728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 27 April 2024

    Ketua Tim PH Ernawati SH : "Jangan Tebang - Pilih , Semua yang Terima Amplop Harus Jadi Tersangka"

     


                                







    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sebanyak 13 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, dalam sidang lanjutan terdakwa Suyitno (Sekdes/Carik) dan terdakwa Sujadi (Kaur Pemerintahan Desa),yang tersandung dugaan perkara korupsi.

    Adapun ke- 13 saksi itu adalah Azid Kurniawan,Ahmad Ruslan Husein, Ahmad Zainuri, Raji Nadianto, Ahmad Subakir, Bumun, Narno, Suparyan, Sutrisno, Bayu Dwi Pambudi, Subaki, Tulus, dan Suhadi.

    Mereka ini diperiksa secara maraton oleh JPU dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sudarwanto SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Surabaya, Jum'at (26/4/2024).

    "Silahkan Jaksa untuk memeriksa para terdakwa dengan menanyakan hal-hal pokoknya saja. Dan selanjutnya, saksi-saksi lain ditanya benar atau tidak akan hal itu. Sidang ini harus selesai jam 11.30 WIB, karena ada acara pelantikan Wakil Ketua PN Surabaya," ucap Hakim Ketua SUdarwanto SH.

    Mendengar hal ini, Jaksa langsung bertanya pada saksi Azid Kurniawan --pemohon segel dari Desa Sawo,--mengenai dari mana saksi mengetahui dan mendengar adanya permohonan surat segel tanah itu ?

    "Saya tahunya dari getok-tukar (informasi dari mulut ke mulut-red) yang beredar dari perkumpulan arisan. Lantas, Kamituwo bilang akan ada proyek PTSL, yang persyaratannya harus ada segel dulu. Hal ini yang mengarahkan Kamituro (Jemuri)," jawab saksi.

    Menurut saksi, pihanya mengumpulkan keluarga dan mengikuti sidang di Balai Dewa Sawo. Sebelumnya , ada pengecekan ke lokasi oleh Kamituwo dan RT setempat. Juga melakukan pengukuran dan gambar tanah di bawa ke Balai Desa.

    "Di Balai Desa sudah ada banyak tetangga dan warga desa lainnya. Akan memberikan selembar surat untuk segel tanah," ujar saksi Azid.

    Ketika di Balai desa, ada sejumlah perangkat desa di sana. Terlihat ada Carik (Sekretaris Desa), Kamituwo, Kades, RT & RW. Mereka itu, satu-per satu mulai dari Kades hingga Kamituwo menandatangani surat yang diberikan kepada saksi.

    Ketika Jaksa bertanya kepada saksi, berapa banyak memberikan amplop kepada perangkat desa ?

    "Saya ngasih 7 (tujuh) amplop untuk Kades (Saryono), Sekdes, Kamituwo, RT 7 RW. Juga untuk kas Desa. Rinciannya , untuk Kades Rp 300 ribu, Sekdes Rp 200 ribu, Jemuri (Kamituwo) RP 300 ribu, staf desa Rp 100 ribu, RT dan RW masing-masing Rp 150 ribu, kas desa Rp 125 ribu," jawab saksi.

    Dijelaskan saksi Azid, setelah surat segel tanah ditandangani perangkat desa, lalu saksi tanda tangan. Setelah itu, langsung segel--surat bukti kepemilikan tanah sementara--itu diterima saksi. 

    Jaksa bertanya lagi pada saksi, kalau tidak ngasih amplop kepada perangkat desa, apakah bisa ngurus segel itu ?

    "Ya, nggak jalan dan nggak bisa ngurus segel itu. Saya dengar dari Pak Wujud, tetangga, kalau tidak ngasih tidak diurus segelnya. Semua (pemohon segel-red) tahu hal itu dan kasih amplop," jawab saksi.

    Saksi Azid mengakui, bahwa tidak tahu dan tidak pernah dengar bahwa pengurusan PTSL itu gratis.

    Sementara itu,saksi Miskan (warga Dukuh Sawo) menyatakan, mengenai pengurusan segel tahunya dari Kamituwo yang datang ke rumahnya.

     "Kamituwo bilang  akan ada PTSL massal. Nanti, siap-siap mengurus surat segel. Disuruh menyiapkan KTP dan KK dikasihkan ke Kamituwo," ucapnya.

    Nah, setelah surat segel selesai, dikasih Kamituwo ke saksi. Pakai (minta) ongkos Rp 1 juta, yang ditagihkan ke rumah saksi. Uang itu akan dibagikan ke Kades, Carik, Kamituwo dan lainnya. 

    Surat segel difotokopi rangkat tiga, yakni untuk saksi, desa dan BPN. Pada surat segel itu, ditandatangani oleh Kades, Carik, Kamituwo dan saksi sendiri.

    Berbeda dengan keterangan saksi Ahmad Zainuri,  bertanya pada Kamituwo cara bikin segel. Setelah persyaratannya dipenuhi, lalu diserahkan Kamituwo dan ngasih uang Rp 3,2 juta. 

    Perinciannya, untuk Kades, Carik dan Kamituwo masing-masing Rp 500 ribu, kas desa Rp 500 ribu, RT dan RW masing-masing Rp 300 ribu. 

    Sedangkan saksi Raji untuk pengurusan segel menghabiskan uang Rp 2 juta lebih, Ahmad Subakir habis Rp 7 juta dan saksi Bumun (warga Dukuh Kacangan) menghabiskan uang Rp 3 juta untuk pengruusan segel tersebut. 

    Uang itu diberikan untuk Kades, Carik, Kamituwo, RT 7 & RW , kas desa dan lainnya.

    Giliran Ketua Tim Pengacara, Ernawati SH MH bertanya pada saksi Raji, apakah benar berkas berupa fotokopi  KTP dan KK diserahkan ke Carik ?

    "Saya lupa kepada siapa berkas itu diberikan," jawab saksi singkat.

    Setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sudarwanto SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan Selasa, 30 April 2024 dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari Jaksa.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH), Ernawati SH MH menegaskan, setelah surat segel jadi, para saksi (pemohon segel-red) memberikan ucapan terima kasih (berupa amplop) kepada seluruh perangkat desa , mulai dari Kades,Sekdes, Kaur Pemerintahan Desa, 5 (lima) Kamituwo, RT & RW, mereka dapat semuanya.

    "Kami menyayangkan sekali, kenapa hanya 2 orang yang dijadikan tersangka/terdakwa. Kami terima-kasih dengan terungkapnya fakta, bahwa Kades sudah dinyatakan jadi tersangka saat ini.Kami berharap semua yang menerima ini, diposisikan sama (jadi tersangka). Jangan tebang-pilih , semua yang menerima harus merasakan akibatnya (jadi tersangka)," katanya.

    Menurut Ernawati SH, kalau dipikir-pikir sangat wajar, jika seseorang setelah dibuatkan surat pembagian waris, dan surat lainnya. Lalu, diberikan amplop sebagai ucapan terima -kasih.

    "Tetapi, kok berakhir seperti ini. Kami juga ada tanya besar, kenapa ini ? Sedangkan, hal itu selama 2 tahun. Kalian tahu, selama 2 tahun itu, dari amplop-amplop itu untuk Sekretaris Desa (Suyitno) yang diterima RP 17 juta, dan Sujadi (Kaur Pemerintahan Desa) hanya RP 9 juta. Dengan uang seperti itu sampai Ke Pengadilan Tipikor. Sedangkan untuk operasional sidang seperti ini, luar biasa," cetusnya.

    Dijelaskan Ernawati SH, bahwa informasi akan adanya PTSL itu masih abu-abu. Bahkan kedua terdakwa tidak pernah menyampaikan, bahwa akan ada PTSL itu.

    "Di persidangan tidak terungkap, bahwa klien kami menyampaikan akan ada PTSL, karena seluruh warga masyarakat yang mengurus segel itu, semua informasinya dari Kamituwo," katanya. (ded)





















    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ketua Tim PH Ernawati SH : "Jangan Tebang - Pilih , Semua yang Terima Amplop Harus Jadi Tersangka" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas