Pak," jawab Wiwik.

    Untuk daftar nominatif itu mengenai gaji dan tunjangan lain-lain dari anggota yang diperoleh dari Bagian Keuangan UPN Surabaya. 

    Nah, dalam perjalannya, koperasi mengalami defisit pada tahun 2015 sebesar Rp 28 miliar. Ini setelah dilakukan audit oleh auditor.  Selama rentang waktu dari tahun 2010 sampai Rp 2015, yang menjadi Ketua Koperasi UPN Surabaya adalah Sri Jatiningsih. 

    Dan selanjutnya, pada tahun 2016 Koperasi mengalami masalah dan kesulitan membayar pinjaman bank. 

    Terakhir yang diperiksa adalah Yuliatin dan ketika ditanya Jaksa, sejak kapan saudara menjadi Ketua Koperasi UPN Surabaya ?

    "Saya menjadi Ketua Koperasi sejak 20 April 2015 sampai 2019. Untuk pinjaman bank Jatim Syariah yang ditawarkan Rp 20 miliar, namun pada 7 Desember 2016 total pencairan Rp 7 miliar. Semuanya sudah tersalurkan pada anggota," jawab saksi.

    Menurut Yuliatin, dirinya meminjami (menalangi) dengan uang pribadi kepada Koperasi sebesar Rp 2,4 miliar. 

    "Global Rp 2,4 miliar, saya pinjami koperasi dengan uang pribadi. Namun yang masuk (dikembalikan pinjamannya) baru Rp 1,2 miliar. Saya pinjami koperasi dengan uang pribadi, itu untuk menyelamatkan koperasi. Karena waktu itu kacau-balau dan koperasi dikejar-kejar bank," ujarnya.

    Lagi-lagi , Ahmad Suhairi SH MH bertanya pada Yuliatin, apakah ada uang yang dipakai oleh Yuliatin, Wiwik atau Sri ?

    "Tidak ada uang yang kami pakai (bertiga) Pak. Semuanya tercatat rapi dan bagus," jawab Yuliatin singkat. 

    Setelah pemeriksaan terdakwa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 27 Juni 2024 mendatang dengan tuntutan dari Jaksa.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum,   Ahmad Suhairi SH MH mengungkapkan, keterangan dari ketiga kliennya, tidak merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

    "Faktanya di persidangan, tidak seperserpun uang negara yang ditilep atau dibawa kabur oleh mereka bertiga," katanya. (ded) 

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tidak Seperserpun Uang Negara Yang 'Ditilep' Yuliatin CS Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas