728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 16 Mei 2024

    Eksekusi Tanah Di Tambak Medokan Ayu Berlangsung Dramatis, Diwarnai Aksi Dorong dan Penolakan

     



                                  





    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Eksekusi tanah dan bangunan seluas 297 M2 yang berlokasi di Tambak Medokan Ayu, Surabaya, berlangsung dramatis,  Rabu (15 /4/2024).

    Sebelum pelaksanaan eksekusi pihak Termohon Rahadi Sri Wahyu Jatmika  SH MH menegaskan, bahwa pelaksanaan eksekusi No.49/EKS/2022/PN.SBY, dinilai cacat hukum. Ada indikasi menempatkan keterangan yang tidak benar dan tidak semestinya dalam akta otentik.

    "Hal itu dijadikan dasar untuk melaksanakan eksekusi pada saat ini. Di PN dalam gugatan penggugat maupun dalam putusan, bahwa penggugat mendalilkan bahwa tanah miliknya adalah 3.200 M2, dan sebagian seluas 297 M2 itu adalah miliknya," ucapnya.

    Putusan di PN Surabaya, Rahadi menang gugatan. Kemudian di tingkat Pengadila Tinggi (PT) , tidak mengajukan kontra memori banding, maka Rahadi kalah. Karena saat itu, dia sedang berada di luar negeri.

    Kemudian, anehnya, putusan di PT Surabaya, mengenai luasan tanah Penggugat mendalilkan 3.200 M2, tetapi di PT menjadi 32.000 M2. Yang mana, sebagian kecil, seluas 297 M2 adalah miliknya.

    Dalam posita dan gugatan petitum Penggugat tidak pernah yang meminta dan menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah. Namun di PT, bisa berubah dan ada pernyataan itu dimasukkan dan ditambahkan.

    Kemudian ada frasa kalimat atau siapaun yang mendapatkan hak daripadanya , itu juga dimasukkan dan ditambahkan oleh pihak PT. 

    "Kami benar-benar sedih dan prihatin. Karena seharusnya pelaksanaan eksekusi ini tida dapat dilaksanakan, karena jelas tidak sesuai dengan luasan tanah yang dimohonkan. Teman-teman bisa lihat, luasan 297 M2 dengan batas-batasnya, juga tidak sesuai," ujar Rahadi SH.

    "Namun demikian, kami sudah berusaha menjelaskan hal itu. Tetapi pejabat pengadilan menyatakan bahwa kami yang punya kuasa di sini. Jadi, kami sempat berargumentasi dan kami sampaikan kuasa itu perlu dasar," katanya. 

    Setelah panggilan anmaning, Termohon Rahadi dipanggil di PN Surabaya, kami juga sudah pernah membicarakan dengan Pemohon Eksekusi.

    "Kami sepakat sebenarnya memberikan tali asih tanah sawah seluas 1.300 M2 sudah kami siapkan dan sudah disepakati. Dan berjanji perkara itu akan dicabut, melalui Kuasa Hukumnya, Syarifuddin Rakip SH. Tetapi perkara itu, masih berlanjut dan uang sudah diterima Rp 36 juta," cetusnya.


                                 


    Perkara ini sudah dilaporkan di Polda Jatim dengan adanya laporan dugaan pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oleh terlapor, SR. Juga melaporkan dugaan penyimpangan oleh oleh oknum penguasa  di sini, yaitu menggunakan surat yang digunakan pemohon eksekusi, yang diduga mengandung kepalsuan, karena isinya tidak benar. 

    Itu jelas pelanggaran bentuk hukum pidana, seharusnya bisa ditegakkan penegak hukum. Bukannya seperti ini.

    Bahwa obyek salah,  tidak jelas luasan tanah dan batas-batasnya. Sebab, dalam putusan Pengadilan Negeri tertulis luas tanah penggugat/pemohon eksekusi 3.200 M2.

    Akan tetapi dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa-Timur/ Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 305/PDT/2017/PT.SBY keliru dan mengandung kepalsuan , sehingga tidak layak dilaksanakan eksekusi.

    Berdasarkan  tanda bukti lapor: STTLPM/49.01/V/2024/SPKT/Polda Jatim, sebagaimana yang  ditentukan pasal 266 KUHP, menggunakan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik an. pelapor Rahadi Sri Wahyu Jatmika  SH MH, sampai kapanpun  dan sampai mati pun kami akan mempertahankan  tanah dan bangunan rumah kami ini.

    Sebelum eksekusi, Rohman Hakim SH MH mengatakan, mempersilahkan melaksanakan perintah hukum, namun jangan melanggar hukum. Karena ini adalah negara hukum.

    "Untuk itu akan kita tegakkan hukum, sampai titik darah penghabisan. Tolak eksekusi, tolak eksekusi, tolak eksekusi. Oknum-oknum yang bermain curang dalam proses legalisasi eksekusi ini ,harus kita tunjukkan bahwa ini proses hukum dilaporkan Polda Jatim," bebernya. 

    Dalam proses perkara ini, nyata-nyata Termohon adalah pihak yang didzholimi . Untuk itu, kami menolak secara tegas eksekusi ini, dilaksanakan apapun bentuknya. 

    Menjelang eksekusi akan dilaksanakan, Jurusita PN Surabaya, Jino dan Darmanto menyatakan, penetapan eksekusi No.49/EKS/2022/PN.SBY, yang sebelumnya ada gugatan perkara No. 45/Pdt.G/2019/PN.SBY, perkara antara Hari Aji Sutomo melawan Rahadi SH.

    Perkara tersebut sudah sampai PT, Mahkamah Agung (MA), yang sudah diputus dan intinya supaya menyerahkan obyek berupa tanah Tambak Medokan Ayu, yang terletak di Kecamatan Rungkut SUrabaya, tanah itu berupa persil No.135 /BT.II. No 442 seluas 297 M2. 

    Menghukum pihak Tergugat dan siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan obyek tersebut kepada pihak Pemohon Eksekusi. Berawal dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Pihak Termohon menguasai tanah tersebut tanpa hak. Dan tanah tersebut, milik Pemohon eksekusi.

    Dalam pelaksanakan eksekusi itu berlangsung dramatis. Sempat terjadi aksi saling dorong-dorongan. Namun, akhirnya eksekusi itu benar-benar dilaksanakan. Barang-barang milik penghuni rumah dikeluarkan dan pagar besi dirobohnya. Barang-barang milik penghuni rumah diangkut di atas truk dan dibawa ke suatu tempat. 

    Dalam proses eksekusi ini, pemilik rumah terlihat menangis dan tidak terima dilaksanakan eksekusi tersebut. Tetapi, mereka tidak berbuat apa-apa yang melihat barang-barangnya dikeluarkan dari rumah. Pagar dirobohkan dan tembok rumah dihancurkan. (ded)









    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Eksekusi Tanah Di Tambak Medokan Ayu Berlangsung Dramatis, Diwarnai Aksi Dorong dan Penolakan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas