728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 26 Juni 2024

    Saksi Triana Noviani dan EKo (Suaminya) Dibentak Majelis Hakim, Berikan Keterangan Berbelit-Belit, Heny Wulandari Dijadikan Korban

                               

      


                                  


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Sidang  Heny Wulandari ST,  yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi di PT Inka Multi Solusi (IMS/Persero) , kembali dilanjutkan.

    Kali ini dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 (lima) saksi yang diperiksa secara marathon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Juanda, Surabaya.

    Kelima saksi itu, di antaranya adalah Nugraha (SPI dari PT IMS), Hendik (SPI dari PT IMS), Triana Noviani, dan Eko (suami Triana).

    Nah, setelah Hakim Ketua Dewa SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk bertanya lebih dahulu.

    "Silahkan Jaksa bertanya pada para saksi ini," ujar Hakim Ketua Dewa SH MH di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR SUrabaya, Selasa (25/6/2024).

    Jaksa bertanya pada saksi Nugraha, untuk menjelaskan mengenai CV Arundaya di persidangan.

    "Dulunya, bernama Novi Citra dan tidak berbadan hukum. Lalu ganti menjadi CV Arundaya. Sebab aturan baru mensyaratkan bahwa untuk menjadi vendor PT INKA atau IMS harus berbadan hukum," jawab saksi.

    Kembali Jaksa bertanya pada saksi Nugraha, tolong jelaskan mengenai hasil audit yang pertama dan kedua ?

    "Hasil audit pada 28 Februari 2020, ada indikasi kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp 7,2 miliar. Kami selaku Tim meminta pengesahan dari GM dan SPI punya kewajiban untuk melaporkan ke Dirut. Lalu diberikan disposisi untuk menindaklanjuti," jawab saksi.

    Hasil audit pertama itu tidak ada tindak lanjut dan ada rekom SPI, bahkan ada rapat komisaris untuk diaudit kembali. 

    "Untuk audit kedua, dilakukan konfirmasi dan klarifikasi pada pihak-pihak terkait kembali," ujar saksi Nugraha.

    Nugraha selaku Ketua Tim menyatakan, kesimpulan dari hasil audit kedua (II) meminta dilakukan review (Peninjauan) pihak eksternal. 

    "Meninjau hasil laporan audit, apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau belum . Sebab hasil aduit pertama ada kerugian Rp 7,2 miliar dan hasil audit kedua menjadi Rp 7,5 miliar. Dilakukan verifikasi data pendukung transaksi kas keluar.," ucapnya.

    Diketahui, ada dugaan dokumen pengeluaran kas, nota surat jalan, bahwa barang yang dibuat tidak dengan dokumen yang sebenarnya. Tidak terpenuhi kas perusahaan. Hasil investasi menyebutkan, bahwa Novi Citra tidak pernah kirim barang-barang tersebut.

    Saksi Hendik dan Nugraha mengatakan, perusahaan memberikan kesempatan kepada Heny Wulandari untuk melakukan pembelaan (atas hasil audit-red) dengan menunjukkan dokumen-dokumen pendukung.

    Sedangkan saksi Triana Noviani dan Eko (suaminya) menerangkan, bahwa mulanya memasok kebutuhan sepatu dan pasir silika ke PT IMK menggunakan Novi Citra (tidak berbadan hukum).

    "Kami mulanya usaha konveksi sejak tahun 2006 hingga 2017, dan menjadi vendor PT IMS. Kami bisa masuk dan menjadi Vendor PT IMS, karena ada kenalan Agung Widyananta (akunting PT IMS) dan Heny, Kepala Pengadaan PT IMS," cetus Triana.

    Lantaran, ada informasi bahwa untuk menjadi vendor PT IMS harus berbadan hukum, maka pada tahun 2016 mendirikan CV Arundaya. Dulu memakai Novi Citra, sekarang pakai CV Arundaya.

    Untuk penagihan ke Henny, persyaratannya menyerahkan  surat jalan dan kwitansi ke Henny. Ada pembayaran yang cash, hitungan minggu dan beberapa bulan lamanya.

    Dari PT IMS kepada CV Arundaya , disuruh membuka rekening atas nama Triana di Bank Mandiri Pangsud Madiun. Kartu ATM dibawa Henny dan buka tabungan dibawa Triana.

    Diketahui ada 14 ADK senilai Rp 13 miliar dengan nama Novi Citra dan CV Arundaya. Yang masuk Novi Citra dan CV Arundaya Rp 1,8 miliar.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sudiro Husodo SH mengungkapkan, keterangan saksi Nugraha dan Hendik dari SPI PT IMS lebih banyak menerangkan soal pelaksanaan suplai barang. 

    "Jadi menurut kami bahwa apa yang dilakukan tidak sesuai standar SOP. Dia menyimpulkan sendiri, bahwa di dalam aturan PO perorangan itu masih diperbolehkan waktu itu. Sebelum berlakunya (aturan baru-red) di tahun 2017," bebernya.

    Tetapi dasar asumsi dari SPI itu, mengatakan bahwa barang yang tidak dilakukan oleh Novi Citra , yang tidak sesuai dengan analisa dokumen dia, dinyatakan dokumen itu palsu.

    "Kalau berbicara yang palsu , otomatis harus ada yang asli. Kan begitu. Ketika dokumen tidak ditemukan, atau berdasarkan wawancara misalnya dengan David, bagian gudang mengatakan, bahwa barang itu masih ragu. Maka, dianggap fiktif. Itu letak kesalahan dalam pemeriksaan ini. Hanya didasarkan pada asumsi-asumsi," tegas SUdiro Husodo SH.

    Logikanya, dia sebagai SPI internal di bawah naungan direktur. Setelah diberikan rekomendasi, masak tidak tahu direksi memberikan rekomendasi dilakukan audit eksternal. Itu tidak mungkin. 

    "Tetapi, dia mengatakan tidak tahu, hal itu tidak mungkin. Direktur mengeluarkan surat disposisi untuk kontrak audit dengan KAP (Konsultan Audit Publik) Ikhtifar dan dilakukan pembanding. Justru yang terjadi adalah keuntungan sebesar Rp 350-an juta. Jadi, tidak ada kerugian dalam pengadaan barang tahun 2016 - 2017 itu.

    "Intinya pengadaan itu riil, dilakukan betul oleh pihak suplier (Itu tadi terkait dengan SPI)," ungkapkan.

    Sedangkan keterangan dari saksi Triana Noviani,  keterangan terbolak-balik, sehingga beberapa dibentak oleh majelis hakim. Ketika ditanya, apakah saudara melakukan tanda tangan kontrak dengan Novi Citra, dia mengatakan tidak pernah. Padahal, ada dokumennya. Ada 3 dokumen dan kontrak payung , yang mana dia yang tanda tangan.

    "Ini kan lucu. Dia yang tanda tangan, dia yang melakukan pengajuan dan membuat nota-nota dan sebagainya. Kemudian, dia terangkan bukan saya (dia-red), bukan saya (dia). Penulis nota adalah dia, inilah bentuk-bentuk konspirasi yang menurut saya sangat tidak baik.Makanya kita di sini untuk mencari kebenaran materiil dan substantif," tandas  Sudiro Husodo SH

    Saksi-saksi tadi mengakui, dia yang melakukan pengklaiman , buat nota-nota tagihan, dan sebagainya. Pengakuan saksi itu sangat meringankan Heny Wulandari.

    "Perihal kerugian PT IMS sampai RP 7,5 miliar itu menghitungkan dari mana ? Menurut dia (saksi) tidak ada dokumen yang diakui mereka. Padahal dokumen itu sah. Kenapa tidak melakukan verifikasi. Hasil audit mereka mengatakan, ada persekongkolan Heny dengan Novi Citra dan CV Arundaya," tukasnya.

    Menurut   Sudiro Husodo SH, bahwa persoalan ini besar di PT INKA, karena perkara ini didahului sebelumnya, dengan adanya audit BPK, bahwa ada kerugian dan ada 12 temuan. 

    Diketahui, ada 9  temuan di PT INkA dan 3 di PT IMS. Di 3 PT IMS, ada satu yang belum dilaksanakan. Terkait Direktur PT IMS meminjam dana untuk ditempatkan di perusahaan asuransi, tanpa persetujuan dari komisaris. Nilainya sekitar RP 50 miliar.

    Ketika ketahuan dan diminta untuk ditarik, maka ada penalti. Di sini, Heny ingin membongkar semuanya, tetapi dia yang menjadi tersangka. Dari awal kasus ini, semestinya dia jadi Whisper Blower. Ada pihak-pihak yang tidak suka dan muncul SPI. 

    "Dalam perkara ini, Heny Wulandari dikorban," katanya. (ded) 













    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi Triana Noviani dan EKo (Suaminya) Dibentak Majelis Hakim, Berikan Keterangan Berbelit-Belit, Heny Wulandari Dijadikan Korban Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas