728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 03 April 2024

    Terdakwa Nurul Huda Layak Dibebaskan

     







    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan terdakwa Nurul Huda, yang tersandung dugaan perkara penyerobotan tanah milik orang lain, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Kini telah memasuki babak pembacaan Duplik yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Idham Bangsa SH didampingi Dewa Darmaja SH yang dibacakan di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (2/4/2024),

    Dalam Dupliknya,  Idham Bangsa SH dan Dewa Darmaja SH menyebutkan, bahwa terdakwa Nurul Huda  tidak terbukti melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggadaikan atau menyewakan tanah. 

    "Bahwa peristiwa hukum yang menjadi dasar timbulnya hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban antara terdakwa Nurul Huda dan The Tomy adalah peristiwa keperdataan," ucapnya.

    Awal mula hubungan hukum antara terdakwa Nurul Huda dengan The Tomy apabila merujuk pada keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun barang bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, adalah perbuatan  keperdataan yang merupakan ranah hukum Perdata untuk menyelesaikan konflik yang terjadi.

    Bahwa dalam perkara ini,terdakwa Nurul Huda tidak melakukan rangkaian  perbuatan sebagaimana  dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sehingga bukan  merupakan ranah hukum pidana.

    "Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak tepat dalam penerapan unsur-unsur pasal 385  ke-4 KUHP yang dituntutkan terhadap terhadap Nurul Huda," ujar   Idham Bangsa SH dan Dewa Darmaja SH.

    Bahwa faktanya, tanah dan bangunan ruko yang terletak di Jl. Dukuh Kupang No.7 Surabaya telah bersertifikat hak milik, sehingga dengan adanya sertifikat tersebut diatas telah menggugurkan pemenuhan unsur-unsur pasal 385 ke-4 KUHP. 

    Oleh karenanya, menurut hukum, penerapan pasal 385 ke-4 KUHP dalam perkara ini tidaklah tepat.

    Sertifikat hak milik No.1998 /Putat Jaya tercatat atas nama terdakwa Nurul Huda. Bahwa terdakwa Nurul Huda kemudian dipertemukan dengan The Tomy melalui perantara bernama Dimas untuk membicarakan rencana  pinjaman dari jumlah yang dibutuhkan terdakwa Nurul Huda senilai total Rp 2 milyar.

    Sehingga tidak benar ada tawar-menawar harga sebagaimana keterangan The Tomy.  The Tomy kemudian bersedia memberikan pinjaman dan talangan sebesar permintaan terdakwa Nurul Huda dengan sejumlah syarat, yakni bunga pinjaman sebesar 5 % per bulan, agunan berupa sertifikat hak milik No.1998 /Putat Jaya ditarik dari Bank Bukopin dan diserahkan kepada The Tomy.

    Dan menandatangani perjanjian di kantor Notaris yang ditunjuk oleh The Tomy. Setelah syarat tersebut disanggupi oleh terdakwa Nurul Huda, sleanjutnya The Tomy memberikan pinjamannya kepada Nurul Huda.

    Pada saat pejabat notaris membacakan isi perjanjian, terdakwa Nurul Huda dan anaknya sempat protes mengapa perjanjian yang dibuat dan mau ditandatangani adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Kuasa Menjual karena transaksi tersebut bukanlah jual beli.

    Akan tetapi The Tomy langsung menyela dan menyatakan bahwa perjanjian tersebut hanya untuk pegangan The Tomy saja.

    "Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan telah terjadi peristiwa pidana. Oleh karenanya, terdakwa Nurul Huda tidak terbukti  melakukan perbuatan sebagaimana unsur-unsur pasal 385 ke-4 KUHP yang didakwakan," katanya.

    Tidak terbukti tuntutan atau dakwaan seluruhnya, karenanya  terdakwa Nurul Huda harus dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan. 

    Sehingga tidak relevan dengan perkara a quo yang menempatkan terdakwa Nurul Huda sebagai pihak yang oleh Jaksa Penuntut Umum dianggap telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana  ketentuan pasal 385 ke-4 KUHP.

    Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Manulang SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menuntut terdakwa Nurul Huda, yang tersandung dugaan perkara penyerobotan tanah milik orang lain, dengan tuntutan 2 (dua) tahun dengan perintah melakukan penahanan.

    Dan hingga  saat ini, Nurul Huda masih menempati rumah itu. Ketika Tomy datang membentak-bentak.  Tomy tidak pernah memberitahukan akan balik nama dari Nurul Huda ke Tomy, PBB atas nama Tomy.

    Dalam sidang sebelumnya, keterangan saksi M Agus Riduan menyatakan, bahwa dia sempat protes ketika Notaris membuatkan AKta Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) atas pinjaman sebesar Rp 2 miliar.

    Kendati sempat protes ketika Notaris membacakan PPJB namun dicegah oleh Tomy dan menyatakan kalau PPJB itu bukan untuk apa-apa, hanya sebagai pegangan Tomy semata. 

    Nurul Huda tidak pernah menyewakan rukonya kepada orang lain. M Agus Ridwan beserta ahli waris dari Nurul Huda membantah isi BAP dari Kepolisian. Karena tidak pernah menandatangani PPJB dan Kuasa Menual terhadap ruko milik terdakwa Nurul Huda yang berlokasi di Jl, Raya Dukuh Kupang No 07 Surabaya. 

    Selama sidang berlangsung, tidak ada satupun  fakta di persidangan yang menyebutkan bahwa Nurul Huda menyerobot rumahnya sendiri, yang sudah ditinggali sejak puluhan tahun lalu.

    Sebenarnya, Nurul Huda  tidak pernah menjual Rukonya kepada Tomy, tetapi meminjam dana talangan dari Tomy. Sekali lagi ini, perkara ini pinjam -meminjam uang dan bukan jual-beli. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Nurul Huda Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas