728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 03 April 2024

    Putusan Hakim Ditunda, Terdakwa Bram dan Henri Kusno Harjo Minta Dibebaskan

     




    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) -  Gara-gara majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya tidak siap membacakan putusannya terhadap terdakwa Bram Kusno Harjo (Komisaris PT SEP/Semesta Eltrindo Pura) dan Henri Kusno Harjo (Direksi PT SEP),  yang tersandung dugaan perkara kredit macet di Bank Jatim senilai Rp 7,5  miliar, terpaksa ditunda.

    "Mohon maaf, majelis hakim belum bisa membacakan putusannya pada hari ini. Tolong, lampiran (pengembalian uang yang dititipkan di Kejaksaan-red) disertakan dan lampirkan. Agar majelis bisa memutus perkara ini pada Selasa,16 April 2024 (habis Lebaran-red)," ucap Hakim Ketua Sudarwanto SH di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Juanda, Surabaya, Selasa (2/4/2024).

    Setelah penyampaian permohonan maaf majelis hakim yang belum bisa membacakan putusan terhadap Bram dan Henri Kusno Harjo, langsung Hakim Ketua Sudarwanto SH mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Jackson Silangi SH mengatakan, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    "Memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya seperti semula. Dan membebaskan terdakwa dari tahanan," pintanya.


    Dijelaskan Jackson Silangi SH, bahwa  dakwaan dan tuduhan yang dialamatkan pada terdakwa Bram dan Henri  Kusno Harjo, sesungguhnya tidak terbukti dalam persidangan ini.

    "Karena kalau dakwaan pasal 3 UU Tipikor itu yang kami persoalkan. Kami memohon kepada majelsi hakim untuk membebaskan kedua terdakwa, karena dakwaan Jaksa tidak terbukti atas dakwaan pasal 3 UU Tipikor itu," cetusnya.

    Seperti diketahui, bahwa terdakwa sudah mengembalikan uang sebesar senilai Rp 7,5  miliar  itu. Perkara ini sebenarnya pinjam-meminjam, atau perkara perdata.

    Oleh sebab itulah, tidak  seharusnya perkara perdata ini, ditarik ke ranah pidana. Apalagi disidangkan ke Pengadilan Tipikor. Sebab, perkara ini perdata murni adanya.

    Perihal adanya dugaan kerugian, yang bersangkutan telah dititipkan dan dikembalikan. Tuntutan Jaksa. 

    "Kami berupaya semaksimal mungkin, kalau dalam perkara ini para terdakwa bisa dibebaskan. Ini adalah perkara perdata dan harus diselesaikan dengan mekanisme hukum perdata," ungkapnya. 

    Sebagaimana diketahui, bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Bram Kusno Harjo dengan hukuman 1 tahun, dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan. Dengan perintah tetap ditahan. Denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar digantidengan kurungan 4 bulan..

    Sementara itu, Henri Kusno Harjo  dituntut oleh JPU dengan hukuman 2 (dua) tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan. Denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti 4 (empat) bulan. (ded)






    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Putusan Hakim Ditunda, Terdakwa Bram dan Henri Kusno Harjo Minta Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas