728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 24 April 2024

    PT Surya Bumi Megah (Tergugat) Dipanggil Dua Kali, Tidak Hadir di Persidangan, Tanpa Alasan Apapun

     


                                    





    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sidang gugatan sederhana (GS) yang diajukan oleh  Yani Budi Sarwono (Penggugat)  melawan PT Surya Bumi Megah (Tergugat) -- pengembang apartemen CBD-- yang berlokasi di Kawasan Wiyung , digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2024).

    Kendati sudah dilakukan pemanggilan Tergugat sebanyak 2 (dua) kali lewat surat panggilan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun Tergugat tetap tidak hadir di persidangan, tanpa pemberitahuan dan alasan apapun.

    Setelah yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Taufik Tatas SH MH menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, langsung melihat meja Tergugat (PT Surya Bumi Megah) yang tampak kosong.

    "Kami sudah memanggil Tergugat 2 (kali), dan surat panggilan sudah diterima. Namun, pihak Tergugat belum memenuhi panggilannya. Kalau begitu, kami akan memanggil sekali lagi pihak Tergugat. Mudah-mudahan Tergugat bisa hadir pada sidang berikutnya pada Selasa, 30 April 2024 mendatang," ucap Hakim Tunggal Taufik Tatas SH MH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.

    Sidang GS berlangsung relatif singkat dan tidak sampai 10 menit lamanya, dan Kuasa Hukum Penggugat, yakni Dr Supriarno SH MH beserta Penggugat Yani Budi Sarwono bergegas meninggalkan ruang sidang.

    Sehabis sidang, Kuasa Hukum Penggugat, yakni Dr Supriarno SH MH dan  Penggugat Yani Budi Sarwono menyatakan, bahwa hal ini  sudah berlarut-larut dan terjadi Wanprestasi. Kalau apartemennya tidak terselesaikan, uangnya diserahkan saja kepada Penggugat.

    "Uangnya harus dikembalikan saja kepada Penggugat. Jangan muter-muter begini," ujarnya.

    Menurut Dr Supriarno SH MH, pihak Penggugat membeli apartemen dan sudah dilunas, namun apartemen tidak kunjung dibangun-bangun dan tidak diserahkan. 

    Alasan dari Tergugat ( PT Surya Bumi Megah) molornya pembangunan dan penyerahan apartemen, karena adanya Pandemi Covid-19 (Corona). Namun, Corona sudah menghilang, tetapi tetap tidak kunjung diserahkan apartemen yang sudah dipesan oleh Penggugat.

    "Pembelian aparteman pada 2017 dan tahun 2018 sudah lunas, sekitar RP 400 juta. Jadi, ini wanprestasi, namun wanprestasinya keterlaluan. Banyak alasan dari Tergugat untuk menyelesaikan pembangunan dan penyerahan apartemen kepada Pengugat," katanya.

    Dilanjutkan Dr Supriarno SH MH, permintaan kliennya jika apartemen sudah selesau dibanguan agar segera dilakukan penyerahan atau serah-terima. Kalau tidak dibangun-bangun dan tidak diserahkan, uangnya dikembalikan saja.

    "Kalau tidakkunjung  dibangun-bangun dan tidak diserahkan, uangnya dikembalikan saja-lah," pintanya.

    Tidak hanya pengembalian uang pokoknya saja, tetapi pemberian bunga juga harus diberikan kepada Penggugat , karena ada perjanjian dan perhitungannya.

    "Saya dengar-dengar banyak konsumen yang dirugikan oleh pihak Tergugat (PT Surya Bumi Megah), bukan hanya Pak Yani saja," cetusnya.

    Dijelaskan  Dr Supriarno SH MH, sidang selanjutkan akan digelar pada Kamis 2 Mei 2024 mendatang. 

    Perihal sidang yang tadi tidak dihadiri oleh pihak Tergugat, lanjut  Dr Supriarno SH MH, pihaknya merasa agak kecewa, karena tidak ada konfirmasi mengenai ketidak hadiran dari Tergugat.

    "Kami tidak tahu kenapa Tergugat tidak hadir di persidangan tadi. Karena tidak ada konfirmasi. Ini namanya muter-muter. Kami sudah baik-baik, disuratin , didatangi dan lainnya. Sampai menggugat begini kan, surat panggilan sudah diterima dengan baik, tetapi Tergugat tidak datang di persidangan. (ded) 



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PT Surya Bumi Megah (Tergugat) Dipanggil Dua Kali, Tidak Hadir di Persidangan, Tanpa Alasan Apapun Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas