728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 28 Mei 2024

    Masalah Atau "Borok" Pengurus Koperasi Lama, "Dibebankan" Pada Yuliatin CS, Seharusnya Yuliatin CS Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

     


                                              


                           



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Dua saksi dihadirkan oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka SH dan Robi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, dalam sidang lanjutan Yuliatin Ali Samsia, Wiwik Hendrawati, dan Sri Jatiningsih, yang tersandung dugaan perkara kredit macet Bank Jatim  Syariah hingga menimbulkan kerugian negara Rp 4,4 miliar.

    Kedua saksi itu adalah Prof Dr.Ir Ahmad Fauzi MM (Rektor UPN Surabaya) dan saksi Lulu (Kepala Divisi Syariah) yang akan diperiksa secara bergantian di depan Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (27/5/2024).

    Lantaran saksi Lulu adalah saksi di luar BAP, Hakim Ketua Ferdinand SH bertanya pada  Ketua Tim Penasehat Hukum (PH)  Ahmad Suhairi SH MH didampingi Ananda Setyo Prabowo, sebelum pemeriksaan saksi dimulai di persidangan.

    "Bagaimana Penasehat Hukum, apakah saudara keberatan dengan saksi Lulu , di luar berkas BAP yang akan diperiksa di persidangan?," tanya Hakim Ketua Ferdinand SH singkat.

    Ahmad Suhairi SH MH langsung menjawab, bahwa dia keberatan dengan saksi Lulu yang di luar BAP. "Tidak perlu memerika saksi di luar BAP Yang Mulia. Sebab, saksi-saksi yang kemarin sudah cukup," jawabnya.

    Mendengar jawaban ini, Hakim Ketua Ferdinand SH langsung mengambil sikap, keterangan saksi Lulu tidak jadi didengarkan di persidangan, cukup saksi-saksi yang ada di BAP saja.

    Oleh karena itu, saksi Lulu dipersilahkan meninggalkan ruang sidang dan diperbolehkan pulang. Dan saksi bergegas pergi meninggalkan ruang sidang dengan langkah santai.

    Setelah itu, Jaksa Putu Eka SH bertanya pada saksi Ahmad Fauzi (Rektor UPN Surabaya), apakah saksi tahu koperasi pernah dapat pembiayaan dari Bank Jatim Syariah ?

    "Saya tidak tahu bahwa koperasi pernah dapat pembiayaan dari Bank Jatim Syariah. Juga jumlah pinjaman tidak tahu.  Koperasi bergerak dalam bidang simpan -pinjam," jawab saksi.

    Lagian, Rektor tidak pernah mengeluarkan rekomendasi peminjaman dari bank-bank mana. Setahu saksi, koperasi UPN Surabaya masih berjalan hingga saat ini. 

    "Saya (selaku Rektor) hanya sebagai pembina koperasi untuk mengawasi kegiatan koperasi. Jika ada laporan, akan memberikan saran dan arahan. Ada pembinaan keuangan dan arahan-arahan untuk penyelesaikan masalah koperasi," ucapnya.

    Dijelaskan saksi Ahmad Fauzi, ada laporan pada dirinya tentang dugaan masalah sejak tahun 2015. Juga laporan Biro Umum pada tahun 2022, kemudian memanggil dan memberikan arahan. Ada dugaan  masalah hutang koperasi pada beberapa bank yang belum terselesaikan.

    Dan ada dugaan dana di UPN cukup besar dan bisa digunakan untuk membayar hutang tersebut. 

    "(Digelar) Rapat pada 4 Maret 2022 bersama Plt Biro Umum dan Keuangan diberikan tanggungjawab pada Pengurus untuk tetap melakukan tanggungjawabnya untuk menyelesaikan hutang-piutangnya. Membantu buat surat pemotongan gaji, karena gaji tidak bisa ditagihkan," ujar saksi.

    Ada rencana membentuk pengurus koperasi yang baru untuk menyelesaikan masalah dan pengembangan koperasi agar koperasi berjalan normal kembali. Namun hingga saat ini, belum terbentuk pengurus baru. Pada tahun 2022, kegiatan koperasi vakum.

    "Saya tahu koperasi hutang pada beberapa bank, namun tidak tahu nilainya," kata saksi.

    Kemudian dari MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Jawa-Timur melaporkan permohonan Yuliatin untuk menagihkan kembali. Pinjaman bank harus dibayar.

    "Saya perintahkan Kabiro untuk membayar kewajibannya Koperasi. Dibacarakan hal ini, dan didata siapa-siapa yang hutang. Keputusannya di Koperasi. Saya (Rektor) mengijinkan untuk pemotongan gaji untuk bayar hutang," cetus saksi.

    Giliran Penasehat Hukum,   Ahmad Suhairi SH MH bertanya pada saksi, pada 13 Januari 2016, Yuliatin pernah mengirim surat ke Rektor, selaku pembina koperasi , bahwa ada masalah di internal koperasi. Minus Rp 1 miliar lebih, apakah benar demikian ?

    "Saya lupa. Perihal RAT 2016, Yuliatin diberhentikan jadi pengurus, saya juga lupa akan hal itu," jawab saksi.

    Kembali Ahmad Suhairi SH bertanya pada saksi, bahwa MAKI dayang ke kantor UPN untuk permohonan dari Yuliatin untuk membantu menyelesaikan hutang-piutang yang potensi uangnya ada di UPN. MAKI tunjukkan daftar klasternya, apakah saksi mengetahuinya ?

    "Ya, ada permohonan pada UPN untuk membantu tagihkan. Kita datangi dan kumpulkan. MAKI tunjukkan daftar klasternya. Saya lupa nilainya. MAKI sampaikan  jumlah hutangnya,Rp 3 miliar atau Rp 4 miliar. Tetapi, nilainya saya lupa," jawab saksi.

    Namun demikian, setelah daftar klaster ditunjukkan pada saksi bahwa hutangnya RP 7 miliar lebih. Barulah, dia mengakui kebenaran daftar klaster tersebut.

    Hakim Anggota bertanya pada saksi, bahwa setelah tahun 2019, tidak ada SK Pengurusan baru koperasi. Apakah saksi kaget mengenai data koperasi Rp 7 miliar ada di pegawai ?

    "Ya, saya kaget. Tetapi belum pernah konfirmasi mengenai nama-nama itu," jawab saksi.

    Setelah Hakim Ketua Ferdinand SH memberikan kesempatan pada Yuliatin , langsung bertanya pada saksi,  kenapa tahun 2022, pemotongan gaji dihentikan ?

    "Laporan dari Biro Umum, Aziz, setelah dipanggil Pihak Kepolisian tidak boleh dilakukan pemotongan," jawab saksi.

    Kenapa Yuliatin dipilih sebagai Ketua Koperasi lagi pada Maret 2022 ?

    "Karena harus ada ketua definitif. Namun tidak ada SKEP. Sesuai masukan dari Diskop (Dinas Koperasi) untuk menyelesaikan hutangnya dan menjadi tanggungjawab pengurus. Juga dibentuk Pengurus Koperasi yang baru untuk menyelesaikan masalahnya. Tetapi, masih belum terlaksana," jawab saksi.

    Setelah pemeriksaan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 30 Mei 2024 , dengan agenda saksi dan Ahli.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum,   Ahmad Suhairi SH MH mengungkapkan, keterangan saksi terkesan menutup-nutup dalam hal MAKI datang ke UPN Surabaya ditemui oleh saksi Fauzi mengatakan, bahwa disodorkan daftar klaster-klaster.

    Namun tidak ada jumlah nominal di situ, si A atau si B punya pinjaman berapa-berapa. Namun demikian, saksi mengetahuinya bahwa koperasi betul , anggotanya masih mempunyai tunggakan di angka Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar. Tetapi, angka lupa.

    Akan tetapi, ketika saksi diingatkan bahwa sekitar Rp 7 miliar lebih, saksi mengakui hal itu. Hal ini pernah dirapatkan dan telah dilakukan upaya-upaya untuk penagihan.

    "Ada sedikit yang bayar dan betul bahwa uang-uang itu ada pada anggota. Andaikan tidak ada di anggota, tidak mau ditagih. Selain itu, Yuliatin tidak menerima uang sepeser pun. Juga, Yuliatin selaku Ketua Koperasi sudah diberhentikan sejak 30 Mei 2016. Itu berdasarkan RAT istimewa , hasilnya memberhentikan Yulaitin selaku Ketua Koperasi dan diganti Pak Pitoyo. Sampai sekarang ini tidak ada RAT lagi. Seharusnya Pitoyo yang dipanggil," tukasnya.

    "Kenapa harus mempertanggungjawabkan hal ini, seharusnya Pengurus Koperasi yang baru. Durasi waktu kepengurusan Yuliatin dari Ketua Koperasi hanya enam bulan," kata Ahmad Suhairi SH. 

    Ditambahkannya, masalah-masalah atau borok yang ada pada Pengurus Koperasi yang lama, sepertinya 'ditimpakan' atau 'dibebankan' kepada Yuliatin CS. Seharusnya, Yuliatin CS tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas perkara ini. (ded) 
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Masalah Atau "Borok" Pengurus Koperasi Lama, "Dibebankan" Pada Yuliatin CS, Seharusnya Yuliatin CS Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas