728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 29 Mei 2024

    Dalam Eksepsinya, Dakwaan Jaksa Cacat Formil, Heny Wulandari Harus Dibebaskan

     




                                    


      

    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan  Heny Wulandari ST,  yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi di PT Inka Multi Solusi (IMS/Persero) , terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Juanda, Surabaya.

    Setelah Hakim Ketua Dewa SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sudiro Husodo SH untuk membacakan nota keberatan (eksepsi) di depan persidangan.

    "Silahkan Penasehat Hukum untuk menyampaikan eksepsinya," ucapnya di ruang Cakra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Juanda, Surabaya, Selasa (28/5/2024).

    Dalam eksepsinya, Sudiro Husodo SH menyampaikan,bahwa  Pengadilan TIPIKOR Surabaya tidak berwenang menangani dan mengadiki perkara Heny Wulandari.  Sebab PT Inka Multi Solusi (IMS) itu sahamnya dimiliki PT INKA (Industri Kereta Api).

    Penyertaan sahamnya dimiliki dari negara yang dipisahkan. Sahamnya minimal dimiliki 51 persen dimiliki oleh negara.

    "Tindakan yang dilakukan Heny Wulandari terbukti tidak merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, Pengadilan TIPIKOR tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ini," ujarnya.

    Dalam perkara ini, seharusnya yang mengadili adalah Pengadilan Madiun yang lebih berwenang. Laporan hasil audit kerugian negara oleh BKPP, menyebutkan bahwa yang berhak mengadili atas perkara ini adalah Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    "Seharusnya ang mengadili perkara aquo adalah Pengadilan Madiun. Ada kerjasama dalam perkara ini. Kalau tidak ada kata sepakat akan diselesaikan di Pengadilan Madiun. Ini hanyalah pelanggaran administrasi belaka," kata Sudiro Husodo SH.

    Heny Wulandari menjabat sebagai Kepala Pengadaan PT IMS dan dalam perkara ini yang bersalah adalah Direktur Utama (Dirut). Dalam kerjasama disebutkan, jika tidak sepakat dan salah satu pihak melakukan wanprestasi, akan diselesaikan di PN Madiun.

    "Dakwaan Jaksa prematur, tidak lengkap, tidak jelas dan tidak cermat. Sebelum adanya audit BPKP, dinyatakan justru ada penghematan sebesar Rp 300 juta. Perkara ini bukan tindak pidana, tetapi perselisihan administrasi," cetusnya.

    Dalam kesimpulannya, Sudiro Husodo SH menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim, bahwa keberatan atas dakwaan Jaksa. 

    "Kami memohon majelis hakim agar menerima eksepsi Heny Wulandari untuk seluruhnya. Membebaskan dan memulihkan hak, kedudukan dan martabatnya seperti semula. Membebankan biaya perkara kepada negara," pintanya.

    Nah, setelah Ketua Tim Penasehat Hukum  Sudiro Husodo SH membacakan eksepsinya, Hakim Ketua Dewa SH memberikan  kesempatan dan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi eksepsi tersebut.

    "Baiklah, Jaksa menanggapi eksepsi pada Selasa , 4 Juni 2024 mendatang," tegasnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang,  Sudiro Husodo SH mengatakan, bahwa perkara ini adalah error in persona , bahwa yang bertanggung atas pengadaan dan atas peristiwa ini adalah Direktur Utama. 

    "Bukan  Heny Wulandari yang bertanggung jawab atas perkara ini, karena Heny hanya berperan sebagai pengadaan yang sifatnya hanya mengetik, menyampaikan kepada Kepala Divisi untuk dimintakan persetujuan dan dari Kepala Divisi diajukan kepada Direktur Utama. Nah, di situlah disetujui atau tidaknya," katanya.

    Dipaparkan Sudiro Husodo SH, mengenai proses pencairan itu dilengkapi dengan dokumen-dokumen disediakan vendor Novi Citra dan diajukan bagian Keuangan langsung.Tidak ada peran dari Heny Wulandari untuk terlibat di dalamnya," bebernya.

    Masih lanjutnya, bahwa Pengadilan TIPIKOR Surabaya itu tidak punya kewenangan mengadili perkara ini. Sebab, yang memiki kewenangan menangani, mengadili dan memutus perkara ini adalah Pengadilan Negeri Madiun. 

    Karena perkara ini terkait dengan kesalahan administrasi ataupun kalau ada perkara perdata atau wanprestasi. Maka akan diselesaikan di PN Madiun,  bukan di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Ini mengingat PT IMS adalah anak perusahaan dari PT INKA. Dakwaan Jaksa adalah cacat formil. 

    Bahkan terkait audit , penetapan tersangka Heny Wulandari pada 5 Desember 2023 lalu. Tetapi, hasil penghitungan BPKP pada 6 Februari 2024. Jadi, tersangka dulu, baru hasil penghitungan BPKP. 

    "Yang namanya audit forensik adalah audit menyeluruh, apakah dokumennya ada atau tidak. Palsu atau tidak dokumennya. Ternyata, dokumen yang diaudit itu ada dokumen yang dihilangkan dan tidak katut (diikut sertakan-red) dalam proses audit. Jadi, hasil audit itu cacat formil," ungkap Sudiro Husodo SH.

    Sebelumnya lagi,  dinyatakan audit BPKP yang menyatakan kerugian negara Rp 9 miliar itu, sudah dilakukan audit oleh KAP (Konsultan Audit Publik) yang mengaudit pengadaan proyek tahun 2016 - 2017 , justru tidak ada kerugian negara. Justru yang ada adalah penghematan Rp 300 juta, dibandingkan vendor-vendor lainnya. 

    "Kami berharap   Heny Wulandari bisa lepas," tandas  Sudiro Husodo SH mengakhiri wawancaranya dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)









    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Eksepsinya, Dakwaan Jaksa Cacat Formil, Heny Wulandari Harus Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas