728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 17 Juni 2024

    Penasehat Hukum Mantan Bupati Probolinggo Sebut Dakwaan Jaksa KPK Dipaksakan, Siap Ajukan Eksepsi

     






    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Koordinator Tim Penasehat Hukum (PH) Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin, yakni Diaz Wiriardi SH  menyatakan, bahwa dakwaan Jaksa KPK terhadap kedua kliennya itu terkesan sangat dipaksakan.

    Pernyataan ini dilontarkan ketika Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin seusai menjalani sidang perdana perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Sebagaimana dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa KPK Arif Suhermanto SH, bahwa keduanya didakwa melanggar pasal 12 B tentang gratifikasi dan pasal 3 serta pasal 4 UU TPPU.

    Jaksa KPK merinci seluruh gratifikasi yang diterima Puput  Tantriana Sari  selama Mantan Bupati Probolinggo menjabat. 

    "Total gratifikasi mencapai lebih dari Rp 100 miliar," ucapnya , seusai sidang di TIPIKOR SUrabaya.

    Semua uang dari hasil gratifikasi berasal dari sejumlah pihak swasta hingga Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, yang dirupakan aset tanah, kendaraan hingga perhiasaan.

    "Hal ini dilakukan untuk menghilangkan jejak dari sumber gratifikasi. Sedangkan uang yang diperoleh dirupakan aset," jelasnya.

    Setelah Jaksa KPK membacakan seluruh dakwaanya dan dirasakan sudah cukup,,  Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mengatakan, sidang akan dibuka dan dilanjutkan kembali pada Kamis (20/6/2024) mendatang.

    "Baiklah, sidang pembacaan eksepsi akan dilakukan oleh Penasehat Hukum pada Kamis (20/6/2024) nanti," cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.

    Sehabis sidang, Hasan Aminudin sempat mengutarakan kepada media massa, bahwa dakwaan pasal 12 A masuk kembali ke pasal 12 B. 

    "Sedangkan yang kedua, 95 persen dakwaan yang dibacaan Jaksa KPK itu sumbangan kepada PCNU dan Pondok Pesantren Hati, Yayasan  yang berbadan hukum. Masak sayur-mayur didakwakan kepada Bupati dan Hasan Aminudin. Di makan oleh siapa ? Yatim piatu dan fakir miskin. Agama sudah dilawan, ya kan. Yatim piatu dan fakir miskin oleh agama, wajib dibantu," katanya.

    Ditambahkan  Tim Penasehat Hukum (PH) Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin, yakni Diaz Wiriardi  SH menerangkan, pihaknya akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya.

    "Kami akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya," katanya kepada sejumlah media massa di Pengadilan TIPIKOR, Surabaya.

    Dijelaskan Diaz Wiriardi  SH , bahwa dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK terlalu dipaksakan, karena banyak poin dakwaan yang sebetulnya bukan masuk kategori gratifikasi. Akan tetapi, beban kesalahan ditimpakan dan dibebankan kepada kliennya.

    "Misalnya saja, sumbangan untuk PCNU, sumbangan pesantren, sumbangan sapi kurban, hingga sumbangan buah-buahan itu seluruhnya dianggap gratifikasi.  Menurut kami, dakwaan Jaksa sungguh terlalu dipaksakan. Namanya yayasan kan suatu badan hukum tersendiri, yang tidak bisa dinilai pemberian seseorang pada yayasan itu sebagai gratifikasi pada Hasan Aminudin dan Puput Tantriana Sari ," tegasnya.

    Diaz Wiriardi  SH menilai ada hal-hal atau celah-celah dari dakwaan itu, sehingga memutuskan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dilakukan JPU KPK. Mengenai materinya apa, akan dirapatkan terlebih dahulu dan eksepsi akan diajukan pada minggu depan.

    Sebagaimana diketahui, bahwasanya perkara yang didakwakan kepada Mantan Bupati Probolinggo dan Hasan Aminudin, mantan Anggota DPR-RI dari Nasdem, itu perkara kedua.

    Untuk perkara pertama, keduanya divonis 4 (empat) tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Mereka berdua dijerat pasal dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan Kepala Desa di lingkungan Pemkab Probolinggo pada tahun 2021. Keduanya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton.

    Dalam sidang perdana ini, sangat menarik para pengunjung sidang maupun rekan media massa yang meliput sidang kali ini di Pengadilan TIPIKOR SUrabaya. Karena begitu banyak massa pendukung, baik dari LIRA maupun pendukung dari  Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin.

    Bahkan ketika mereka berdua menjalankan sholat Dhuhur di Musholla TIPIKOR, dikawal begitu banyak orang yang setia menunggunya sampai selesainya sholat yang mereka kerjakan. (ded) 



     

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penasehat Hukum Mantan Bupati Probolinggo Sebut Dakwaan Jaksa KPK Dipaksakan, Siap Ajukan Eksepsi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas