SURABAYA (mediasurabayarek.net ) - Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudi SH dan Wido SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menghadirkan saks-saksi dalam sidang lanjutan tiga terdakwa, yakni Slamet Setyawan, Juriyah dan Samsul Hadi, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana pemasangan jaringan air baru ke pelanggan taun 2012- 2015 yang menimbulkan kerugian negara sebesar RP 6,1 miliar.
Adapun saksi-saksi itu adalah Susetyo (Kacab Waru 1), Odik (Kacab Kota), Bambang Ribut (Kacab Krian), Heru Firdausi (Kacab Porong), Aris (Kacab Sepanjang), Gatot (Kacab Waru 2), dan Budi.
Jaksa Wahyudi SH bertanya pada saksi Susetyo mengenai apakah tugas dan wewenang saksi ?
"Saya bertugas dan punya wewenang untuk memberikan pelayanan pelanggan di Cabang Waru, juga menerima dan melayani pasang baru," jawab saksi di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (25/4/2024).
Prosedur pasang baru, calon pelanggan mendatangi kantor cabang terdekat, dan dimintai memenuhi sejumlah persyaratan. Yakni menyertakan KTP, KK dan mengisi form permoohonan pasang baru.
Biaya pemasangan sebesar Rp 1,1 juta. Data diinput oleh kasir dan uang disetorkan ke bank. Lalu, dana di split, ada yang masuk ke PDAM dan KPRI. Perihal pasang baru tidak lewat sistem COR, saksi tidak mengetahuinya.
"Ada rekap pelanggan yang dipasang tidak melalui COR. Ada perintah percepatan pemasangan dari direksi. Berita Acaa pemasangan terbit untuk rekening tagihan air bulanan pelanggan," ujar saksi.
Sementara itu, saksi Odik (Kacab Cabang Kota) dan Bambang Ribut (Kacab Krian) mengakui, ada pelanggan yang pasang baru, tetapi tidak melalui COR.
"Saya pernah menandatangani rekap pelanggan pasang baru, tetapi tidak lewat sistem COR. Datanya diambil oleh Imron.
Pernyataan yang sama diutarakan oleh saksi Heru Firdausi (Kacab Porong), Aris (Kacab Kacab Sepanjang) dan Gatot (Kacab Waru 2). Bahwa mereka menandatangani rekap pelanggan baru , tetapi tidak lewat sistem COR. Data rekab diambil oleh Imron dari Koperasi.
Giliran Penasehat Hukum (PH) Dimas Yemabura Alfarauq SH bertanya pada para saksi, apakah pertanggungjawaban sistem COR dan Smart ada di Cabang ?
"Tidak ada pertanggungjawaban dari Kacab soal COR dan Smart," jawab saksi.
Kembali Dimas SH bertanya pada saksi, apakah RAT (Rapat Anggaran Tahunan) Koperasi Tahun 2023 - 2015 sudah benar ?
"Ya, sudah benar. Ada insentif dan SHU," jawab saksi singkat.
Sehabis sidang PH Dimas SH mengatakan, ada ketidakkonsistenan dari sebuah sistem yang dibangun PDAM itu sendiri terhadap data pemasangan yang telah dilakukan oleh KPRI.
"Pada saat di sini, KPRI memiliki data pemasangan ini tidak semuanya sudah terbayar. Dan kemudian kita menagih, memang kebutuhan dari KPRI ini dalam perjanjiannya dengan PDAM, untuk melakukan jaringan pemasangan distribusi dan pasang baru. Jadi,kalau tidak ada pembayaran tentunya apa yang diinstruksikan oleh Direktur Utama (Jayadi) untuk percepatan pemasangan , ya nggak ada dana," cetusnya.
Menurut Dimas SH, kalau tidak ada dana otomatis menagih , yang ditagih memang belum melakukan pembayaran saat itu. Sehingga tidak bisa, kemudian sistem pada saat itu belum fix 100 persen. Artinya data belum mutakhir, belum ada pemutakhiran data yang akhirnya dijadikan dasar apa yang dilakukan Koperasi adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Hal ini tidak benar.
"Seharusnya dilakukan perbaikan dulu sistemnya. Bukan menyalahkan tindakannya. Yang kedua, sudah jelas bahwasanya antara Koperasi , KPRI maupun Cabang tidak pernah ada rekonsiliasi. Sehingga, bila dikatakan ada perbuatan melawan hukum, kesengajaan yang dilakukan KPRI. Menurut saya, hal itu tidak tepat. Dan hal itu sangat merugikan KPRI (klien kami-red)," katanya.
Dilanjutkan Dimas SH, klien kami disangka merugikan keuangan negara , padahal dia sudah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengurus di KPRI dalam rangka mengejar target pemasangan.
"Dari fakta-fakta yang ada, menurut saya tidak ada korupsi yang dilakukan. Jangan sampai Pengadilan TIPIKOR Surabaya ini mengadili perkara hutang-piutang," ungkapnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar