728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 18 Mei 2024

    Hari bin Amin Divonis 3 Tahun, Dakwaan Korupsi Tak Terpenuhi, Langsung Banding

     



                                


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan putusan terhadap Hari bin Amin, yang tersandung dugaan perkara korupsi jual-beli lahan di Desa Jambean, Kecamatan Krash, Kabupaten Kediri, dengan vonis 3 (tiga) tahun.

    Adalah Hakim Ketua Sudarwanto SH yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan demikian , sebagaimana tertuang dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jum'at (17/5/2024).

    "Mengadili menyatakan Hari bin Amin dijatuhi pidana 3 (tiga) tahun," ucapnya di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Menurut Hakim Ketua Sudarwanto SH, hal yang meringankan Hari adalah bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

    Setelah pembacaan putusan, Hakim Ketua Sudarwanto SH bertanya pada Ketua Tim Penasehat Hukum, Syaiful Anwar SH, apakah mengajukan banding, menerima atau pikir-pikir atas putusan ini ?

    "Kami akan mengajukan Banding Yang Mulia," jawab  Syaiful Anwar SH dengan nada tegas.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik dan Yudha SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri., justru menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan pada Hari bin Amin.

    "Kami masih pikir-pikir Yang Mulia," ujar Jaksa Taufik SH singkat.

    Sehabis sidang,  Syaiful Anwar SH menyatakan, apa yang dilakukan Hari itu bukan masalah kerugian negara, tetapi seolah-olah melakukan perbuatan secara bersama-sama atau menyalahgunakan wewenang.

    "Kita akan mengajukan Banding. Dalam putusan itu tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan. Mudah-mudahan di pengadilan tingkat kedua (Pengadilan Tinggi/PT) Surabaya, terdakwa bisa bebas. Kesalahan primer tidak ada, subsidaiar bisa lepas nanti. Kita berharap di tingkat banding bisa bebas," katanya.

    Menurut Syaiful Anwar SH, justru dalam hal ini Pemerintah Desa sangat diuntungkan, karena lahan itu menurut appraisal resmi sekarang nilainya lebih tinggi.

    Dijelaskannya, bahwa kesalahan yang dilakukan Hari hanya pada administrasi. Untuk itu, akan mengajukan upaya banding.

    Dengan tidak terpenuhinya dakwaan yang menganggap Hari bin Amin memperkaya diri dan merugikan negara, seharusnya kliennya bisa bebas.

    "Kemarin tuntutannya 8 tahun, dan kemarin dia (Hari bin Amin-red) sudah mengembalikan keuangan Rp 3,229 miliar ke kas desa," tegas Syaiful Anwar SH.

    Dalam sidang putusan kali ini, juga disaksikan oleh pihak-pihak terkait, tokoh masyarakat Desa Jambean hingga keluarga korban.

    "(Nah) berdasarkan isi daripada putusan, yang diuntungkan itu bukan Pak Lurah secara pribadi. tetapi desanya. Jadi, tidak ada kerugian negara," bebernya singkat.

    Terhadap putusan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim tadi, bahwa sebenarnya menguntungkan diri sendiri itu tidak terlihat.

    "(Jadi) unsur yang memperkara diri sendiri dan unsur-unsur lainnya itu tidak terbukti. Kita akan ajukan Banding," ungkapnya. (ded)










    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hari bin Amin Divonis 3 Tahun, Dakwaan Korupsi Tak Terpenuhi, Langsung Banding Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas