728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 28 Juni 2024

    Hasil Audit BPK, Hanya Kenakan Denda dan Sudah Dibayar, Tidak Ada Kerugian Negara. Tidak Ada Uang Seperserpun Masuk Bu Kadis

     


                                  


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Sidang  lanjutan Malahatul Fardah, Kadis Koperasi Gresik, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan dana hibah pokir untuk Kelompok Usaha Mikro (KUM) pada tahun 2022, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 800 juta, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 (delapan) saksi yang diperiksa di  hadapan Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH. Namun yang diperiksa hanya 4 (empat) saksi saja. Sedangkan 4 saksi lainnya diperiksa pada Kamis, 4 Juli 2024 mendatang.

    Adapun 4 (empat) saksi yang diperiksa secara bergiliran adalah Dimas, Joko, Fransiska dan Subhan. Giliran saksi pertama yang diperiksa adalah Dimas oleh Jaksa.

    Setelah Hakim Ketua Ketua  Ferdinand Marcus SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk bertanya lebih dahulu kepada saksi Dimas (staf Dinas Koperasi Gresik).

    "Silahkan Jaksa bertanya pada saksi , " ujar Hakim Ketua Ferdinand SH MH di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR SUrabaya, Kamis  (27/6/2024).

    Jaksa bertanya pada saksi Dimas, bertanya apakah benar ada Rapat  DPRD Gresik untuk pembahasan percepatan pengadaan barang dan jasa ?

    "Ada dua kali Rapat DPRD pada Januari dan Nopember untuk percepat pengadaan barang dan jasa. Saya dapat bocoran dari Pak Joko untuk rapat Dewan ini," jawab saksi.

    Dalam persidangan , Malahatul Fardah menyatakan, waktunya sudah mepet dan kata bawahannya bahwa barang sudah ada di pabrknya. Kasihan kalau tidak dicairkan.

    Sementara itu, saksi Joko menerangkan, bahwa dia pernah ketemu Kadis Koperasi,  Malahatul Fardah di Rapat Dewan. Joko diperintahkan Kadis supaya dipercepat proses penyerapan pembelanjaan pada bulan Desember.

    "Piyelah (gimana caranya-red)," ucap Kadis yangd ditirukan oleh Joko di persidangan.

    Namun demikian, pemesanan barang pada Desember itu, ada yang belum terkirim , karena terkendala Nataru (Natal dan Tahun Baru).

    Sedangkan saksi Fransiska dan Subhan yang diperiksa bersamaan di persidangan, menyebutkan, bahwa dia tidak diberikan peranan apa-apa untuk pengadaan barang dan jasa, termasuk melakukan survei , pembelian, pencairan , dan lainnya.

    "Dalam pengiriman barang, tidak ada tim teknis yang melakukan pengujian atau meneliti barang itu apakah sudah sesuai jenis, spek dan harganya. Karena tidak dibentuk tim teknis, yang meneliti barang itu adalah Pak Joko (PPJB)

    Diakui Fransiska, adanya Rapat Dewan pada 10 Desember dan Dewan menyesalkan realisasi penyerapan anggaran masih kecil sekali. Ini bukan hanya di Dinas Koperasi saja, juga pada Dinas-Dinas lainnya.

    "Dipresure (ditekan-red) Dewan, realisasi penyerapan anggaran masih kecil sekali. Masih jauh dari angka Rp 19 miliar. Tidak hanya Dinas Koperasi, namun juga OPD lain segera melakukan penaciran anggaran lewat tahun. Kami minta rekomendasi Inspektoran tentang hal ini, namun tidak direspon," ujar saksi.

    Waktu itu, dipersilahkan menggunakan P-APBD, namun adanya beberapa KUM yang menolak.  Di sini, ada kecurangan dari penyedia barang yang tidak lengkap barangnya, tidak sesuai dan barangnya belum jadi.

    Hal ini sempat dilaporkan Kadis dan memberikan sanksi administratif atau blacklist. Pencopotan e-katalog dan pemberhentian e-katalog. 

    Giliran Penasehat Hukum (PH), Kukuh Pramono SH didampingi Diaz SH bertanya pada saksi Fransiska, apakah proposal untuk hibah pokir yang diberikan kepada KUM tahun 2022 sebesar Rp 19 miliar itu sudah disahkan ?

    "Ya , sudah disahkan Pak. Bu Kadis ( Malahatul Fardah) belum menjabat. Pada Maret 2022, ada supervisi KPK diarahkan tidak menerima berupa uang, tetapi berupa barang," jawab saksi Fransiska.

    Dipaparkan saksi, bahwa ada 792 KUM yang mengajukan proposal, ada yang dobel nama dan sebagainya. Setelah diverifikasi dan dinyatakan lolos, hanya 782 KUM. Dan ketika pembelanjaan ada beberapa KUM yang tidak terealisasi.

    Diketahui ada 665 jenis barang dan 22.000 item barang. Namun saksi Fransiska, tidak tahu KUM mana saja yang terlambat pengiriman barangnya.

    "Sebenarnya, sudah dilakukan permohonan review ke Inspektorat, tetapi tidak ada direspon. Kemudian, BPK mengundang 100 KUM, melakukan uji petik dan dilaukan penghitungan," kata Fransiska.

    BPK memutuskan ada pengenaan saksi administrasi berupa denda dan sudah dibayar lunas. Ini sama dengan Bu Kadis, yang meminta dikenakan sanksi, termask pengendaan denda.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH), Kukuh Pramono SH didampingi Diaz SH  mengatakan, bahwa berdasarkan dokumen Jaksa di persidangan, sprindik pada 24 Mei 2023. Penetapan tersangka pada Nopember 2023. Kemudian, audit oleh Jaksa sendiri pada 29 Januari 2024.

    "Ada audit BPK pada 23 Mei 2023, menyatakan hanya penendaan (pengenaan denda) , karena ada beberapa barang yang terlambat. Sehingga timbul pertanyaan, bisakah orang disangka merugikan keuangan negara , tetapi belum ada kerugian negara.," cetusnya.

    Menurut  Kukuh Pramono SH, barang yang dianggarkan itu nilainya Rp 17 miliar (kontraknya) , itupun adalah given (pemberian/hibah-red) dari anggaran yang sudah ditetapkan oleh Dewan dan Eksekutif. Dinas Koperasi hanya melaksanakan dan tidak ikut merancang.

    "Dari Rp 17 miliar itu, hanya sisa segelintir saja yang terlambat. Sedangkan barangnya ada. Pengiriman saja terlambat , karena Nataru (Natal dan Tahun Baru-red). Dalam fakta persidangan, kliknya terakhir pada 27 Desember 2022. Nggak mungkin besok langsung dikirim," katanya.

    Dilanjutkan Kukuh Pramono SH ,  ada audit BPK hanya merekomendasikan dikenakan denda. Tidak ada kerugian negara. 

    "Nanti kita akan buktikan. Sedangkan menurut versi Jaksa, ada kerugian negara Rp 800 juta . Apa gunanya audit BPK, kalau tidak dipakai ?. Sudah didenda dan sudah dibayar. Harusnya sudah tidak ada kerugian negara. Clearance. Tidak ada uang seperserpun yang masuk ke Bu Kadis. Tidak ada sama-sekali.," ungkapnya. (red) 
















    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hasil Audit BPK, Hanya Kenakan Denda dan Sudah Dibayar, Tidak Ada Kerugian Negara. Tidak Ada Uang Seperserpun Masuk Bu Kadis Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas