Sebelum pelaksanaan eksekusi pihak Termohon Rahadi Sri Wahyu Jatmika SH MH menegaskan, bahwa pelaksanaan eksekusi No.49/EKS/2022/PN.SBY, dinilai cacat hukum. Ada indikasi menempatkan keterangan yang tidak benar dan tidak semestinya dalam akta otentik.
"Hal itu dijadikan dasar untuk melaksanakan eksekusi pada saat ini. Di PN dalam gugatan penggugat maupun dalam putusan, bahwa penggugat mendalilkan bahwa tanah miliknya adalah 3.200 M2, dan sebagian seluas 297 M2 itu adalah miliknya," ucapnya.
Putusan di PN Surabaya, Rahadi menang gugatan. Kemudian di tingkat Pengadila Tinggi (PT) , tidak mengajukan kontra memori banding, maka Rahadi kalah. Karena saat itu, dia sedang berada di luar negeri.
Kemudian, anehnya, putusan di PT Surabaya, mengenai luasan tanah Penggugat mendalilkan 3.200 M2, tetapi di PT menjadi 32.000 M2. Yang mana, sebagian kecil, seluas 297 M2 adalah miliknya.
Dalam posita dan gugatan petitum Penggugat tidak pernah yang meminta dan menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah. Namun di PT, bisa berubah dan ada pernyataan itu dimasukkan dan ditambahkan.
Kemudian ada frasa kalimat atau siapaun yang mendapatkan hak daripadanya , itu juga dimasukkan dan ditambahkan oleh pihak PT.
"Kami benar-benar sedih dan prihatin. Karena seharusnya pelaksanaan eksekusi ini tida dapat dilaksanakan, karena jelas tidak sesuai dengan luasan tanah yang dimohonkan. Teman-teman bisa lihat, luasan 297 M2 dengan batas-batasnya, juga tidak sesuai," ujar Rahadi SH.
"Namun demikian, kami sudah berusaha menjelaskan hal itu. Tetapi pejabat pengadilan menyatakan bahwa kami yang punya kuasa di sini. Jadi, kami sempat berargumentasi dan kami sampaikan kuasa itu perlu dasar," katanya.
Setelah panggilan anmaning, Termohon Rahadi dipanggil di PN Surabaya, kami juga sudah pernah membicarakan dengan Pemohon Eksekusi.
"Kami sepakat sebenarnya memberikan tali asih tanah sawah seluas 1.300 M2 sudah kami siapkan dan sudah disepakati. Dan berjanji perkara itu akan dicabut, melalui Kuasa Hukumnya, Syarifuddin Rakip SH. Tetapi perkara itu, masih berlanjut dan uang sudah diterima Rp 36 juta," cetusnya.
Perkara ini sudah dilaporkan di Polda Jatim dengan adanya laporan dugaan pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oleh terlapor, SR. Juga melaporkan dugaan penyimpangan oleh oleh oknum penguasa di sini, yaitu menggunakan surat yang digunakan pemohon eksekusi, yang diduga mengandung kepalsuan, karena isinya tidak benar.
Itu jelas pelanggaran bentuk hukum pidana, seharusnya bisa ditegakkan penegak hukum. Bukannya seperti ini.
Bahwa obyek salah, tidak jelas luasan tanah dan batas-batasnya. Sebab, dalam putusan Pengadilan Negeri tertulis luas tanah penggugat/pemohon eksekusi 3.200 M2.
0 komentar:
Posting Komentar