SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Gara-gara tidak terima aset jaminan yang dianggap rumah riwayat dan bernilai tinggi, justru dilelang Bank Mandiri dengan harga murah.
Hal inilah yang menyebabkan Royce Muljanto (Penggugat) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan PT Bank Mandiri Tbk (Tergugat) , Imam Bukhori dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya (Turut Tergugat) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Rencananya, perkara gugatan perdata Nomor ; 587/Pdt.G/2024/PN.Sby ini, akan disidangkan di PN Surabaya pada Rabu (12/06/2024).
Royce Muljanto (Penggugat) didampingi Kuasa Hukumnya, Dwi Oktorianto SH M.Kn menyatakan, sebelum dilelang oleh pihak Bank Mandiri, Penggugat telah menyerahkan deposito sebesar Rp 450 juta kepada Bank Mandiri, namun ditolak.
"Penyerahan uang sebesar Rp 450 juta di Kantor Bank Mandiri, tetapi ditolak. Padahal, Rp 450 juta itu nominalnya banyak dari total tagihan Rp 2,9 miliar. Penyerahan ini , sebelum dilakukan lelang," ucapnya.
Menurut Royce Muljanto, bahwa tanah dan bangunan yang dijadikan aset jaminan bank itu, nilainya sebesar Rp 10 miliar.
Bukti pendukung jelas, fasilitas kredit RP 4,4 miliar tinggal Rp 2,9 miliar. Ini berarti pasti ada pembayaran, sehingga nilai hutang terus berkurang. Bank Mandiri tidak boleh melelang aset nasabah yang mampu recovery.
Bank Mandiri menolak, karena jaminan Royce sebesar Rp 10 miliar, dan sisa pokok hutang tersisa Rp 2,9 miliar.
Jadi , oknum Bank Mandiri Ricko butuh prestasi. Dia pasti memilih aset yang bisa dilelang dengan harga murah, karena pokok hutangnya kecil, namun kualitas jaminannya tinggi.
Sedangkan pihak Bank Mandiri Cabang Diponegoro Surabaya, Imam dengan nomor Whatsapp 08111034334 dan Agus Yulianto 085242572004, termasuk pimpinan, sulit dihubungi untuk dimintai komentarnya atas perkara ini.
Atas penolakan pembayaran yang dilakukan Bank Mandiri ini, jelas-jelas membuat Royce (Penggugat), selaku nasabah prioritas Bank Mandiri merasa sangat dirugikan dan mengajukan gugatan perdata di PN Surabaya.
Royce tidak terima jika rumah yang dianggap bernilai tinggi, justru dilelang dengan harga murah oleh Bank Mandiri begitu saja.
Sebagaimana diketahui, Royce (Penggugat) , mulanya mendapatkan pinjaman kredit oleh Bank Manidir pada September 2020 sebesar Rp 4,4 miliar. Dengan jaminan aset berupa rumah di Surabaya, seharga Rp 10 miliar.
Waktu itu, hanya membutuhkan pinjaman Rp 4 miliar. Tetapi , karena dipercaya akhirnya dikasih pinjaman RP 4,4 miliar. Hingga tahun 2022 sudah dibayar Rp 1,5 miliar. Jadi sisa hutang tinggal Rp 2,9 miliar.
Akan tetapi, dikarenakan belum membayar sisa angsuran , pihak Bank Mandiri langsung melelang aset nasabah. Padahal Royce punya etikad baik dengan menyerahkan deposito sebesar Rp 450 juta, tetap ditolak oleh Bank Mandiri. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar