728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 19 April 2024

    PH Dimas Yemabura Alfarauq SH : "Yang Salah Sistemnya, Hingga Muncul Kerugian"

     


                                      



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan tiga terdakwa, yakni Slamet Setyawan, Juriyah dan Samsul Hadi, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana pemasangan jaringan air baru ke pelanggan tahun 2012-2015 lalu yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,1 miliar, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya. 

    Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudi SH dan Wido SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menghadirkan saksi Muhammad Arif, Taufik Hidayat, Abdul Basid Law (pensiunan), dan Sugeng Mudjiadi (pensiunan).

    Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk bertanya terlebih dahulu kepada para saksi.

    Adalah saksi Abdul Basid Law , yang menjabat Direktur Umum (Dirum) PDAM Delta Tirta Sidoarjo, mulai tahun 2012-2015, yang ditanyai Jaksa mengenai apakah ada kerjasama antara PDAM dan KPRI PDAM Delta Tirta Sidoarjo?

    "PDAM dan KPRI ada kerjasama pada tahun 2011 untuk pemasangan jaringan dan pasang baru. Setelah ada SPK bisa dikerjakan. Sedangkan biaya pemasangan Rp 1,1 juta yang dibayarkan oleh pelanggan," jawab saksi 
    di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (18/4/2024)..

    Menurut saksi, tugas utamanya adalah melakukan koordinasikan Bagian Umum dan pelanggan. Sedangkan yang menciptakan sistem KOR adalah Litbang, yang memudahkan untuk mendaftarkan bagi pelanggan.

    "KOR berupa aplikasi program dan warga bisa mendaftar di kantor cabang," ucapnya.

    Sedangkan saksi Sugeng Mudjiadi (Dirut PDAM) pada tahun 2015 melakukan serah terima dengan Jayadi, Mantan Dirut PDAM. 

    Ketika ditanya Jaksa maupun majelis hakim ,Saksi Sugeng seringkali menjawab lupa dan lupa. 

    Saat Jaksa bertanya pada saksi Sugeng, apakah saksi Sugeng menandatangan kerjasama PDAM Jasa Tirta dengan KPRI tahun 2015 ?

    "Saya lupa tanda tangan kerjasama itu," jawab saksi Sugeng singkat.

    Karena saksi Sugeng kerapkali menjawab lupa dan tidak tahu, dipersilahkan majelis hakim untuk pulang dan akan dipanggil lagi pada persidangan berikutnya.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Dimas Yemabura Alfarauq SH dan Fikri SH bertanya pada saksi Abdul Basid Law, apakah ada percepatan pemsangan jaringan air di Sidoarjo ?

    "Ya, benar. Titik pasang pada tahun 2012 sampai 2015 sekitar 17.000 titik pasang. Untuk nilai nominalnya saya tidak tahu," jawab saksi Abdul Basid.

    Kembali PH Dimas Yemabura Alfarauq SH bertanya pada saksi, apakah tahu adanya dugaan kelebihan bayar ?

    "Maaf, saya tidak tahu adanya kelebihan bayar itu. Namun, ada hutang sekitar RP 5 miliar dan sebagian telah dibayar. Pertanggungjawaban murni KPRI," jawab saksi.

    Saksi Abdul Basid mengakui, bahwa sistem KOR pasti ada kesalahan dan yang dijadikan patokan adalah SPK.

    Sementara itu, saksi Taufik Hidayat yang diminta untuk membuatkan sistem KOR dari Litbang itu, merupakan sistem aplikasi oleh Litbang untuk menggantikan sistem manual.

    Untuk pasang baru dikenakan Rp 1,1 juta. Koperasi (KPRI) mendapatkan RP 780 ribu dan PDAM Rp 320 ribu. 

    Saksi Taufik pada periode tahun 2012 sampai 2022 menjabat Kabag Keuangan menyebutkan, bahwa untuk pengajuan Februari 2015 nilai utang KPRI ke PDAM Rp 5,7 miliar.  Ada pembayaran dobel yang dilakukan PDAM ke Koperasi (KPRI).

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum Dimas mengatakan, sistem KOR belum pernah diaudit. 

    "Kita tahu sistem ini dibuat tahun 2010 dan berjalan sampai dengan sekarang. Jadi, sampai sekarang ini tidak pernah ada evaluasi. Bahkan yang membuat sistem ini tidak paham maksud dan tujuannya," katanya.

    Masih lanjut Dimas SH, bahwa tidak ada sistem prosedur yang ditulis secara jelas, apakah fungsi dari koperasi, apa fungsi dari PDAM, apa petugas kasir dan sebagainya. Menjustifikasi penggunaan uang dari pelanggan.

    "Sehingga di situ tidak jelas. Tetapi ada kontrak di sana, antara PDAM dengan KPRI  tentang pemasangan baru dan hal itu tidak boleh berhenti. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ada sebuah kebijakan dari Pak Sujayadi sebagai Direktur karena koperasi tidak ada uang untuk melakukan pemasangan, karena tidak ada pembayan dan dana menipis, tagihkan dulu yang sudah terpasang," cetusnya.

    Menurutnya, pada kenyataannya ketika ditagih dan dibayarkan, di sinilah justifikasi sistem ini tidak dilakukan. Orang yang membuat sistem ini tidak melakukan komunikasi dengan (Bagian) Keuangan. 

    "Pak Taufik tidak pernah melakukan komunikasi dengan Keuangan. Dan keuangan tidak pernah melaporkan kalau ada pembayaran. Sehingga di situ, berjalan terus-menerus. Sampai ada istilah Koperasi berhutang dengan PDAM. PDAM berhutang pada Koperasi. Di sini ada saluran yang terhambat. Karena adany sistem yang tidak terintegrasi,"ungkap Dimas SH.

    Dijelaskannya, bahwa KOR terkait dengan pendaftarannya bagi calon pelanggan yang mau pasang jaringan air. "Kami daftar dan diwajibkan untuk membayar Uang Muka dan akan masuk ke Smart. Untuk dialihkan uangnya di koperasi oleh Kasir. Yang bagikan kasir berdasarkan KOR dan Smart tadi," bebernya.

    Masih kata Dimas Yemabura Alfarauq SH , hal ini tidak berjalan pada saat itu. Karena ada permintaan-permintaan.

    " Hal ini akan kita ketahui dari Kepala Cabang, bahwasanya ada permintaan pemasangan baru secara manual, yang juga menjadi program prioritas pada saat itu untuk mengejar target pemasangan pasang baru (Pasba).Yang salah sistemnya, sehingga muncul kerugian," tandasnya.

    Lantas siapa yang salah ? Jangan menyalahkan orang yang melaksanakan, karena pelaksana tidak punya Jurlak (Petunjuk Pelaksanaan). Yang disalahkan adalah orang yang membuat sistemnya dulu. Bentuk pertanggungjawabannya, bentuk evaluasi kalau ada margin error tadi gimana.

    "Tadi saya tanya di persidangan, kalau sistemnya ada error, ada anomali, bagaimana cara mengatasinya ? Dia tidak tahu dan tidak menjawab. Terus bagaimana ini. Kalau sampai terjadi margin error dalam sistem yang terintegrasi, akan dilakukan berita acara (non confirmitee report). Di situ akan melakukan perbaikan data.  Sama seperti yang dilakukan KPU," tukas Dimas SH.  (ded)







    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Dimas Yemabura Alfarauq SH : "Yang Salah Sistemnya, Hingga Muncul Kerugian" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas