728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 11 Mei 2024

    Nurul Huda Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan, Langsung Nyatakan Banding

     







    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Nurul Huda, yang tersandung dugaan perkara penyerobotan tanah milik orang lain, dengan vonis 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

    Adalah Hakim Ketua Erintua Damanik SH MH yang menangani dan memutus perkara ini , dengan menjatuhkan pidana demikian, sebagaimana dalam amar putusannya.

    "Mengadili menyatakan terdakwa Nurul Huda secara sah dan meyakinkan menyewakan tanah pada orang lain. Menjatuhkan pidana 1 tahun dan 6 bulan. Dan membebani biaya perkara sebesar Rp 2.000," ucapnya dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

    Sidang putusan ini, terbilang relatif cepat dan singkat, tidak sampai 15 menit lamanya. Sebab, Hakim Ketua hanya membaca amar putusannya saja. Sidang putusan ini, merupakan sidang terakhir yang dilangsungkan di Garuda 2 PN Surabaya pada hari itu. Sebab, menunggu Hakim Ketua yang masih memimpin sidang dalam perkara lainnya.

    Setelah putusan ini, baik JPU Astrid SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya maupun Penasehat Hukum (PH) Dewa Darmaja SH didampingi Idham Bangsa SH menyatakan masih pikir-pikir.

    Sehabis sidang, PH Dewa Darmaja SH dan Idham Bangsa SH menyatakan, bahwa tuntutan JPU yang dibacakan majelis hakim dalam amar putusannya, yang tertuang dalam pertimbangannya. Bahwa pasal 385 ke-4 KUHP, sebagaimana tuntutan Jaksa.

    "Kalau merujuk pada KUHP, ada bahasa 'tanah yang belum bersertifikat', artinya terdakwa Nurul Huda harus menyewakan ,menguntungkan dirinya sendiri, tanah yang belum bersertifikat," ujarnya.

    Padahal, tanah itu sudah ada sertifikatnya dan Jaksa mengajukan sebagai bukti, seharusnya pasal 385 ke- 4 KUHP, tidak bisa digunakan (diterapkan) sebagai pasal yang dituntut terhadap Nurul Huda.

    Karena unsur tanah yang belum sertifikat itu, otomatis oleh Jaksa itu sudah digagalkan sendiri. Bahwa Jaksa menuntut, tetapi menunjukkan bukti dengan sertifikat , bahwa tanah ini sudah bersertifikat, menurut jaksa.

    Akan tetapi digunakan Jaksa untuk menuntut terdakwa Nurul Huda, yang didalamnya ada bahasa 'tanah yang seharusnya belum bersertifikat'. Salah penerapan pasal yang dituntut pada terdakwa Nurul Huda.

    "Seharusnya tidak terbukti dan atas putusan 1 tahun dan 6 bulan ini, maka kami sudah pasti akan mengajukan upaya  hukum banding," katanya.

    Sebagaimana diketahui, dalam duplik yang disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum (PH), bahwa Jaksa PenuntutUmum (JPU) tidak cermat dan tidak tepat dalam penerapan unsur- unsur pasal 385 ke-4 KUHP, yang dituntutkan terhadap Nurul Huda.

    Sebab, faktanya,tanah dan bangunan ruko di Jl Dukuh Kupang No 7 Surabaya telah bersertifikat hak milik. Nah, dengan adanya sertifkat tersebut, otomatis telah menggugurkan pemenuhan unsur-unsur pasal 385 ke- 4 KUHP.

    Selama sidang berlangsung, tidak ada satupun fakta di persidangan yang menyebutkan bahwa Nurul Huda menyerobot rumahnyasendiri, yang sudah ditinggali sejak puluhan tahun lamanya  Sebenarnya Nurul Huda tidak pernah menjual rukonya kepada Tomi. AKan tetapi, meminjam dana talangan dari Tomy.

    Perkara ini, adalah murni perkara  pinjam-meminjam uang, dan bukan jual beli ruko. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Nurul Huda Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan, Langsung Nyatakan Banding Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas