SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Gara-gara majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya tidak siap membacakan putusannya terhadap terdakwa Bram Kusno Harjo (Komisaris PT SEP/Semesta Eltrindo Pura) dan Henri Kusno Harjo (Direksi PT SEP), yang tersandung dugaan perkara kredit macet di Bank Jatim senilai Rp 7,5 miliar, terpaksa ditunda.
"Mohon maaf, majelis hakim belum bisa membacakan putusannya pada hari ini. Tolong, lampiran (pengembalian uang yang dititipkan di Kejaksaan-red) disertakan dan lampirkan. Agar majelis bisa memutus perkara ini pada Selasa,16 April 2024 (habis Lebaran-red)," ucap Hakim Ketua Sudarwanto SH di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Juanda, Surabaya, Selasa (2/4/2024).
Setelah penyampaian permohonan maaf majelis hakim yang belum bisa membacakan putusan terhadap Bram dan Henri Kusno Harjo, langsung Hakim Ketua Sudarwanto SH mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Sehabis sidang, Jackson Silangi SH mengatakan, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya seperti semula. Dan membebaskan terdakwa dari tahanan," pintanya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Bram Kusno Harjo dengan hukuman 1 tahun, dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan. Dengan perintah tetap ditahan. Denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar digantidengan kurungan 4 bulan..
Sementara itu, Henri Kusno Harjo dituntut oleh JPU dengan hukuman 2 (dua) tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan. Denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti 4 (empat) bulan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar