SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Gara-gara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka SH dan Robi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, gagal menghadirkan Ahli dari BPKP terpaksa sidang lanjutan Yuliatin Ali Samsia, Wiwik Hendrawati, dan Sri Jatiningsih, yang tersandung dugaan perkara kredit macet Bank Jatim Syariah hingga menimbulkan kerugian negara Rp 4,4 miliar, ditunda hingga pekan depan.
Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung bertanya pada JPU Putu Eka SH, bagaimana apakah Ahli sudah datang dan siap memberikan pendapatnya di persidangan ini ?
"Mohon maaf Yang Mulia, Ahli berhalangan hadir pada hari ini. Kami minta waktu sampai minggu untuk menghadirkan kembali pada Kamis, 6 Juni 2024 mendatang," ucap Jaksa di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (30/5/2024).
Mendengar hal ini, Hakim Ketua Ferdinand SH gantian bertanya kepada Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ahmad Suhairi SH MH dan Ananda Setyo Prabowo, apakah juga menghadirkan saksi meringankan dan Ahli pada sidang berikutnya ?
"Ya, majelis hakim. Kami akan menghadirkan Ahli dan saksi pada persidangan selanjutnya," jawab Ahmad Suhairi SH MH singkat.
Dan selanjutnya, Hakim Ketua Ferdinand SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (6/6/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari Jaksa dan Ahli dari Penasehat Hukum.
"Baiklah, dengan demikian sidang kami nyatakan selesai dan akan dibuka kembali pada Kamis depan," ujarnya seraya mengetukkan palunya tiga kali sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.
Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum, Ahmad Suhairi SH MH menyatakan, Ahli dari BPKP yang menghitung keuangan negara pada hari ini, tidak datang pada persidangan.
"Seharusnya hari ini Ahli datang, tetapi berhalangan hadir di persidangan. Sidang lagi pada hari Kamis (6/6/2024) mendatang. Agenda Ahli yang dihadirkan Jaksa," katanya.
AHmad Suhairi SH MH menjelaskan, sebenarnya majelis hakim juga menyuruh untuk menghadirkan Ahli juga, tetapi hal itu masih dipertimbangkannya.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta bahwa sebenarnya dalam daftar klaster yang ditunjukkan pada saksi Prof Dr.Ir Ahmad Fauzi MM (Rektor UPN Surabaya) , bahwa hutang Koperasi RP 7 miliar lebih. Dia mengakui kebenaran daftar klaster tersebut.
Akan tetapi, uang Rp 7 miliar itu berada di para anggota koperasi, yang merupakan dosen dan tenaga akademik UPN Surabaya. Tidak ada seperser pun uang yang dinikmati oleh Yuliatin CS.
Seharusnya, Yuliatin CS tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas perkara ini. Perkara ini murni perdata.
Selama ini, Rektor tidak pernah mengeluarkan rekomendasi peminjaman dari bank-bank manapun. Setahu saksi, koperasi UPN Surabaya masih berjalan hingga saat ini.
0 komentar:
Posting Komentar