SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka SH dan Robi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya menghadirkan 5 (lima) saksi dari Bank Jatim Syariah yang dihadirkan dalam sidang lanjutan tiga terdakwa, yakni Yuliatin Ali Samsia, Wiwik Hendrawati, dan Sri Jatiningsih, yang tersandung dugaan perkara kredit macet Bank Jatim Syariah hingga menimbulkan kerugian negara Rp 4,4 miliar.
Adapun para saksi dari Bank Jatim Syariah itu adalah Prasetyo Prasetyawan (Pimpinan Cabang/Pinca Bank Jatim), Deni Kurniawan (Penyelia pembiayaan Bank Jatim Syariah), Etin (Pimcab), dan Andi Tri Prasetyo (Analis Bank Jatim).dan Tri Angga (Bank Jatim).
Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk bertanya pada para saksi secara maraton di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (2/5/2024).j
Jaksa bertanya pada saksi Prasetyo, apakah memberikan fasilitas kredit kepada Primkop (Primer Koperasi) UPN Surabaya ?
"Ya , benar. Kam memberikan fasilitas pembiayaan pada Primkop UPN Surabaya. Untuk pembiayaan pertama memberikan Rp 5 miliar dan pembiayaan kedua Rp 2,5 miliar," jawab saksi.
Untuk penyaluran pembiayaan ini, ada kewajiban dari Analisa, Penyelia dan Pinca untuk melakukan survei lapangan. Karena saksi hanya punya kewenangan untuk pembiayaan maksimal Rp 2 miliar. Maka diserahkan kepada Komite dari cabang dan Divisi Resiko kredit untuk pemberian pembiayaan Rp 5 miliar itu.
"Sebelum pencairan, kita cek kreditnya lancar atau tidak, laporan keuangan, dilihat kelayakan usaha. Kami ketemu Yuliatin (Ketua Koperasi) dan staf Wiwik. Untuk proses pencairan pembiayaan Koperasi Prima UPN dilakukan lima tahapan," ucap Prasetyo.
Menurutnya . setelah disetujui, pihak nasabah mengajukan pencairan melalui data nominatif ke cabang. Nantinya, Cabang yang melakukan verifikasi pengajuan dan persyaratannya.
"Sekarang ini, posisi kredit sudah macet," ujar Prasetyo dengan nada lirih di persidangan.
Sementara itu Etin (Pimcab) mengatakan, bahwa pengajuan pinjaman pembiayaan dari Koperasi UPN itu prosedural. Koperasi layak diberikan pinjaman, setelah pengajuan usulan pembiayaan, dilakukan BI Cheking, dan dinyatakan layak.
Apalagi, Koperasi mendapatkan fasilitas kredit dari 5 (lima) bank sebelumnya, yakni dari Bank Danamon, Bank MNC, CIMB Niaga dan bank lainnya. "Pinjaman dari 5 bank yang diberikan pada Koperasi itu lancar. Karenanya, koperasi layak diberikan pinjaman dari Bank Jatim Syariah," katanya.
Sedangkan saksi Deni Kurniawan (Penyelia 1 Bank Jatim Syariah) dan Andi Tri Prasetyo (Analis Bank Jatim Syariah) menerangkan, bahwa Koperasi Primer UPN layak diberikan pinjaman. Setelah persyaratan mengenai legalitas, RAT selama 2 tahun, meraup keuntungan, dan nasabah tidak bermasalah.
"Persyaratan terakhir, surat persetujuan pembiayaan,kuasa potong gaji dari koperasi, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ahmad Suhairi SH MH didampingi Ananda Setyo Prabowo rekomendasi dari pengurus. Lalu dilakukan pencairan lima kali," ungkap Deni Kurniawan.
Ditambahkan saksi Tri Angga (Analis Kredit Bank Jatim Syariah), bahwa Koperasi mengalami kredit macet pada tahun 2017 - 2018 lalu.
Giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ahmad Suhairi SH MH didampingi Ananda Setyo Prabowo bertanya pada saksi Tri Angga dan Deni Kurniawan, apakah Koperasi layak diberikan pembiayaan ?
"Koperasi layak dapat pinjaman, karena tidak ada masalah. Diusulkan dapat pinjaman Rp 20 miliar, tetapi dapat Rp 5 miliar," tandasnya.
Ditambahkan Prasetyo, setelah kredit koperasi disetujui, maka diwajibkan mengajukan surat pencairan, akad syariah dan membuka rekening di Bank Jatim Cabang.
Sementara itu, Hakim Ketua Ferdinand SH bertanya pada saksi Prasetyo, bahwa Bank Jatim kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan.
"Kredit macet koperasi bukan RP 4,4 miliar. Tetapi masih tersisa Rp 4 miliar. Karena setiap bulan ada pembayaran, sekalipun tidak sesuai angsuran yang sebenarnya," tukasnya.
Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ahmad Suhairi SH MH didampingi Ananda Setyo Prabowo menegaskan, bahwa hari ini sengaja tidak mengajukan keberatan terhadap kehadiran saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, karena masuk dalam surat dakwaan.
Tetapi mengenai Sprindik, Ahmad Suhairi SH MH mengaku masih keberatan, karena yang dihadirkan berdasakan Sprindik tahun 2021. Terhadap keterangan para saksi , malah bagus.
"Para saksi kayaknya jujur seperti itu, menerangkan dengan semestinya. Bahwa pada intinya, dalam keterangannya itu saksi membenarkan apa yang dia kerjakan sendiri. Jadi, inisiatif untuk melakukan pinjaman Bank Jatim itu, murni inisiatif dari Bank Jatim itu sendiri. Bukan dari klien kami.Orang yang butuh pinjaman, didatangi," katanya.
Perihak persyaratan-persyaratan yang diajukan itu sudah dipenuhi 100 persen, dan sesuai prosedur. Di Acc (disetujui ) semua, karena terpenuhi. Sampai terjadi pencairan sampai persidangan ini berlangsung.
"Prinsipnya, diduga klien kami memalsu tanda tangan sesuai surat dakwaan jaksa, memalsukan tanda tangan daftar nominatif. Padahal, setelah saya cek barusan di daftar bukti yang ditunjukkan Jaksa, tidak satupun tanda tangan dari anggota. Jadi, yang ada itu daftar nominatif , jumlah sekian, A, B, C, D, dan ditanda tangani Yuliatin di bawah. Tidak ada tanda tangan dari masing-masing anggota," bebernya.
Dalam konteks ini, bukan masalah anggota dirugikan atau tidak. Kontraknya sudah jelas dan sifatnya eksekutif, kewenangan penuh ada pihak koperasi. Secara tegas, saksi mengatakan barusan, setelah akta kredit itu, karena eksekutif, maka bank tidak bisa punya hak dan cawe-cawe soal koperasi.
Diungkapan Ahmad Suhairi SH MH , bahwa sampai hari ini masih terus ada pembayaran ke Bank Jatim Syariah, karena tidak ada blokir di situ.
Di tempat yang sama, Heru Ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Jatim menerangkan, bahwa terungkap fakta di persidangan , bahwa Koperasi masih melakukan pembayaran pada Bank Jatim Syariah sampai hari ini.
"Yang Mulia, majelis hakim memperjelas bahwa prinsip kehati-hatian diduga telah dilanggar oleh Bank Jatim Syariah. Sudah jelas, terdakwa masih menyicil. Ini perdata murni. Hari ini, mentah semua masalah Tipikor," kata Heru, Ketua MAKIN Jatim ini. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar