728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 21 Mei 2024

    Keterangan Dua Saksi Untungkan Terdakwa, Yuliatin CS Tidak Merugikan Keuangan Negara

     



                                





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan Yuliatin Ali Samsia, Wiwik Hendrawati, dan Sri Jatiningsih, yang tersandung dugaan perkara kredit macet Bank Jatim  Syariah hingga menimbulkan kerugian negara Rp 4,4 miliar, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka SH dan Robi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya.


    Adapun 2 (dua) saksi yang dihadirkan JPU adalah Abdul Aziz (Kabag Keuangan UPN Veteran Surabaya dan Tarwidi (mantan Bendahara), yang semula terkesan menutup-nutupi tentang daftar klaster pinjaman dan nominalnya yang disampaikan dalam Rapat dengan Rektor, MAKIN (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Pengurus Koperasi Primer UPN, dan saksi Abdul Aziz sendiri.

    Mulanya saksi Abdul Aziz menyatakan tidak tahu perihal daftar kluster pinjaman dan lampirannya. Namun, akhirnya, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH)  Ahmad Suhairi SH MH didampingi Ananda Setyo Prabowo berhasil membongkar hal tersebut.

    "Saudara saksi, tahu daftar klaster pinjaman ini," ucap Ahmad Suhairi SH MH sambil menunjukkan daftar klaster kepada saksi di depan persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua  Ferdinand Marcus Leander SH MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (20/5/2024).

    Dijelaskan Ahmad Suhairi SH, daftar klaster yang dipegang dan ditunjukkan di depan persidangan itu, tidak ada nama Abdul Aziz, karena sudah lunas pinjamannya.

    "Nama saksi tidak ada dalam daftar klaster ini, karena sudah lunas. Saudara tahu daftar klaster ini ?," tanya Ahmad Suhairi SH.

    Awalnya saksi Abdul Aziz menerangkan, dia tidak tahu daftar klaster tersebut. Tetapi ketika diingatkan oleh Ahmad Suhairi SH bahwa daftar klaster itu pernah ditunjukkan pada Rapat bersama Rektor, MAKI, Ketua Koperasi Yuliatin dan saksi juga hadir dalam rapat tersebut.

    "Ya benar, ada rapat dengan Rektor , MAKI, Ketua Koperasi dan saya," ujarnya.

    Mempertegas pertanyaan Ahmad Suhairi SH, Ketua Koperasi UPN SUrabaya Yuliatin yang diberikan kesempatan bertanya oleh Hakim Ketua  Ferdinand Marcus SH MH untuk bertanya pada saksi.

    "Ketika Rapat dengan Rektor, MAKI, saya hadir dan Pak Aziz juga hadir pula. Daftar klaster diberikan dan ada lampirannya. Bapak ingat itu?," tanya Yuliatin.

    Saksi Abdul Aziz mengingat-ingatnya dan mengakui memang ada rapat dengan Rektor, MAKI, Koperasi, dan saksi hadir. Dan diakui, diberikan daftar klaster dan lampirannya.

    Kembali Ahmad Suhairi SH bertanya pada saksi, kapan ada pemotongan gaji  pegawai dilakukan terakhir kali ?

    "Tiga bulan lalu sudah ada pemotongan gaji.  Sebelumnya dilakukan pemanggilan lewat surat bagi peminjam. Hasil pemotongan ditransfer ke rekening koperasi," jawab saksi.

    Hakim anggota bertanya pada saksi Abdul Aziz, apakah koperasi UPN Surabaya masih berjalan saat ini ?

    "Koperasi masih berjalan dan dijalankan oleh Yuliatin. Perihal rekapan pinjaman dan total tagihan, saya lupa Pak Hakim," jawab saksi.

    Hakim anggota bertanya pada Tarwidi, apakah sekarang bisa memotong gaji pegawai secara penuh ?

    "Sekarang tidak bisa potong gaji secara penuh. Karena masuk rekening masing-masing. Kalau mereka tarik semuanya, nggak bisa dipotong. Kami cek daftar gaji, kalau masih punya pinjaman dipotong," jawab saksi.

    Menurut Tarwidi, selama 3 bulan uang potongan dimasukkan ke rekening Wiwik, dan dibuat pernyataan bahwa yang diterima dari Wiwik. Dikasih tanda terima yang berhasil dipotong sesuai yang ditransfer. Ada persetujuan dan rekomendasi dari Rektor, bukan dari Wiwik.

    Setelah pemeriksaan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin , 27 Mei 2024 jam 9 pagi.

    "Baiklah, sidang akan dilanjutkna Senin (27/5/2024) mendatang dengan agenda masih saksi dari Jaksa," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum,   Ahmad Suhairi SH MH mengungkapkan, kesaksian yang diberikan dari kedua saksi dari JPU malah justru menguntungkan para terdakwa.

    "Saksi membenarkan sisa pinjaman yang masih belum terbayarkan saat ini dari para anggota sebanyak Rp 7 miliar, sesuai daftar klaster yang ditunjukkan di persidangan. Hal itu menunjukkan bahwa klien kami ini tidak mempergunakan uang negara. Uang itu ada di anggita (koperasi)," bebernya.

    Pertanyaan besarnya, kenapa klien kami dituduh korupsi, dengan dakwaan tindak pidana korupsi. Sementara fakta yang terungkap di persidangan barusan itu, bahwa sisa-sisa uang masih ada di anggota sebanyak Rp 7 miliar.

    "Padahal, sisa  pinjaman ke bank syariah   yang belum terbayar itu hanya RP 3,9 miliar. Jadi masih banyak sisa pinjaman di anggota. Pada saat awal itu tidak digali oleh penyidik. Sehingga perkara ini masuk ke Pengadilan Tipikor," ungkap Ahmad Suhairi SH.

    Di persidangan terungkap , bahwa Yuliatin CS tidak merugikan keuangan negara. Sedangkan mengenai daftar klaster nominatif itu, saksi juga terima dan tahu akan hal tersebut.

    "Saksi tahu soal daftar klaster nominatif itu, semuanya terbuka dan sudah dirapatkan. Nanti, saya sajikan sebagai bukti surat," tukasnya.

    Perihal pemotongan gaji pada 3 bulan terakhir itu, jumlahnya ada RP 4 juta, ada Rp 2,  juta dan Rp 5 juta. Ditransfer ke rekening Wiwik atas persetujuan Pimpinan UPN. Jadi hal itu tahu semua dan terbuka.

    "Total peminjam ada 96  yang masih belum membayar , yang nilainya Rp 7 miliar lebih. Sedangkan sisa hutang ke Bank Jatim Syariah sekitar RP 3,9 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP. Sekarang berkurang, karena ada setoran-setoran (setiap bulannya)," tandasnya.

    Intinya, tidak ada satu rupiah pun yang dinikmati oleh Yuliatin CS . (ded) 
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Dua Saksi Untungkan Terdakwa, Yuliatin CS Tidak Merugikan Keuangan Negara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas