728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 22 Mei 2024

    Ahli Sebut Akta Wasiat Tidak Bisa Dibatalkan, King Adalah Satu - Satunya Yang Berhak Atas Harta Warisan Aprilia (Almarhum)

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Ahli Keperdataan dan Kenotariatan, DR Habib Adji SH MKn dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH), Pieter Talaway SH dalam sidang lanjutan King Finder Wong, yang tersandung dugaan perkara memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, untuk membuat perkara ini menjadi terang-benderang.

    Setelah Hakim Ketua Antyo SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum,  Pieter Talaway SH diberikan kesempatan untuk bertanya pada Ahli terlebih dahulu.

    Pieter Talaway SH bertanya pada Ahli mengenai, apakah surat wasiat itu tolong Ahli jelaskan ?

    "Wasiat itu bisa berdasarkan hukum Islam, adat dan KUH Perdata. Pewasiat dalam KUH Perdata adalah kehendak seseorang terhadap harta bendanya,  sebelum meninggal dunia," jawab Ahli yang memberikan pendapatya di ruang  Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/5/2024).

    Ahli menegaskan, bahwa yang bisa mencabut surat wasiat itu adalah pewasiat itu sendiri. Sedangkan yang bisa menjadi  ahli waris : (1) warisan itu muncul karena hubungan perkawinan. (2) Anak yang ada hubungan darah, (3) anak yang diadopsi berdasarkan penetapan Pengadilan.

    Kembali Pieter Talaway SH bertanya pada Ahli, apakah akta wasiat itu bisa diberikan kepada siapa saja ?

    "Ya bisa diberikan kepada siapa saja, bukan/tidak harus keluarga. Sebab ada 3 jenis wasiat, yakni (1) wasiat umum dan terbuka , orang datang ke Notaris dan mencatatkannya, (2) wasiat olografis- seseorang datang ke Notaris menyatakan kehendaknya dan ditulis sendiri, (3)wasiat rahasia,"  jawab ahli.

    Namun demikian, lanjut Ahli, bahwa wasiat bisa diberikan kepada orang lain atau pertemanan.  Bahkan di luar negeri, wasiat bisa diberikan ada hewan peliharaan, anjing, kucing dan lainnya.

    "(Dalam hal ini-red) Kehendak seseorang harus dihargai. Untuk wasiat umum, bahwa wasiat harus diberitahukan ke keluarga hubungan personal antara pewasiat dan notaris.  Orang lain tidak boleh tahu dan ada kewajiban simpan rahasia," ujarnya.

    Pewasiat boleh mengajak orang yang diberi wasiat ke notaris dan tercatat dalam akta. Untuk wasiat umum , hanya menyatakan harta dan keinginan dari pewasiat.

    "Misalnya, saya wasiatkan seluruh harta yang ada dan akan ada untuk 50 persen si A, 25 persen si B dan 25 persen si C.  Kalau nggak ada hartanya, disebut wasiat 'bodong'," cetus Ahli.

    Dijelaskan Ahli, bahwa tidak ada wasiat batal, meskipun bertentangan dengan kesusilaan. Hanya dianggap tidak tertulis.

    Lagi-lagi Pieter Talaway SH bertanya pada Ahli mengenai wasiat menurut Tionghoa adalah keramat. Pemberi wasiat memberikan kekuasaan penuh pada penerima wasiat, misalnya wasiat diberikan pada si A, ya penerima wasiat ya si A saja, bagaimana pendapat Ahli ?

    "Ya seperti itu. Kalau wasiat diberikan pada si A, ya si A. Tidak bisa di B atau si C. Dalam BW, bisa menerima seluruh warisan, sebagian, atau menolak sebagaimana pasal 1056 BW di hadapan Panitera Pengadilan," jawab Ahli.

    Perihal pembatalan akta wasiat , dalam pasal 38 ayat 3 huruf C Undang-Undang Notaris, disebutkan bahwa isi akta adalah kehendak para pihak. Tidak mungkin dibatalkan notaris.

    Ahli juga memaparkan golongan penerima wasiat : (1) suami-istri dan anak-anak (2) ibu-bapak dan saudara kandung dari yang meninggal dunia (3)dibagi bagian suami dan istri yang meninggal (4) golongan yang diatur oleh negara.

    Jika ada yang tidak terima, bisa tuntut ke pengadilan. Harus ada putusan yang jelas dari Pengadilan. Jika 30 tahun tidak menuntut, menjadi selesai.

    Menurut Ahli, dalam BW tidak harus disebutkan harta yang mana.  Untuk wasiat umum, tergantung eksekutor testamen. Notaris wajib melaporkan wasiat ke Kemenkumham setiap bulan.

    Jika sampai terlambat melaporkan,disebutkan alasannya. Akan tetapi tidak boleh lebih dari satu bulan. Tidak ada sanksi pidana bagi notaris, jika satu tahun tidak melaporkan. Namun, ada sanksi berupa teguran, diberhentikan sementara atau dipecat.

    Masih menurut Ahli, dalam pasal 906 BW, bahwa tabib boleh menerima wasiat. Akta wasiat yang dibuat tidak batal. 

    Kembali Pieter Talaway SH bertanya pada Ahli mengenai Notaris Dedi Wijaya SH MKn membawa pernyataan di bawah tangan dan menghadap Notaris Agus Wiyono SH MKn, akta terakhir surat pernyataan Dedi Wijaya SH MKn dilampirkan.  Apakah akta wasiat bisa dibatalkan ?

    "Akta wasiat tidak bisa dibatalkan," jawab Ahli.

    Dijelaskan Pieter Talaway SH, diduga ada rekayasa, surat pernyataan dibawa ke persidangan ini. Bagaimana pendapat Ahli ?

    "(Seharusnya) Notaris jaga rahasia dan tidak merugikan siapapun. Dalam perkara ini, notaris tidak bisa jaga rahasia dan informasi yang diperoleh," jawab Ahli.

    Sebelumnya, ada Notaris Angelo Bintang dan Notaris Lusiana, ada adendum. Dalam perkara ini, kembali ke Akta Wasiat Dedi Wijaya SH MKn No. 67.

    Setelah mendengarkan keterangan dan pendapat Ahli dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Antyo SH MH mengatakan, sidang pemeriksaan terdakwa akan dilanjutkan pada Senin, 27 Mei 2024 jam 8 pagi.

    Sehabis sidang,  Pieter Talaway SH mengungkapkan, bahwa Akta pembatalan oleh Notaris Angelo Bintang, itu tidak benar. 

    "Kita ambil contoh membuat keterangan waris, membuat pembatalan, itu semua diduga menggunakan cara-cara yang tidak benar. Ada surat tuntutannya, saya tidak asal bicara. Terbukti menggunakan cara begitu-begitu untuk mengurus surat-surat yang nggak benar," tukasnya.

    Dilanjutkan Pieter Talaway SH, dan sekarang ini dia menguasai pabriknya, menguasai rumahnya, atas dasar apa ? Padahal belum terbukti, dia berhak atas warisan itu. Padahal akta Notaris Angelo Bintang itu ngawur semua. Hal itu menurut keterangan Ahli.

    "AKta wasiat itu akta sepihak, jadi kehendak pewaris yang harus dituruti oleh siapa saja. Akta wasiat tidak bisa dibatalkan begitu aja. Sedangkan King sebagai penerima wasiat tidak ikut apa-apa kok.Dia tidak menyatakan apa-apa. Yang menyatakan adalah pewasiat," katanya.

    Kalau ingin menguji akta wasiat atau melakukan pembatalan, lewat pengadilan dan akan dibuktikan nantinya. King adalah pelaksana wasiat maupun penerima wasiat. Setelah pewasiat meninggal, yang menguasai harta itu pelaksana wasiat, atau eksekutor testamenteat.

    "Ternyata bukan, yang menguasai hartanya adalah Harijana. Lalu, hukum itu gimana ? Apakah dengan uang miliaran rupiah, hukum bisa dirubah-rubah ? Itu saja pertanyaannya," tandasnya.

    Kalau Notaris Dedi Wijaya SH MKn itu membuat pembatalan wasiat itu ngawur. Kacau. Tidak berdedikasi, sekalipun dia sadar melakukan surat pembatalan, tetap hal itu cara yang tidak benar. Dia mengatakan ada ancaman, tetapi seorang Notaris masak takut.

    "Saya diancam berkali-kali kasus Marsinah dan kasus lainnya, mau dibunuh. Buat apa kita takut , kita menegakkan kebenaran dan keadilan , kenapa kita takut," cetusnya.

    Dijelaskan Pieter Talaway SH, bahwa Akta Wasiat Dedi Wijaya SH MKn No. 67 adalah yang asli. King adalah satu-satunya yang berhak atas harta warisan Aprilia (Almarhumah). (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahli Sebut Akta Wasiat Tidak Bisa Dibatalkan, King Adalah Satu - Satunya Yang Berhak Atas Harta Warisan Aprilia (Almarhum) Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas