728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 19 April 2024

    Sidang PK Christiana SE dan Woe Chandra Selesai, Penasehat Hukum Berharap Dibebaskan

     











    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Rangkaian sidang  Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pemohon PK, yakni Christiana SE dan Woe Chandra Xennedy Wirya SE di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, berakhir sudah.

    Agenda terakhir dari  Permohonan PK adalah Penandatanganan Berita Acara PK yang ditandatangani oleh Pemohon, Termohon, Penasehat hukum dan majelis hakim TIPIKOR Surabaya di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (18/4/2024).

    Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang  Permohonan PK Christiana SE dibuka dan terbuka untuk umum, dengan kehadiran Christiana SE di ruang persidangan.

    Hakim Ketua Ferdinand SH berkoordinasi dengan Panitera Pengganti (PP) mengenai surat Berita Acara yang akan ditandatangani di persidangan. Ternyata ada perbaikan surat  Berita Acara dan membutuhkan waktu sekitar 20 menit lamanya.

    Nah, setelah surat Berita Acara selesai , langsung dilakukan Penandatanganan Berita Acara PK. Awalnya, majelis hakim memanggil Christiana SE untuk maju ke depan dan melakukan penandatanganan Berita Acara PK beberapa kali.

    Penandatanganan dilakukan di meja Penasehat Hukum (PH) yang dipimpin oleh Prof Dr Gayus Lumbuun SH MH. Setelah selesai, dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara PK oleh para Penasehat Hukum (PH) dari Christiana SE.

    Dan dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara PK oleh Termohon, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan di meja Penuntut Umum.

    "Baiklah, Penandatangan Berita ACara PK untuk Pemohon,Penasehat Hukum dan Termohon sudah dilakukan. Surat akan dikirim berkas-berkasnya ke Mahkamah Agung (MA). Mudah-mudahan dinilai lagi dan atas kewenangan Hakim Agung PK yang akan memutuskan perkara PK ini, " ucapnya seraya mengetukkan palunya sebegai pertanda sidang ditutup dan selesai.

    Tak berselang lama, kemudian Hakim Ketua Ferdinand SH kembali membuka sidang dan terbuka untuk umum untuk sidang Permohonan PK dari Woe Chandra Xennedy Wirya SE .

    "Sidang lanjutan Permohonan PK dari Woe Chandra dibuka dan terbuka untuk umum,"ujarnya.

    Kali ini, lanjut Hakim Ketua Ferdinand SH, agenda permohonan PK dari Woe Chandra adala tanggapan dari Jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pasuruan membacakan kesimpulan dari tanggapannya dan hanya berlangsung tidak lebih dari 5 (lima) menit lamanya.

    Dan selanjutnya, agenda sidang Permohonan PK dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara PK dari Woe Chandra. Sama halnya dengan Christiana SE. Woe Chandra diperintahkan majelis hakim untuk maju ke depan dan menandatangani Berita Acara PK yang disodorkan oleh PP Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Lantas, disusul dengan penandatangan Berita ACara PK dari para Penasehat Hukum Woe Chandra. Dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara PK oleh Jaksa.

    "Dengan demikian, rangkaian sidang Permohonan PK sudah selesai. Untuk para terpidana, Christiana SE dan Woe Chandra silahkan kembali ke tahanan. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa atas putusan PK dari Mahkamah Agung (MA)," kata Hakim Ketua Ferdinand SH.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum, Prof Dr Gayus Lumbuun SH MH kepada media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya mengatakan, pihaknya telah menemukan dan mengajukan bukti- bukti surat sebagai bukti baru di permohonan PK kali ini.

    "Kalau kami menemukan alat bukti baru, kalau JPU menanggapi tidak ada. Hal itu menjadi hak dia," ungkapnya.

    Menanggapi Sugiarto Dkk yang diputus onslag (lepas) di tingkat Kasasi di MA, menurut Prof Dr Gayus Lumbuun SH MH, bahwa hal itu yang memutus adalah hakim MA.

    "Saya tetap mengatakan Jaksa adalah pemilik perkara yang menyajikan perkara di pengadilan. Jaksa harus tahu betul perkara ini. Namun, dalam perkara ini (terasa sangat) janggal. Bagaimana pemilik tanah (Christiana SE) dihukum, di sini kejanggalannya," tandasnya.

    Pemilik tanah ini (Christiana SE), justru digelapkan dan tidak pernah dijual (kepada siapapun-red). Sekarang, terpidana Christiana SE dipaksa terima uang ke rekening. Tanpa dipaksakan, apakah layak pemilik tanahnya digelapkan oleh orang lain sampai ke Pengadilan. 

    Putusan Perdatanya, bahwa tanah itu milik dari Chrisitiana SE selaku pemilik tanah yang sah di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Putusan Pengadilan Perdata itu diabaikan.

    "Kalaupun transferan itu diterima Christiana SE adalah hal yang wajar, karena dia yang punya atas tanah tersebut. Tanah itu digelapkan atau direkayasa dan dihukum. Jaksa sangat tahu perkara itu. Kalau perkara ini menimpa keluarganya, apakah diteruskan ?," tandasnya.

    Seharusnya jaksa dalam menjalankan tugasnya dengan hati nurani, dan tidak boleh sewenang-wenang. Sebenarnya, Jaksa tahu bahwa tanah itu milik Christiana SE. Tetapi, digelapkan oleh orang lain. Bahkan, PN Pasuruan mutuskan bahwa tanah itu adalah milik Christiana SE.

    "Saya mantan Hakim, jadi tahu sekali bahwa apa yang harus diputus oleh hakim. Saya sekarang adalah orang bebas. Harapan saya, Christian SE dan Woe Chandra bisa dibebaskan. Saya harap ada keadilan hukum," kata Prof Dr Gayus Lumbuun SH MH. (ded)

     



     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang PK Christiana SE dan Woe Chandra Selesai, Penasehat Hukum Berharap Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas