SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Hari bin Amin, yang tersandung dugaan perkara korupsi jual-beli lahan di Desa Jambean, Kecamatan Krash, Kabupaten Kediri, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kini, agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) Syaiful Anwar SH yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/4/2024).
Setelah Hakim Ketua Sudarwanto SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Tim Penasehat Hukum (PH) Syaiful Anwar SH untuk membacakan pledoinya di depan persidangan.
Sebelum membacakan pledoi, majelis hakim memberikan saran kepada kedua belah pihak. Terlebih lagi kepada terdakwa Hari untuk menghadirkan appraisal, karena apa yang telah dibeli terdakwa biar sesuai apakah ada di situ, ada kerugian negara atau tidak.
"Kalau tidak ada unsur kerugian negara, secara otomatis terdakwa pasti bebas. Kita menghubungi appraisal, untuk menaksirkan tanah yang sudah dibeli oleh Kades non aktif (Lurah). Karena apa ? Karena tanah yang dipermasalahkan seluas 4.385 M2. Tetapi penggantinya sudah 5.085 M2," ujarnya.
Menurut Syaiful Anwar SH , padahal penilaian pada saat itu dari 4.385 M2 itu, yang jadi masalah itu, nilainya sudah Rp 6 miliar. Kalau ini, luas tananya 5.000 M2 lebih, otomatis di atas itu.
"Padahal kerugian negara diduga Rp 3,2 miliar. Jadi, ini melampaui dan intinya perkara ini tidak ada kerugian negara. Justru negara diuntungkan," ucapnya.
Dalam pledoinya, PH Syaiful Anwar SH memohon kepada Mejelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, agar terdakwa Hari bisa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum dari Penuntut Umum.
Atau setidak-tidaknya majelis hakim melepaskan demi hukum. Ini mengingat perkara perdata dan bukan perkara pidana.
"Harapan kita bisa bebas. Atau setidak-tidaknya lepas demi hukum," pinta Syaiful Anwar SH.
Nah, setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sudarwanto SH menyatakan, Setelah pembacaan surat tuntutan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sudarwanto SH menyatakan, sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 16 April 2024 dengan agenda Replik (jawaban Jaksa) atas pledoi terdakwa.
"Baiklah, replik dari Jaksa akan dilakukan Selasa (16/4/2024) mendatang," kata Hakim Ketua Sudarwanto SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Sebagaimana diketahui, bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut dan menyatakan bahwa Hari Bin Amin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperkara diri sendiri, atau korporasi dan merugikan keuangan negara. Sebagaimana pasal 2 Jo 18 UU Tipikor.
Menjatuhkan pidana 8 (delapan) tahun, denda Rp 400 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 6 bulan.
Menurut JPU, juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 3 miliar, jika tidak dapat diganti , maka harta bendanya akan disita Jaksa. Bila tidak memiliki harta benda akan diganti dengan pidana 5 tahun.
Pada sidang sebelumnya, PH Syaiful Anwar SH mengatakan, perkara ini bukan perkara pidana korupsi, tetapi perkara ini tetap perdata. Karena dakwaan Jaksa itu kabur, tidak ada tanah kas desa yang diperjual-belikan.
"Tumpuan kita tetap ke sana. Kalau nanti meleset dari jual-beli tanah kas desa, berarti judulnya sudah beda. Dan uangnya pun sudah semuanya dikembalikan. Harapan kita, bahwa perkara ini bukan perkara pidana, ya onslag (dilepaskan-red). Jadi, siapa yang dirugikan ? Nggak ada yang dirugikan. Dari Direktur PTPN X sendiri, clear and clear (tidak ada kerugian)," ungkapnya.
Kalaupun misalnya, dari Pabrik Gula (PG) merasa dirugikan, tuntut perdata dan minta uang dari Pak Lurah.
Berdasarkan keterangan dari Ahli Keperdataan, Dr Diah Oktorina SH MH, Ahli Kenotariatan/Perdata, DR Iwan Permadi SH dan Ahli Pidana, DR Riana SH MH yang ketiganya meyakini bahwa perkara ini adalah masuk ranah keperdataan.
Ahli Keperdataan, DR Diah Oktorina SH menegaskan, bahwa pemberian kompensasi/ganti-rugi, akibat hukumnya diperbolehkan.
Pemberian ganti-rugi diatur secara pasti, karena sudah ada kesepakatan (sebelumnya). Kalau merugikan orang lain dan ternyata tanah itu milik pemerintah dan memberikan ganti-rugi , ternyata salah. Jika ada kesalahan, diberikan teguran, tidak bisa langsung ditarik kembali.
Mengenai status tanah negara dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UU Agraria), tanah yang dikuasai Belanda (tanah RVO) yang diserahkan PG Ngadirejo, milik PTPN X.
Tanah RVO adalah tanah negara, bisa berubah menjadi HGB. HGB bisa diperpanjang sampai 30 tahun, jika tidak diperpanjang menjadi tanah bebas.
Sedangkan, DR Iwan (Ahli Perdata & Kenotariatan) menerangkan bahwa, jika Insepktorat memberikan rekomendasi atau sanksi, dengan menyuruh uang dikembalikan. Maka perkaranya sudah selesai.
Ahli Pidana, DR Riana SH MH mengungkapkan, bahwa penerapan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, tidak menyebutkan unsur kesalahan dan bentuknya seperti apa.
"Dalam pasal 66 KUHP baru, pasal 2, 3 , 5, 18 UU Tipikor dicabut dan tidak berlaku lagi. Sepanjang tidak ada kerugian negara, tidak bisa dipidana korupsi," katanya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar