728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 05 April 2024

    Saksi Notaris Dedi Wijaya SH MKn Dicecar Pertanyaan Oleh Majelis Hakim, SPDP Sudah Diterbitkan

     





    SURABAYA (surabayarek.net) -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan saksi Notaris Dedi Wijaya SH MKn, dalam sidang lanjutan terdakwa King Finder Wong, yang tersandung dugaan perkara memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.

    Setelah Hakim Ketua Antyo Harri Susetyo SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mencecar saksi Notaris Dedi Wijaya SH MKn dengan pertanyaan tajam dan kritis di persidangan.

    "Kenapa saudara saksi membatalkan wasiat itu," tanya Hakim Ketua Antyo Harri Susetyo SH  kepada saksi Notaris di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/4/2024).

    Saksi Notaris menjawab, dirinya membatalkan akta wasiat itu karena mendapatkan tekanan dari pihak kepolisian. Bahkan, dia mengaku sampai menginap di kantor kepolisian semalam, dan keesokan harinya baru diperiksa.

    "Saya tertekan Yang Mulia. Saya sampai menginap di kantor kepolisian," kilahnya.

    Hakim Ketua Antyo SH kembali bertanya pada saksi Notaris, saudara saksi Notaris dan mengerti soal hukum, kenapa tidak melaporkan orang-orang yang mengancam dan menekan saksi ?

    "Saya ditekan dan tidak melaporkan mereka Yang Mulia,"jawab saksi singkat.

    Hakim Ketua Antyo SH menyatakan, bahwa raut wajah saksi terlihat seperti orang ketakutan dan tidak nyaman sebagai saksi di persidangan. 

    Dalam berita pemeriksaan saksi tanggal 25 Mei 2023 yang menyatakan bahwaa AKta Wasiat Nomor 67 tangga 30 November 2019 adalah isinya benar dan sesuai fakta yang sebenarnya.

    Sedangkan Akta Pernyataan Pembatalan Isi Wasiat Nomor 67 sebagaimana Akta Nomor 2 tertanggal 6 Mei 2021 adalah dibuat dengan tekanan dan ancaman.

    Lagi-lagi Hakim Ketua Antyo SH bertanya pada saksi Notaris, apakah benar yang datang ke kantor saksi itu adalah Aprilia Okadjaya (Almarhum) dan King Finder Wong.

    "Saya lihat dari KTP-nya, memang Aprilia Oadjaya dan King Finder Wong yang hadir saat itu," jawab saksi.

    Notaris Dedi Wijaya SG telah membuat pernyataan  yang dibuat dihadapan Notaris Rita Lusiana SH MKn dan pernyataan di hadapan Notaris Dian Nursabilah SH MKn, yang intinya menyatakan AKta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 Nopember 2019 yang dibuatnya sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.

    Sementara itu, Hakim Ketua Djuanto SH bertanya pada saksi Notaris Dedi Wijaya SH, Mkn, apakah surat wasiat bisa dianulir atau dibatalkan ?

    "Wasiat adalah kehendak terakhir Aprilia Oakdjaya (Almarhum) yang tidak bisa dianulur atau dibatalkan," jawab saksi.

    Hakim Djuanto SH bertanya lagi pada saksi Notaris, apakah pembatalan AKta Wasiat No 67 itu dilakukan, setelah Aprilia meninggal dunia ?

    "Ya, setelah Aprilia meninggal dunia,"jawab saksi Notaris singkat.

    Dijelaskan Hakim Djuanto SH, bahwa yang bisa membatalkan AKta Wasiat itu adalah pembuat akta wasiat itu sendiri.

    "Akibat kecerobohan saudara saksi, menyebabkan terdakwa King Finder Wong menjadi terdakwa.Apakah saksi tidak kasihan melihat terdakwa King ?," tanya Hakim Anggota.

    Tetapi, pertanyaan Hakim Anggota ini tidak dijawab oleh saksi Notaris. Yang membuat surat wasiat adalah Almarhum Aprilia Okadjaya, bukan terdakwa King. 

    Terdakwa King hanyalah penerima wasiat yang memang menjadi kemauan terakhir ALmarhum Aprila Okadjaya. 

    Bahkan jaksa Darwis SH mengatakan, bahwa untuk notaris Dedi Wijaya SH MKn sudah dikeluarkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). 

    Setelah keterangan saksi dirasakan sudah cukup , Hakim Ketua Antyo SH bertanya pada terdakwa King, apakah keterangan saksi ini benar, atau yang salah.

    "Keterangan saksi Notaris benar Yang Mulia. Yang datang ke kantor Notaris dan membuat Akta Wasiat adalah Aprilia (Almarhum) dan saya (King Finder Wong)," katanya. (ded) 



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi Notaris Dedi Wijaya SH MKn Dicecar Pertanyaan Oleh Majelis Hakim, SPDP Sudah Diterbitkan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas