SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Tidak terasa sidang lanjutan Hari bin Amin, yang tersandung dugaan perkara korupsi jual-beli lahan di Desa Jambean, Kecamatan Krash, Kabupaten Kediri, kini telah memasuki babak pembacaan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik SH dan Yudha SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Dalam repliknya, JPU Taufik dan Yudha SH menyatakan, Jaksa tidak sependapat dengan pledoi (pembelaan) yang dilakukan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) Hari bin Amin.
"Mohon kepada majelis hakim untuk menolak pledoi PH Hari bin Amin. Dalam persidangan, Hari jelas melakukan perbuatan melawan hukum atas tanah Desa Jambean, dekat Pabrlk Gula (PG) Ngadirejo seluas 4.385 M2," ucapnya di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (17/4/2024).
Menurut Jaksa Yudha SH, Hari telah menerima uang secara tunai maupun transfer uang secara keseluruhan senilai Rp 3,295 miliar. Akan tetapi, Hari telah mengembalikan uang secara transfer ke rekening Desa Jambean yang baru.
Oleh karena itu, sudah selayaknya pembebanan uang pengganti sebesar Rp 3,295 miliar itu dibebankan kepada terdakwa Hari.
Dalam kesimpulannya, Jaksa Yudha SH menyebutkan, Hari bin Amin terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana melawan hukum secara bersama-sama menguntungkan diri sendiri atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara..
"Kami mohon kepada majelis hakim Tipikor Surabaya yang mengadili dan memutuskan perkara ini untuk memutuskan menolak pledoi aau pembelaan dari Tim Penasehat Hukum. Menyatakan surat dakwaan Jaksa dan surat tuntutan Jaksa dinyatakan terbukti. Menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan Jaksa," katanya.
Setelah pembacaan Replik dari Jaksa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sudarwanto SH menerangkan, bahwa Penasehat Hukum diberikan kesempatan satu kali lagi untuk menyampaikan Duplik pada Jum'at (26/4/2024) mendatang.
"Tolong untuk appraisalnya dipenuhi ya. Juga dipenuhi apakah ijin appraisalnya masih hidup, pengalamannya, dan lainnya. Kalau, tidak penuhi akan percuma saja," cetusnya.
Sehabis sidang, PH Syaiful Anwar SH menegaskan, replik yang dibacakan Jaksa barusan di persidangan , intinya Jaksa tidak bisa membuktikan tentang unsur-unsur kerugian negara, yang dilakukan oleh terdakwa Hari senilai Rp 3,29 miliar itu.
"Jadi apa yang tertuang dalam Replik Jaksa itu semuanya kabur. Jadi mulai dari dakwaan, tuntutan, jaksa tidak bisa membuktikan sebenarnya berapa kerugian negara itu. Jadi jaksa tidak bisa buktikan," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, PH Syaiful Anwar SH menambahkan, kalau terdakwa merugikan negara berarti uang tersebut benar-benar digunakan untuk pribadi terdakwa. Sedangkan terdakwa sendiri sudah membeli beberapa aset-aset untuk TKD, dan aset-aset itu melampaui dari harga sekarang (lebih dari Rp 3,295 miliar).
"Jadi, intinya terdakwa Hari tidak merugikan negara, justru menguntungkan negara. Nilainya, Insya Allah di atas Rp 4 miliar," tukasnya.
Harapannya, mengacu pada fakta persidangan terdakwa Hari harus dibebaskan demi hukum. Karena unsur kerugian negara tidak ada, sedangkan dakwaan, tuntutan dan Repliknya , semuanya kabur.
"Jaksa tidak bisa membuktikan," tandasnya singkat, sebelum mengakhiri wawancaranya dengan media massa di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam pledoinya pada persidangan sebelumnya, PH Syaiful Anwar SH menyatakan, memohon kepada Mejelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, agar terdakwa Hari bisa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum dari Penuntut Umum.
Atau setidak-tidaknya majelis hakim melepaskan demi hukum. Ini mengingat perkara perdata dan bukan perkara pidana.
"Harapan kita bisa bebas. Atau setidak-tidaknya lepas demi hukum," pinta Syaiful Anwar SH.
Seperti diketahui, bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut dan menyatakan bahwa Hari Bin Amin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperkara diri sendiri, atau korporasi dan merugikan keuangan negara. Sebagaimana pasal 2 Jo 18 UU Tipikor.
Menjatuhkan pidana 8 (delapan) tahun, denda Rp 400 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 6 bulan.
Menurut JPU, juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 3 miliar, jika tidak dapat diganti , maka harta bendanya akan disita Jaksa. Bila tidak memiliki harta benda akan diganti dengan pidana 5 tahun.
PH Syaiful Anwar SH mengatakan, perkara ini bukan perkara pidana korupsi, tetapi perkara ini tetap perdata. Karena dakwaan Jaksa itu kabur, tidak ada tanah kas desa yang diperjual-belikan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar