728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 05 April 2024

    Sidang Lanjutan Permohonan PK Christiana SE, Pencocokan Alat Bukti Surat dan Penyumpahan

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pemohon PK, yakni Christiana SE dengan agenda pencocokan alat bukti surat yang asli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (4/4/2024).

    Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang  Permohonan PK Christiana SE dibuka dan terbuka untuk umum, dengan kehadiran Christiana SE di ruang persidangan.

     "Apakah Christiana SE hadir dalam persidangan kali ini ?," tanya Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Mendengar hal ini, Tim Penasehat Hukum (PH), RR Tantie Supriatsih SH MH dan Dr Yuherman SH MH MKn menyatakan, bahwa Chrtistiana SE hadir di persidangan.

    "Silahkan Christiana SE dihadirkan di depan persidangan,"pinta Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH.

    Tampak Christiana SE menganakan baju warna putih dan celana panjang hitam dan dengan tenang duduk di kursi persidangan dan mengikuti jalannya persidangan.

    "Agenda sidang hari ini adalah pencocokan alat bukti surat. Silahkan PH maju ke depan sini untuk mencocokan alat bukti surat," ujar Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH.

    Setelah pencocokan alat bukti surat dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand  SH mengatakan , kini penyumpahan dari Penahasehat Hukum (PH) untuk memenuhi persyaratan formil.

    PH RR Tantie Supriatsih SH MH  maju ke depan dan diambil sumpahnya di depan persidangan. 

    "Baiklah penyumpahan sudah dilakukan dan agenda sidang selanjutnya adalah Penandatanganan Berita Acara PKyang akan dilaksanakan pada Kamis,18 April 2024 mendatang," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Dan selanjutnya,  Hakim Ketua Ferdinand  SH mengatakan, sidang Permohonan PK atas nama Woe Chandra Xennedy Wirya SE dibuka dan terbuka untuk umum.

    Penasehat Hukum  Dr Yuherman SH MH MKn lantas membacakan Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Woe Chandra Xennedy Wirya SE secara singkat.

    "Untuk sidang berikutnya adalah Jawaban Jaksa dan Penandatanganan Berita Acara PK, yang akan bersamaan dengan sidang Permohonanan dari Christiana SE pada hari yang sama, Kamis (18/4/2024)," cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.

    Sehabis sidang, PH  RR Tantie Supriatsih SH MH dan r Yuherman SH MH MKn mengatakan, pihaknya melakukan upaya hukum luar biasa  Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pemohon PK, yakni Christiana SE.

    Kali ini agenda sidang  adalah pencocokan alat bukti surat yang asli, yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya. 

    "Dari 4 (empat) bukti surat yang tadi kita serahkan itu untuk Putusan Pengadilan atas nama terdakwa Sugiarto dan kawan-kawan (Dkk) itu memang kopi dari salinan asli. Dasarnya adalah dari surat permohonan yang saya ajukan ke Pengadilan TIPIKOR Surabaya, dengan surat tertanggal 6 Desember 2023, untuk meminta mendapatkan fotokopi dari salinan," ucap Penasehat Hukum (PH) RR Tantie Supriatsih SH MH didampingi Dr Yuherman SH MH MKn di Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (4/4/2024).

    Sedangkan untuk Putusan Perdatanya, itu didapatkan RR Tantie SH dari mendown load putusan tersebut dari e-court akun terdaftar Mahkamah Agung (MA) milik  kantornya.

    Dan selebihnya, dari novum-novum tersebut alasan PK sebenarnya bukan hanya novum, tetapi juga kekhilafan hakim. Karena telah terjadi disparitas putusan antara Putusan Perkara Pidana TIPIKOR atas nama terdakwa Sugiarto DKK dengan Christiana SE dan kawan-kawan (Woe Chandra Xennedy Wirya SE).

    Pada awalnya perkara tersebut satu berkas, yang terdiri dari 6 (enam) tersangka, namun di splitsing menjadi 2 (dua ) perkara. Pada putusan tingkat pertama, keenamnya atau seluruhnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan Jaksa (Onslag). 

    Akan tetapi,, putusan di tingkat Kasasi menjadi berbeda.Untuk Sugiarto DKK tetap diputus Onslag. Namun, Christiana SE dan kawan-kawan (Woe Chandra Xennedy Wirya SE), ternyata dihukum selama 1 (satu) tahun dan 6 (bulan) penjara.

    "Nah, kami menilai adalah merupakan kekhilafan dari hakim di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), dan merupakan disparitas putusan atas pidana yang sangat merugikan Christiana SE dan Woe Chandra Xennedy Wirya SE," ujar PH RR Tantie Supriatsih SH MH .

    Untuk itulah, kata Tantie SH, pihaknya mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

    Dilanjutkannya, mengenai penyumpahan dirinya di depan persidangan, adalah merupakan persyaratan formil dari upaya hukum , apabila dasar alasan hukum adalah novum.

    "Maka saya mengikuti persyaratan formilnya. Agar upaya hukum PK kita, secara formil memenuhi syarat," cetus Tantie SH.

    Harapannya, tentu saja keadilan terhadap Christiana SE dan Woe Chandra Xennedy Wirya SE, mudah-mudahan Hakim Agung tingkat Peninjauan Kembali adil dalam putusannya. Dan harusnya sama dengan Sugiarto DKK.

    Sebenarnya, perkaranya dan berkasnya satu , tetapi disidangkan secara displitsing, dan itu adalah strategi Jaksa untuk menjerat mereka berdua, seperti yang disampaikan Prof Dr T Gayus Lumbuun SH MH pada sidang sebelumnya. Bahwa terjadi ketidakadilan dan pembunuhan karakter kepada Christiana SE dan Woe Chandra Xennedy Wirya SE.

    Untuk sidang selanjutnya, pada Kamis , 18 April 2024 untuk agenda sidang  Christiana SE adalah Penandatanganan Berita Acara PK . Sedangkan agenda sidang Woe Chandra Xennedy Wirya SE adalah tanggapan Jaksa terhadap memori PK dan Penandatanganan Berita Acara PK. (ded)

     































    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang Lanjutan Permohonan PK Christiana SE, Pencocokan Alat Bukti Surat dan Penyumpahan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas