728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 21 Juni 2024

    Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Tidak Boleh Dituntut Dua Kali

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dalam eksepsinya, Tim Penasehat Hukum (PH),  Diaz Wiriardi SH  menyebutkan, bahwa dakwaan Jaksa KPK dianggap batal demi hukum, dan merugikan Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin. 

    "Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak dakwaan Jaksa, karena tidak berdasar, tidak jelas dan mengaburkan fakta yang sesungguhnya," ucap Diaz di persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (20/6/2024).

    Daiz menyampaikan permohonan agar majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara ini, membebaskan kedua kliennya dari semua dakwaan dan memerintahkan mengembalikan seluruh harta yang telah disita.

    Tim Penasehat Hukum menegaskan, bahwa tuntutan tersebut melanggar prinsip hukum Ne Bis In Idem, yang melarang penuntutan kedua kali terhadap kasus yang sama dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Sebagaimana dakwaan Jaksa KPK, menuduh keduanya melanggar pasal 12 B tentang gratifikasi dan pasal 3 serta pasal 4 UU TPPU. Bahkan Jaksa merinci bahwasanya gratifikasi ang diterima keduanya selama periode tahun 2013 sampai 2021 lebih dari Rp 100 miliar. Gratifikasi itu telah diubah menjadi aset berupa tanah, kendaraan, dan perhiasaan.

    Menurut Diaz, bahwa Jaksa tidak jelas menggambarkan perbuatan gratifikasi yang didakwakan. 

    "Uraian Jaksa mengenai gratifikasi dilakukan melalui perantara. Namun begitu, sebagian besar penerimaan dialihkan  ke lembaga pesantren dan Ormas NU, tanpa menjelaskan lebih lanjut keterkaitan penerimaan tersebut dengan terdakwa," ujarnya.

    Gara-gara dakwaan Jaksa tidak jelas, lengkap, dan cermat itulah, lanjut Diaz, sangat merugikan hak-hak pembelaan terdakwa dan berpotensi menyesatkan hakim dalam mengambil keputusan nantinya.

    Masih kata Diaz SH, bahwa dakwaan saat  ini serupa dengan dakwaan yang sebelumnya. Sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) RI, hingga menyebabkan perkara ini masuk kategori Ne Bis In Idem.

    "Azas hukum ini mengandung pengertian bahwa seseorang tidak boleh dituntut sekali lagi, karena perbuatan baginya, yang telah diputuskan oleh hakim," cetusnya.

    Sebagaimana diketahui, bahwasanya perkara pertama, keduanya divonis 4 (empat) tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Mereka berdua dijerat pasal dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan Kepala Desa di lingkungan Pemkab Probolinggo pada tahun 2021. Keduanya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton.

    Diungkapkan Diaz, dalam kesimpulannya mengingatkan bahwa penerimaan gratifikasi dan suap pada dasarnya serupa menurut UU TIPIKOR. Sehingga tidak boleh ada penuntutan ganda terhadap perbuatan yang sama.

    Mengacu pada pasal76 ayat (1) KUHP dan pasal 18 ayat (5) UU HAM, bahwa penuntutan ini seharusnya tidak dapat dilanjutkan.

    Nah, setelah pembacaan eksepsi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan dari Jaksa pada Kamis, 27 Juni 2024.

    "Baiklah, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (27/6/2024) dengan agenda tanggapan Jaksa. Sidang ini kami nyatakan selesai dan ditutup," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah berakhir. (ded) 



     

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Tidak Boleh Dituntut Dua Kali Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas