SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Penasehat Hukum (PH) Tri Sandi Wibisono SH MH membacakan nota pembelaan (pledoi) -nya dalam sidang lanjutan terdakwa Edy Mukti Wibowo, yang tersandung dugaan perkara penipuan dengan pinjam modal untuk mengerjakan proyek,di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/4/2024).
Nah, setelah Hakim Ketua Sutrisno SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan PH Tri Sandi Wibisono SH MH untuk membacakan pledoinya.
"Silahkan PH membacakan pledoinya," pinta Hakim Sutrisno SH kepada PH di persidangan yang digelar sore hari itu.
Dalam pledoinya, PH Tri Sandi Wibisono SH MH menyebutkan, memohon kepada majelis hakim yang mulia, yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan dengan amar putusan, menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan.
"Menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," ucapnya.
Atau menyatakan terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya.
"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut keadilan hukum.
Adapun hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam perkara ini , antara lain adalah terdakwa belum pernah dihukum, dalam persidangan berlaku sopan, tidak berbelit-belit dan kooperatif.
Terdakwa beritikad baik telah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan atas permasalahannya tersebut. Namun, tidak mendapatkan respon positif dari M Soleh. Bahkan korban meminta bunga yang lebih untuk dibebankan kepada terdakwa.
Dalam perkara ini, terdakwa yang belum tentu bersalah sebagai pelaku tindak pidana, selama proses sudah merasakan telah mendapatkan hukuman psikologis.
Pada hakekatnya perkara ini adalah permasalahan keperdataan mengenai kesepakatan perjanjian kerjasama hutang modal untuk pembiayaan proyek, baik dari pihak terdakwa Edy Mukti dengan pihak korban Moch. Soleh sampai saat ini belum terjadi kesepakatan berapa jumlah nilai hutang yang menjadi kewajiban terdakwa.
Apabila Moch, Soleh merasa dirugikan oleh perbuatan terdakwa yang belum melakukan pembayaran hutang modalnya, maka M Soleh tersebut dapat mengajukan gugatan perdata wanprestasi dengan gant rugi (pasal 1239 KUH Perdata) kepada terdakwa Edy Mukti.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan pidana. Akan tetapi lebih tepat sebagai hubungan hukum keperdataan. Untuk itu terdakwa menurut hukum harus dilepaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum.
Bahwa dalam perkara ini terdapat hubungan hukum keperdataan mengenai perjanjian kerjasama 29 proyek (bukti T-5) dengan diperkuat perjanjian bersama tanggal 21 Oktober 2022, antara terdakwa dengan korban.
Sedangkan ketika terdakwa akan melakukan pembayaran hutang modal kepada korban , ternyata korban meminta bunga yang tidak disepakati di depan. Sehingga terjadi sengketa hukum.
Dalam perkara ini, terdakwa Edy Mukti tidak terbukti unsur-unsur pasal 372 KUHP, ternyata juga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak merupakan suatu tindak pidana.
Sehingga terhadap diri terdakwa Edy Mukti, menurut hukum harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sutrisno SH mengatakan, sidang selanjutnya akan dilakukan pada hari Rabu, 24 April 2024.
"Sidang dengan agenda Replik dari Jaksa akan dilaksanakan Rabu (24/4/2024) mendatang," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sebagaimana diketahui, dalam surat tuntutannya, JPU Furkon SH menyebutkan, terdakwa Edy Mukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Bahkan Edy Mukti menggugat perdata untuk mengetahui secara pasti, hutang saya berapa. Saya punya niat untuk bayar hutang. Dari dulu punya niat bayar hutang. Gugatan perdata Nomor : 1372/Pdt.G/PN/Sby yang diajukan oleh terdakwa kepada PN Surabaya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar