728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 31 Mei 2024

    Jaksa Gagal Hadirkan Ahli BPKP, Sidang Lanjutan Yuliatin CS Ditunda

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Gara-gara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka SH dan Robi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, gagal menghadirkan Ahli dari BPKP terpaksa sidang lanjutan Yuliatin Ali Samsia, Wiwik Hendrawati, dan Sri Jatiningsih, yang tersandung dugaan perkara kredit macet Bank Jatim  Syariah hingga menimbulkan kerugian negara Rp 4,4 miliar, ditunda hingga pekan depan.

    Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung bertanya pada JPU Putu Eka SH, bagaimana apakah Ahli sudah datang dan siap memberikan pendapatnya di persidangan ini ?

    "Mohon maaf Yang Mulia, Ahli berhalangan hadir pada hari ini. Kami minta waktu sampai minggu untuk menghadirkan kembali pada Kamis, 6 Juni 2024 mendatang,"  ucap Jaksa di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis  (30/5/2024).

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua Ferdinand SH gantian bertanya kepada Ketua Tim Penasehat Hukum (PH)  Ahmad Suhairi SH MH dan  Ananda Setyo Prabowo, apakah juga menghadirkan saksi meringankan dan Ahli pada sidang berikutnya ?

    "Ya, majelis hakim. Kami akan menghadirkan Ahli dan saksi pada persidangan selanjutnya," jawab Ahmad Suhairi SH MH singkat.

    Dan selanjutnya, Hakim Ketua Ferdinand SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (6/6/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan  Ahli dari Jaksa dan Ahli dari Penasehat Hukum.

    "Baiklah, dengan demikian sidang kami nyatakan selesai dan akan dibuka kembali pada Kamis depan," ujarnya seraya mengetukkan palunya tiga kali sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum,   Ahmad Suhairi SH MH menyatakan, Ahli dari BPKP yang menghitung keuangan negara pada hari ini, tidak datang pada persidangan.

    "Seharusnya hari ini Ahli datang, tetapi berhalangan hadir di persidangan. Sidang lagi pada hari Kamis (6/6/2024) mendatang. Agenda Ahli yang dihadirkan Jaksa," katanya.

    AHmad Suhairi SH MH menjelaskan, sebenarnya majelis hakim juga menyuruh untuk menghadirkan Ahli juga, tetapi hal itu masih dipertimbangkannya. 

    Dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta bahwa sebenarnya dalam daftar klaster yang ditunjukkan pada saksi Prof Dr.Ir Ahmad Fauzi MM (Rektor UPN Surabaya) , bahwa hutang Koperasi RP 7 miliar lebih. Dia mengakui kebenaran daftar klaster tersebut.

    Akan tetapi, uang Rp 7 miliar itu berada di para anggota koperasi, yang merupakan dosen dan tenaga akademik UPN Surabaya. Tidak ada seperser pun uang yang dinikmati oleh Yuliatin CS. 

    Seharusnya, Yuliatin CS tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas perkara ini. Perkara ini murni perdata.

    Selama ini,  Rektor tidak pernah mengeluarkan rekomendasi peminjaman dari bank-bank manapun. Setahu saksi, koperasi UPN Surabaya masih berjalan hingga saat ini. 


    Rektor  hanya sebagai pembina koperasi untuk mengawasi kegiatan koperasi. Jika ada laporan, akan memberikan saran dan arahan. Ada pembinaan keuangan dan arahan-arahan untuk penyelesaikan masalah yang ada di internal koperasi. 

    Ada laporan yang diterima Rektor,  tentang dugaan masalah sejak tahun 2015. Juga laporan Biro Umum pada tahun 2022, kemudian memanggil dan memberikan arahan. Ada dugaan  masalah hutang koperasi pada beberapa bank yang belum terselesaikan. Ada dugaan dana di UPN cukup besar dan bisa digunakan untuk membayar hutang tersebut. 

    Diadakan Rapat pada 4 Maret 2022 bersama Plt Biro Umum dan Keuangan diberikan tanggungjawab pada Pengurus untuk tetap melakukan tanggungjawabnya untuk menyelesaikan hutang-piutangnya. Membantu buat surat pemotongan gaji, karena gaji tidak bisa ditagihkan.

    Ada rencana membentuk pengurus koperasi yang baru untuk menyelesaikan masalah dan pengembangan koperasi agar koperasi berjalan normal kembali. Namun hingga saat ini, belum terbentuk pengurus baru. Pada tahun 2022, kegiatan koperasi vakum.

    Lalu, MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Jawa-Timur melaporkan permohonan Yuliatin untuk menagihkan kembali. Pinjaman bank harus dibayar.

    Rektor pun memerintahkan Kabiro untuk membayar kewajibannya Koperasi. Dibacarakan hal ini, dan didata siapa-siapa yang hutang. Keputusannya di Koperasi. Saya (Rektor) mengijinkan untuk pemotongan gaji untuk bayar hutang.

    Dalam persidangan sebelumnya, juga terungkap bahwa pada RAT 2016, Yuliatin diberhentikan jadi pengurus.  Hal itu  berdasarkan RAT istimewa , hasilnya memberhentikan Yulaitin selaku Ketua Koperasi dan diganti Pak Pitoyo. Sampai sekarang ini tidak ada RAT lagi. Seharusnya Pitoyo yang dipanggil. (ded) 
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jaksa Gagal Hadirkan Ahli BPKP, Sidang Lanjutan Yuliatin CS Ditunda Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas