SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Kali ini sidang lanjutan Hari bin Amin, yang tersandung dugaan perkara korupsi jual-beli lahan di Desa Jambean, Kecamatan Krash, Kabupaten Kediri, telah sampai pada pembacaan Duplik dari Tim Penasehat Hukum (PH), yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (30/4/2024).
Setelah Hakim Ketua Sudarwanto SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Tim Penasehat Hukum (PH) Hari bin Amin, untuk menyampaikan Duplik di depan persidangan.
"Apakah sudah siap dengan Duplik dari Tim PH, silahkan disampaikan," pinta Hakim Ketua Sudarwanto SH.
Sejurus kemudian, Tim PH langsung menyerahkan Dupliknya kepada Mejelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik dan Yudha SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri.
Kemudian Hakim Ketua SUdarwanto SH bertanya pada Jaksa, apakah ada tanggapan atas Duplik yang disampaian oleh Tim PH Hari ?
"Kami akan memberikan tanggapan secara lisan Yang Mulia. Karena muncul di Duplik,mohon dicatat majelis. PH menggunakan KJPP Niken Maulana dan rekan untuk penilaian aset tanah dan lainnya. Hal itu tidak dapat diyakini kebenarannya. Tidak ada lampiran nilai notaris kepada lembaga notaris. Selain itu, pembuatan dokumen penilaian tidak dilampiri lembaran kerja. Karenanya, tidak dapat dijadikan acuan," jawab Jaksa.
Dijelaskan jaksa, bahwa penilaian pada tahun 2016 lalu dan tahun 2024 pasti berbeda nilainya.
Mendengar tanggapan Jaksa ini, Hakim Ketua Sudarwanto SH menyatakan, bahwa tanggapan dari Jaksa dan Duplik dari Tim PH akan dipertimbangkan semuanya.
"Kini giliran majelis hakim untuk mengambil putusan atas perkara ini pada Selasa, 7 Mei 2024 mendatang," ucapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Sehabis sidang, PH Syaiful Anwar SH menyatakan, agenda hari ini adalah Duplik , juga menyampaikan hasil dari 3 appraisal , yakni appraisal 3 obyek tanah, pengaspalan, renovasi pagar dan bangunan, serta tanaman.
"(Kami menggunakan-red) KJPP Niken Maulana, KJPP Soim (untuk tanaman) dan KJPP Lukman (pagar, bangunan dan pengaspalan). Intinya mengacu pada hasil, majelis hakim wajib mempertimbangkan, karena unsur kerugian negara itu sudah tidak ada lagi. Karena penilaian dari appraisal itu melampui dari apa yang didakwaan oleh Penuntut Umum," ujarnya.
Menurut PH Syaiful Anwar SH, kalau majelis hakim benar-benar mempertimbangan rasa keadilan, terdakwa wajib bebas. Bukan lepas, karena unsur kerugian negara sudah tidak ada lagi.
Menyinggung perihal tanggapan Jaksa, PH Syaiful Anwar SH mengatakan, biarkan saja, jaksa sudah diberikan kesempatan untuk melakukan appraisal. Logikanya, terdakwa terkena denda , tetapi barang dan tanahnya disita semua. Kan, ini dobel.
Untuk menegakkan rasa keadilan, kita appraisal dan semuanya riil. Tidak ada titipan-titipan dan riil. Hasil penilaian appraisal itu sudah riil. Harapan kami minta Hari dibebaskan," katanya.
Pernyataan PH Syiful Anwar SH sebelumnya menerangkan bahwa apa yang tertuang dalam Replik Jaksa itu semuanya kabur. Jadi mulai dari dakwaan, tuntutan, jaksa tidak bisa membuktikan sebenarnya berapa kerugian negara itu. Jadi jaksa tidak bisa buktikan hal itu.
Harapannya, mengacu pada fakta persidangan terdakwa Hari harus dibebaskan demi hukum. Karena unsur kerugian negara tidak ada, sedangkan dakwaan, tuntutan dan Repliknya , semuanya kabur.
Dalam pledoinya pada persidangan sebelumnya, PH Syaiful Anwar SH menyatakan, memohon kepada Mejelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, agar terdakwa Hari bisa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum dari Penuntut Umum.
Atau setidak-tidaknya majelis hakim melepaskan demi hukum. Ini mengingat perkara perdata dan bukan perkara pidana. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar