728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 30 Juni 2024

    Erdia Christina SH MH : " Klien Kami Tidak Mendzholimi Warga Lokal Apapun. Tolong Dicatat "

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Pemohon PKPU Luca Simioni, Arturo Baronedan Thomas Gerhard Huber melalui Kuasa Hukumnya Erdia Christina SH MH menyatakan, pihak yang merasa kepentingannya dirugikan itu boleh menjadi bagian dari persidangan, bukan PKPU. Ini masalah hukum perdata umum. 

    "PKPU juga demikian, ketika ada korannya nasional, sangat wajar ketika ada pihak dirugikan circle-nya mereka itu, juga klien kami ada enam, itu masuk menjadi pihak Kreditor. Dan tadi sesuai dengan rekan-rekan juga lihat, kan dari lainnya sudah ditolak. Terus saya baca nih dari kemarin, dari media yang ada saya kounter pernyataan mereka bahwa yang diperjuangkan hak-hak lokal. Kami (klien saya-red), tidak mendzholimi warga lokal apapun. Tolong dicatat, tidak ada," ucap Erdia kepada   sejumlah media massa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Menurutnya, tidak ada kepentingan warga lokal , tidak ada kepentingan orang Bali yang kami rusak. Kalau bapak-bapak ini baca perkara di Bali, tidak ada kaitannya dengan ini. 

    "Dan kalau bapak-bapak pelajari secara hukum, ada tuh teori pemisahan horizontal. Ketika bapak punya tanah, dibangun sama yang lain. Tanah itu masih punya bapak. Jadi yang di Bali itu tidak ada kaitannya, kita tidak masalah. Bahkan kita  tidak pernah membatalkan perjanjian sewa  dengan warga lokal. Kalau dibaca lagi, disampaikan  ada gugatan 906 di Bali, itu sudah dipertimbangkan dalam putusan pokok," ujarnya. 

    Itu sudah dipertimbankan bahwa itu tidak ada kaitannya (dengan perlawanan). Ketika ini dimajukan lagi, kita juga kaget. Tetapi kita tetap menghargai  proses hukum. 

    "Makanya supaya berimbang, inilah statement dari kami tidak ada kaitannya. Dan masalahya sudah diputus, sudah dipertimbangkan dan menjadi keputusan berkekuatan hukum tetap. Satu lagi, closing ya. Kami tidak pernah mendzholimi warga lokal. Klien kami adalah WNA tidak pernah bermasalah dengan WNI. Bahkan kita tidak pernah men-somasi , tidak pernah menggugat, dan tidak pernah  membuat laporan polisi terhadap si pemilik tanah," ucapnya.

    "Tidak ada kaitannya, justru kita yang digugat. Sebenarnya klir," katanya. 

    Ketika ditanyakan soal tambahan kreditur lain, di luar putusan ? Erdia menjelaskan, total kurang lebih ada enam orang, sekitar RP 5 miliar  . Dan tadi kita menghargai, keputusan dari Pengurus , karena berdasarkan verifikasi pengurus itu ditolak. Itu tidak masalah, karena kewenangan mereka.

    "Itu bukan pokok. Yang pokok adalah klien saya," cetusnya.

    Sementara itu, dalam sidang  lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valeria Tocci, Pengurus minta dipelajari dulu proposal perdamaian  dalam rapat kreditur selanjutnya.

    Pengurus juga menolak enam tagihan, karena tidak masuk  sebagai kreditur. Sedanglan untuk kreditur Vani Lauren Kristi terlambat memasukkan tagihannya, ditolak.

    Hakim Pengawan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Saifudin Zuhri SH menyatakan, sidang pembahasan perdamaian akan dilakukan Selasa,  2 Juli 2024 jam 08.00 pagi.

    "Mestinya saya ada acara, kami akan berangkat pada jam 1 siang saja," cetusnya.

    Sebagaimana diketahui,  Luca Simioni, Arturo Baronedan Thomas Gerhard Huber mengajukan PKPU setelah sengketa kepemilikan Apartemen The Double View Mansions (DVM) dengan PT Indo Bahli Makmurjaya dan Valeria Tocci diputus oleh Mahkamah Agung (MA) RI dan telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan  Nomor 2546/K/PDT/2022 tertanggal 24 AGustus 2023.

    Pada persidangan sebelumnya, Kuasa hukum Pemohon PKPU Erdia Christina menyatakan, total tagihan permohonan PKPU ini nilainya sekitar USD 7 juta.

    "PKPU ini bukan ujug-ujug diajukan, melainkan didasari proses hukum yang ada yang berakhir dengan putusan pengadilan," ucapnya.

    "Yang harus dipahami oleh setiap orang adalah hutang bisa lahir dari Undang-Undang," cetusnya.

    Sementara itu, Pengacara PT Indo Bahli Makmurjaya, Diana Eko Widiastuti menilai kalau penundaan proses verifikasi  ini membuktikan bahwa tidak ada bukti hutang yang bisa ditunjukkan oleh Pemohon PKPU di persidangan.

    "PKPU ini bukan didasarkan adanya hutang piutang, melainkan hanya berdasarkan putusan. Putusan tersebut sekarang ini  sedang dilakukan gugatan perlawanan yang tengah proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, yang akan disidangkan lagi pada September 2024 nanti," katanya.

    Debitur sendiri, mempertanyakan acuannya apa dan dijawab oleh Pemohon bahwa acuannya adalah putusan pengadilan. Putusan pengadilan itu sendiri, sekarang baru digugat di PN Denpasar, sehingga hal itu menjadi acuan.

    Tadi sudah disampaikan pada Hakim Pengawas dan Pengurus untuk menjadi catatan.

    Dijelaskan Diana, sengkarut pengelolaan apartemen DVM, sebenarnya hanya akibat salah pengertian saja dan PT Indo Bahli berharap bisa diselesaikan dengan duduk bersama.

    "Hanya salah pengertian saja. Orang asing yang salah mengerti mengenai apa yang terjadi di Indonesia," tegas Diana.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon II, Valeria Tocci, Daulat Ediyanto Silalahi mengatakan, keliru sekali jika kliennya dimasukkan sebagai Debitur dalam PKPU ini,  karena kliennya tidak pernah mempunyai hutang kepada Pemohon PKPU.

    "Klien kami bukan Debitur dalam PKPU ini, melainkan sebagai Kreditur karena ikut mendanai pembangunan apartemen DVM. Seharusnya kita menuntut," ungkapnya.

    Sesuai putusan dari PN Denpasar, kliennya mempunya hak sebanyak 6 unit apartemen tersebut, yang lain mempunyai 10, 6 dan 3 unit apartemen.

    "Jadi sisa dari bangunan yang belum terjual yang diajukan PKPU. Dalam perjanjian dinyatakan  setelah bangunan itu terjual maka hasil penjualannya baru diatur,"  imbuhnya.

    Sedangkan dalam pertimbangan putusan di PN Denpasar, ini bukanlah utang tetapi investasi. Jika investasi berarti kalau rugi atau untung ditanggung bersama-sama, bukan dijadikan hutang. Ini menciptakan hutang. 

    Dia tidak sependapat dengan Pengadilan Niaga Surabaya yang telah mengabulkan permohonan PKPU Sementara ini. 

    Valerio Tocci tidak mempunyai hutang, tetapi dalam PKPU ini dimasukkan sebagai debitur, supaya mencukupi maksud dan tujuan mereka. (ded) 


















    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Erdia Christina SH MH : " Klien Kami Tidak Mendzholimi Warga Lokal Apapun. Tolong Dicatat " Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas