728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 26 April 2024

    Pengajuan Pinjaman Prosedural, Penasehat Hukum Minta Dihadirkan Saksi Verbalisan, Kasus Ini Cacat Formil

     


                                  






    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan tiga terdakwa, yakni Yuliatin Ali Samsia, Wiwik Hendrawati, dan Sri Jatiningsih, yang tersandung dugaan perkara kredit macet Bank Jatim Syariah hingga menimbulkan kerugian negara Rp 4,4 miliar, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya. 


    Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 (delapan) saksi, yakni  Minto Waluyo, Edi Sukianto, Heri Nirwanto, Sonya Andarini, Suprihatin (dosen Teknik Kimia UPN), Hartini (dosen Teknik Sipil UPN), Jeli Sumarsono (Kasubag Humas UPN Surabaya), Doni dan Heri Pujo. 

    Para saksi ini diperiksa secara bersamaan di depan Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (25/4/2024).

    Nah, setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk bertanya terlebih dahulu kepada para saksi. 

    "Silahkan Jaksa bertanya kepada para saksi terlebih dahulu," ucap Hakim Ketua Ferdinand Marcus SH MH.

    Jaksa bertanya pada saksi Minto Waluyo, apakah pernah mengajukan pinjaman ke Bank Jatim Syariah sebelumnya ?  

    "Saya pernah sekali mengajukan pinjaman pada Maret 2015 senilai Rp 50 juta. Tata cara pengajuannya dengan mengisi formulir dan menyerahkan ke Wiwik. Akan tetapi, saya tidak mengajukan pinjaman pada Oktober 2015. Gaji saya Rp 8 juta, namun dimasukkan Rp 9 juta," jawab saksi.

    Saksi  mengaku, dirinya tidak mengetahui namanya dimasukkan daftar nominatif yang mengajukan pinjaman ke Bank Jatim Syariah. 

    Pernyataan yang sama disampaikan oleh Edi Sukianto yang menyebutkan, bahwa terakhir pinjaman tahun 2015 sebesar  Rp 15 juta. Dan pada 7 Januari 2015  dimasukkan daftar nominatif , namun dia tidak mengetahuinya. Dia memiliki gaji Rp 3 juta, tetapi dimasukkan Rp 5 juta.

    Sementara itu, saksi Sonya Andarini (dosen UPN) menyatakan, dia anggota Koperasi Primer UPN. Pada Desember 2014 pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp 60 juta. Pengajuan lewat Wiwik, selaku Juru Bayar. 

    "(Untuk pembayaran angsuran/cicilan) Potong gaji per bulan. Pinjaman itu sudah lunas. Namun, saya tidak tahu dimasukkan daftar nominatif dengan pinjaman Rp 100 juta. Gaji saya Rp 4 juta , tetapi dumasukkan RP 7 juta," ujarnya.

    Sedangkan, saksi Hartini (dosen  Teknik Sipil UPN Surabaya) menerangkan, bahwa pihaknya menjadi anggota Primkop (Primer Koperasi) dan pernah mengajukan pinjaman pada tahun 2011 dan 2013 dengan pinjaman Rp 100 juta dan sudah lunas. Hartini mengajukan pinjaman melalui Wiwik.

    Setelah pemeriksaan saks-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Mei 2024 masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

    "Dengan demikian, sidang kami nyatakan selesai dan ditutup," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ahmad Suhairi SH MH didampingi Ananda Setyo Prabowo SH mengungkapkan, ada catatan yang menarik bahwa sikap majelis hakim itu berbeda dari persidangan sebelumnya. Kalau persidangan sebelumnya, PH dibatasi ketika berbicara. Kalau mau berbicara, jangan-jangan, tunggu dulu.

    "Namun barusan, Alhamdulillah...sikap majelis hakim menunjukkan sikap bahwa bijaksana. Sehingga kami diberikan kesempatan untuk menyampaikan sesuatu di persidangan," tukasnya. 

    Menurut PH Ahmad Suhairi SH MH,   ada dua hal keberatan , yakni para saksi yang dihadirkan itu sama keterangannya dengan saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya. 

    Walaupun dihadirkan 100 orang saksi, itu poinnya tetap satu. Artinya, saksi itu tidak perlu terlalu banyak menghadirkan saksi itu oleh Penuntut Umum. Karena penilaian di mata hukum tetap satu.

    "Keberatan kedua atas kehadiran 8 saksi barusan tadi, karena saya baca di BAP itu di tahun 2021. Sedangkan klien kami dihadirkan di persidangan ini, berdasarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) pada 25 Oktober 2023. Nah, menurut saya saksi -saksi yang dihadirkan itu, tidak ada korelasinya. Artinya tidak nyambung dengan klien kami yang dihadirkan di persidangan," tandasnya.

    Masih kata PH Ahmad Suhairi SH MH, andaikan yang dihadirkan itu berdasarkan Sprindik tanggal 25 Oktober 2023, maka baguslah. Maka,akan digali keterangan saksi-saksi itu.

    "Karena Sprindik muncul tahun 2023, para saksi diperiksa tahun 2021. Untuk apa saya menggali keterangan saksi ini. Kan seperti itu. Karena klien kami belum menjalani pemeriksaan tahun 2021. Kalau berdasarkan Sprindik tahun 2023 itu , itu saya pegang sebagai dasar hukum kepolisian atau penyidik dalam melimpahkan BAP ke Kejaksaan sampai di persidangan. Saya pertanyakan hal itu," cetusnya.

    Oleh karena itu, lanjut PH Ahmad Suhairi SH MH, memohon majelis hakim untuk menghadirkan saksi verbalisan agar perkara ini menjadi terang-benderang, karena hal ini menjadi syarat formil.

    "Materiil atau pokok perkara itu tidak mungkin diperiksa, kalau formilnya belum ada," tegasnya.

    Mengenai keterangan 8 saksi itu, lanjut PH Ahmad Suhairi SH MH, tidak berkomentar banyak mengenai keterangan saksi tadi karena sama keterangannya dengan saksi pada sidang sebelumnya.

    "Saksi-saksi itu memberikan keterangan di persidangan, itu berdasarkan pemeriksaan di tahun 2021. Klien kami membenarkan pokok dari keterangan saksi itu, betul seperti itu kejadiannya," katanya.

    Dijelasakan PH Ahmad Suhairi SH MH, bahwa tiga terdakwa benar mengajukan pinjaman ke Bank Jatim Syariah di tahun 2015. Nama-nama daftar nominatif itu bukan orang  dari anggota yang permohonan satu per satu yang mengajukan. Akan tetapi, nama yang dicantumkan oleh Koperasi bahwa dia sebagai anggotanya yang layak mendapatkan pinjaman itu dari Bank Jatim Syariah.

    "Secara kolektif diajukan oleh klien kami. Permohonan orang per orang tidak ada seperti itu. Koperasi berikan kebijakan seperti itu. Karena masuk dalam anggotanya, maka diajukan sebagai calon penerima dana dari Bank Jatim Syariah itu sendiri," bebernya.

    Sebenarnya, kerugian negara itu tidak ada. Namun yang didakwakan JPU sekitar RP 4,4 miliar. Kreditnya masih tetap dibayar dan sekarang tinggal Rp 3,9 miliar. 

    "Pembayaran kredit masih dianggur terus, terakhir  Desember 2023 lalu. Itu setelah dilimpahkan, klien kami sudah tidak mengangsur," imbuhnya. (ded) 



















    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pengajuan Pinjaman Prosedural, Penasehat Hukum Minta Dihadirkan Saksi Verbalisan, Kasus Ini Cacat Formil Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas